Beranda KATEKESE Ajaran Gereja Vikaris Jenderal: Bayang-bayang Uskup (Relevansi KAN. 475-481)

Vikaris Jenderal: Bayang-bayang Uskup (Relevansi KAN. 475-481)

Pengantar

Il Vicario Generale é l’ombra del Vescovo demikianlah orang Italia mengatakan. Peran dan tugas Vikaris Jenderal dalam Keuskupan seperti dalam bayang-bayang kuasa Uskup Diosesan. Benarkah dia menjadi bayang-bayang dari potestas ordinaria Uskup Diosesan dalam memimpin Gereja Partikular yang dipercayakan oleh Takhta Apostolik kepadanya? Kita lihat kanon demi kanon mulai dari kanon 475 sampai dengan kanon 481. Uraian ini mungkin bermanfaat bagi para Vikjen baik lama maupun baru yang sedang bekerja, di keuskupannya masing-masing.

Merupakan kewajiban

Kehadiran seorang Vikaris Jenderal (Vikjen) dalam keuskupan adalah merupakan kewajiban. Demikian ditegaskan dalam kanon 475, § 1 : “Di setiap keuskupan haruslah diangkat oleh Uskup diosesan seorang Vikaris jenderal, yang diberi kuasa berdasarkan jabatan untuk membantu Uskup memimpin seluruh keuskupan, menurut norma-norma kanonik”. Pernyataan ini mau mempertegas kembali pentingnya Vikjen dalam kuria keuskupan. Christus Dominus, artikel 27 dan MP. Ecclesiae Sanctae artikel I, 14, § 1 menyatakan merupakan ketentuan umum bagi para Uskup Diosesan untuk mengangkat seorang Vikjen kecuali dianjurkan lain oleh karena luasnya teritorial keuskupan atau jumlah umat yang besar atau alasan pastoral lainnya (bdk. Kanon 475, § 2). Perkecualian karena luas dan jumlah umat beriman atau alasan pastoral seperti ritus tertentu, urusan-urusan tertentu, kelompok orang-orang tertentu maka Uskup Diosesan dapat mengangkat beberapa Vikaris Episkopal (Vikep). Kedua peran penting dalam kepemimpinan keuskupan baik Vikjen maupun Vikep diangkat oleh Uskup dengan bebas dan dapat diberhentikan dengan bebas pula (bdk. Kanon 477 dan 406). Dengan banyaknya Vikep yang diangkat oleh Uskup Diosesan dan menangani langsung persoalan pastoral dalam bidang sektoral, personal maupun teritorial, figur Vikjen kelihatan samar-samar dan “tidak berguna” sebagai alter ego dari Uskup Diosesan. Lebih lanjut seorang imam diangkat oleh Uskup Diosesan menjadi Vikjen berumur tidak kurang dari 30 tahun, memiliki gelar doktor atau lisensiat dalam hukum kanonik atau teologi, atau sekurang-kurangnya ahli dalam bidang itu, layak karena ajaran yang sehat, memiliki perikehidupan yang baik, kearifan dan berpengalaman dalam karya (bdk. Kanon 478, § 1). Hal yang penting lagi adalah jabatan Vikjen tidak dapat dipadukan dengan jabatan penitensiarius kanonik, dan juga tidak dapat diserahkan kepada orang yang memiliki hubungan darah dengan Uskup sampai tingkat ke-empat (bdk. Kanon 478, § 2).

Kuasa Eksekutif (Administratif)

Vikjen memiliki potestas ordinaria berdasarkan jabatannya kuasa eksekutif (administratif) di seluruh keuskupan yang menurut hukum merupakan milik Uskup Diosesan (bdk. kanon 479, § 1). Kuasa eksekutif (administratif) adalah kuasa untuk melakukan semua tindakan administratif kecuali Uskup mereservasi bagi dirinya atau menurut hukum membutuhkan mandat khusus dari Uskup (bdk. MP ES, I, 14, § 2). Perlu kita ingat bahwa kuasa Uskup dalam memimpin Gereja Partikular ada 3: Kuasa Eksekutif, Kuasa Yudikatif, Kuasa Legislatif. Ketiga kewenangan itu dimiliki oleh seorang Uskup dan dapat didelegasikan kepada Vikaris Jenderal untuk kuasa administratif ataupun Vikaris Yudisial untuk kuasa yudikatif. Kuasa legilslatif selalu ada pada Uskup dan tidak pernah didelegasikan (bdk. Kanon 391, § 2).

