Beranda BERITA Uskup Keuskupan Tanjung Selor Lakukan Desakralisasi Gedung Gereja Lama Paroki Eudema, Berau

Uskup Keuskupan Tanjung Selor Lakukan Desakralisasi Gedung Gereja Lama Paroki Eudema, Berau

0
Uskup Keuskupan Tanjung Selor Lakukan Desakralisasi Gedung Gereja Lama Paroki Eudema, Berau
Prosesi pemindahan salib sebagai tanda desakralisasi gedung gereja lama Paroki Edudema, Berau. Foto : Screenshot IG

MIRIFICA.NET – Bertepatan dengan Perayaan Wajib St. Andreas Rasul, Selasa (30/11), umat Katolik Paroki St. Eugenius de Mazenod (Eudema) Berau, Keuskupan Tanjung Selor (KTS), merayakan ekaristi sekaligus menjalani prosesi desakralisasi gedung gereja lama. Secara simbolis upacara ini ditandai dengan pemindahan salib utama dari gedung gereja lama ke gedung yang baru. Salib ini nantinya akan dijadikan suatu monumen atau memorabilia akan gedung gereja lama.

Perayaan Ekaristi dipimpin Uskup Keuskupan Tanjung Selor Mgr. Dr. Paulinus Yan Olla, MSF. Hadir pula sebagai konselebran antara lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KTS, RP. Agustinus Maming, MSC, Pastor Kepala Paroki, RP. Joseph B. Pontoan, MSC, dan Pastor Pembantu, RD. Saverinus Peri.

Peristiwa ini, bagi umat Paroki bahkan umat seluruh keuskupan menjadi hal baru sekaligus sebuah pengalam iman. Paroki Eudema sebenarnya sudah pindah dan mengalihkan segala kegiatan liturgis dan sakramentali ke gedung gereja baru sejak 8 Desember 2018. Saat itu telah dilakukan proses pentahbisan gereja baru dan memindahkan semua benda-benda kudus dari gereja lama.

Menurut Bapa Uskup, desakralisasi secara harafiah dapat diartikan sebagai tidak sakral/ kudus. Ini merupakan prosesi atau upacara penghapusan atau pencabutan semua nilai kekudusan yang melekat pada satu barang, gedung atau apa pun yang tadinya rohani seperti gedung gereja.

“Dengan desakralisasi maka gereja sebagai tempat yang kudus dihapuskan semua tanda dan fungsi kekudusannya, sehingga semua itu menjadi netral,”ujar Bapa Uskup.

Menurut Uskup, ketika sebuah gereja selesai dibangun dan akan digunakan sebagai tempat ibadat, maka akan ditahbiskan oleh uskup sehingga ia menjadi kudus dan sakral. Artinya adalah bahwa gereja secara khusus dipersembahkan untuk menjadi tempat perjumpaan umat dengan Allah melalui Ekaristi dan perayaan-perayaan sakramentali lainnya.

“Karena itu, desakralisasi menjadi penting ketika gedung tersebut tidak lagi menjadi tempat ibadat, entah akan dibongkar atau beralih fungsi untuk kegiatan yang lebih profan,”imbuh Bapa Uskup.

Prosesi desakralisasi lazimnya dipimpin langsung Uskup. Namun, dalam situasi tertentu dapat didelegasikan atau diwakilkan kepada Pastor Paroki setempat. Tata upacaranya adalah dengan ibadat desakralisasi di gedung lama. Selanjutnya benda-benda kudus di dalamnya ditanggalkan dan dilakukan perarakan ke dalam gedung gereja baru dan dilakukan Perayaan Ekaristi.

“Setelah kurang lebih tiga tahun kita akhirnya bisa melaksanakan kegiatan ini (desakralisasi-red). Selain karena situasi pandemi, kami (paroki-red) memandang perlu diadakan desakralisasi karena gereja lama akan kita gunakan untuk kegiatan-kegiatan profan di luar liturgi sehingga akan menjadi gedung biasa dan bukan lagi gereja,”terang Pastor Paroki RP. Joshep B. Pontoan, MSC

Menurut Joseph, pihaknya juga belum tahu pasti kapan akan membongkar gedung lama. Gedung ini akan dimanfaatkan dulu. Rencananya, gedung ini akan dibagi dalam beberapa sekat ruangan yang bisa dipakai umat atau kelompok-kelompok kategorial di paroki untuk kegiatan. Karena itu, gedung lama ini bakal berubah nama menjadi Gedung Serba Guna Eudema.

Kontributor : Rm. Agustinus Maming MSC