Relevansi kanon 1055, §1.
Rm D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr
Unsur hakiki dan tujuan perkawinan
Dalam setiap persiapan perkawinan sudah banyak materi yang diberikan oleh petugas KPP (Kursus Persiapan Perkawinan) seperti misalnya tentang ekonomi keluarga, sakramen perkawinan, spiritualitas perkawinan, namun belum banyak bahan yang diberikan menyangkut hal pokok seperti unsur-unsur hakiki dan tujuan perkawinan. Apa saja unsur-unsur hakiki dan tujuan perkawinan? Kanon 1055,§1 menyatakan perkawinan terarah pada dua tujuan: “dari kodratnya perkawinan terarah pada kesejahteraan suami-isteri (bonum coniugum), kelahiran dan pendidikan anak (bonum prolis)”. Hal yang sama tentag “bonum prolis” dinyatakan dalam GS, no. 50 bahwa tujuan perkawinan untuk kelahiran dan pendidikan anak. Bonum coniugum diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti kesejahteraan suami-isteri. Kesejahteraan suami isteri merupakan tujuan personal dari perkawinan, sekaligus merupakan unsur hakiki dari perkawinan. Maka jika hal itu tidak ada dalam perkawinan otomatis perkawinan itu dapat dianulir. Mengapa demikian? Karena suami atau isteri atau keduanya tidak menyadari atau tidak memiliki unsur yang fundamental (hakiki) dalam membentuk perkawinan, sehingga perkawinan itu tidak ada. Dan dalam kenyataan perkawinan (matrimonium in facto esse) yang demikian itu, banyak yang bubar karena tidak tercapai kesejahteraan secara personal dalam perkawinan. Banyak perkawinan saat ini yang mengabaikan unsur kesejahteraan suami-isteri, mereka tidak siap membangun keluarga karena faktor ekonomi akibatnya setelah beberapa tahun mereka gagal dan bubar perkawinannya. Kesejahteraan yang dimaksudkan dalam kodeks ini aspek ekonomi/materi dan juga rohani/mental.
Kanon 1055, §1: ciri kodratnya perkawinan terarah pada kesejahteraan suami-isteri
Kanon 1055, §1: menyatakan bahwa “Perjanjian (foedus) perkawinan, dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan (consortium) seluruh hidup, yang menurut ciri kodratnya terarah pada kesejahteraan suami-isteri (bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan anak (bonum prolis), antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat sakramen (bonum sacramentum). Bila kita telisik lebih dalam sebagai sebuah materi dalam KPP dan sekaligus menjadi bantuan bagi para penggerak KPP, makna “bonum coniugum” sungguh penting. Praksis hidup perkawinan terarah pada tujuan personal perkawinan yakni suami dan isteri dalam perjalanan hidup perkawinan memiliki kesejahteraan hidup (ekonomi/materi dan mental/rohani).
Transformasi “bonum coniugum” dari dicintai menjadi mencintai (aspek mental/rohani)
Dalam hidup suami isteri, “bonum coniugum” menghendaki agar gagasan cinta berubah dari dicintai ke kedewasaan untuk mencintai. Hal ini membutuhkan waku yang lama, bertahun-tahun dalam hidup perkawinan nyata dengan “melupakan diri sendiri” (egoisme) dan mengutamakan pasangan. Dengan mencintai pasangan suami atau isteri masing-masing meninggalkan sel penjara kesepian dan keterasingan yang disebabkan oleh sikap yang terpusat pada diri sendiri (self centeredness). Dengan mencintai, masing-masing akan merasakan arti persatuan baru, arti “menjadi satu daging”, arti persekutuan hidup (consortium totius vitae).
Lebih dari itu, masing-masing merasakan potensi membangkitkan cinta dengan mencintai, bukan karena ketergantungan untuk menerima dengan dicintai dan karena itu harus menjadi kecil tak berdaya, melainkan sebalikya aku dicintai karena aku mencintai pasangan. Cinta yang tidak dewasa (kanak-kanak) berkata aku mencintaimu karena aku membutuhkanmu, sebaliknya cinta yang dewasa akan mengatakan: aku membutuhkanmu karena aku mencintaimu.
Kesejahteraan suami isteri sebagai unsur hakiki dan tujuan personal perkawinan, membutuhkan cinta tanpa syarat. Dalam perkawinan, “bonum coniugum” sebagai unsur hakiki dan tujua menghendaki agar suami isteri tidak saling memanfaatkan. Masing-masing harus belajar berdialog dengan saling mencintai satu sama lain tanpa syarat. John Powel merangkum pandangannya tentang apa yang biasanya terjadi atas suami isteri yang berubah dari dicintai menjadi mencintai dan menemukan kesempurnaan dalam hidup. Ada lima hal pokok transformasi “bonum coniugum” dari dicintai menjadi mencintai:
•1) Menerima diri sendiri: orang yang yang sepenuhnya giat menerima dan mencintai diri mereka sendiri apa adanya,
•2) Menjadi diri sendiri: orang yang sepenuhnya bebas meneriman jati diri mereka yang sesungguhnya,
•3) Melupakan diri sendiri: belajar menerima dan menjadi diri mereka sendiri, suami isteri secara utuh dan total giat mengembangkan diri untuk mencintai pasangan,
•4) Percaya: belajar melampaui perhatian yang hanya terarah pada diri sendiri dan percaya pada pasangan serta menemukan makna dalam hidup berpasangan,
•5) Memiliki: hidup yang utuh, menjadikan hidup sebagai rumah yang memilki rasa kebersamaan.
Dalam proses mencintai itu ada 3 tahapan penting. Pertama, kemurahan (kindness): kepastian kehangatan bahwa aku di sisimu. Aku peduli padamu. Dalam tahap ini dasar cinta adalah pernyataan untuk memerhatikan kebahagiaan orang yang dicintai dan penegasan-kepastian atas harga diri pribadi. Kedua, dorongan (encouragment): menganggap pasangan sebagai sumber kekuatan dan memberikan ruang yang bebas bagi pasangan untuk berkembang. Powel menyebutnya sebagai cinta pasangan yang membebaskan. Bagi dia, cinta berarti memberikan seseorang akar rasa memiliki, dan sayap rasa mandiri dan kebebasan. Mendorong berarti memberikan keteguhan hati kepada pasangannya. Ketiga, tantangan (challenges): menyatakan kepastian mencintai adalah keputusan dan tegas untuk bertindak. Setelah menyatakan kemurahan”aku ada untukmu” dan memberikan keteguhan hati “kamu dapat melakukannya”, cinta sejati harus mengajak pasangan untuk berkembang; bertumbuh melampaui batas-batas egoisme diri, mengatasi apa yang selalu dipandang terlalu sulit, memberantas kebiasaan pasangan yang merusak diri sendiri atau pasangan, mengatasi rasa takut untuk jujur dan percaya pada pasangan, mengungkapkan perasaan yang tertekan pada pasangan, menghentikan dendam, memberi maaf dan pengampunan yang menyembuhkan pasangan.
Membantu para Waligereja mewujudkan masyarakat Indonesia yang beriman, menghayati nilai-nilai universal, serta mampu menggunakan media komunikasi secara bertanggung jawab demi terciptanya persaudaraan sejati dan kemajuan bersama.