Kuasa administratif yang dimiliki oleh Vikjen di seluruh keuskupan meliputi: kewenangan-kewenangan habitual (facultates habituales) memberikan kemurahan (gratia) berupa reskrip dispensasi atas halangan atau ijin atas larangan dalam perkawinan kanonik (bdk. Kanon 479, § 3), memberikan sakramen krisma kepada umat beriman setelah menerima pemberian otoritas dari Uskup (bdk. Kanon 882). Kuasa yang dimiliki Vikep tidak jauh berbeda dengan Vikjen yakni kuasa eksekutif (administratif) tetapi untuk wilayah tertentu atau jenis tertentu (bdk. Kanon 479, § 2). Oleh karena itu, Vikep hendaknya bekerjasama dengan Vikjen dalam kepemimpinan di keuskupan bersama Uskup Diosesan. Dalam MP. Ecclesiae Sanctae artikel I, 14, § 3 dinyatakan bahwa Vikep, dan Vikjen hendaknya mengadakan dialog yang teratur dengan Uskup Diosesan guna mensinergikan seluruh kuasa jabatan yang diberikan kepadanya, sehingga tidak terjadi kekacauan dalam kepemimpinan di keuskupan. Terutama Uskup Diosesan hendaknya bijaksana dalam mengambil tindakan menyangkut aturan – disiplin kehidupan para imam dan umat beriman, maka perlu ada kolaborasi yang efektif antara Vikjen, Vikep dan Uskup Diosesan (bdk. ES). Kuasa Vikjen dan Vikep berhenti dengan habisnya waktu mandat dan dengan pengunduran diri, atau dan dengan lowongnya takhta keuskupan. Selain itu kuasa Vikjen dan Vikep ditangguhkan jika jabatan Uskup Diosesan ditangguhkan juga, kecuali mereka memiliki martabat Uskup (bdk. Kanon 481, § 1).

Tugas dan kewajiban Vikaris Jenderal

Baik Vikjen maupun Vikep bertugas membuat laporan kepada Uskup Diosesan segala urusan yang menyangkut kuasa administratif yang dilakukannya seperti, pelayanan pastoral parokial dan kategorial di wilayahnya, pelayanan administrasi paroki dan kegiatan penting lainnya yang telah dilakukan maupun yang akan dilakukan. Semua kegiatan yang dilakukan Vikjen atau Vikep dalam urusan pelayanan pastoral maupun pemberian kemurahan kepada umat beriman jangan bertentangan dengan kehendak dan maksud Uskup Diosesan (bdk. Kanon 480; MP. Ecclesiae Sanctae artikel I, 14, § 3). Vikjen bertugas memimpin keuskupan pada saat Uskup Diosesan berhalangan (bdk. Kanon 413, § 1) , memiliki kuasa konsultatif dalam konsili partikular (bdk. Kanon 443, § 3, no 1). Hanya Uskup Diosesan yang berhak memanggil dan menyelenggarakan sinode keuskupan dan Vikjen bertugas mengetuai dan memimpin sinode keuskupan berdasarkan delegasi dari Uskup; delegasi itu bersifat khusus dan bukan umum (bdk. Kanon 462, § 2). Vikaris jenderal bertugas sebagai moderator kuria, wajib mengarahkan karya pastoral dan melaksanakan administrasi keuskupan agar lebih efektif dan efisien. Selain itu itu, Vikjen bertugas mengusahakan agar semua petugas kuria menjalankan tugasnya secara baik dan bertanggungjawab (bdk. Kanon 473, § 2).

Sebagai moderator kuria, Vikjen wajib mengucapkan janji untuk memenuhi tugasnya dengan setia dan menyimpan rahasia. Rahasia itu meliputi semua hal yang berkaitan dengan tugasnya, seperti kewenangan terhadap arsip kerahasiaan (bdk. Kanon 487-490). Janji itu dibuat tertulis. Janji itu jika dilanggar maka dia dikenakan sanksi sesuai dengan beratnya kerugian (bdk. Kanon 1389). Vikjen juga terikat kewajiban mengunjungi wilayah keuskupan jika Uskup Diosesan mengalami halangan. Wajib menyatakan pengakuan iman secara pribadi menurut rumusan yang disahkan oleh Takhta Apostolik (bdk. Kanon 833). Wajib mengikuti sinode keuskupan dan mengawasi pengelolaan harta benda Gereja. Memang Vikjen bukan pengelola harta benda Gereja namun dia berhak mengawasi pengelolaan harta benda tersebut (bdk. Kan 1276, § 1). Selain dari pada itu, dimana dipandang bermanfaat Uskup Diosesan dapat membentuk Dewan Keuskupan yang terdiri dari para Vikaris jenderal dan para Vikep untuk mengembangkan karya pasoral di keuskupannya (bdk. Kanon 473, § 4).

Penutup

Vikaris Jenderal adalah alter ego Uskup Diosesan, Ordinaris Wilayah yang memiliki kewenangan-kewenangan habitual (facultates habituales) sama seperti yang diberikan oleh Takhta Apostolik kepada Uskup Diosesan. Sederetan kuasa dan tugas yang dimilikinya, bagaikan bayang-bayang dari Uskup Diosesan dalam memimpin keuskupan, semoga bermanfaat.