Beranda KATEKESE Ajaran Gereja Statuta Dewan Imam

Statuta Dewan Imam

Menjawab pertanyaan diskusi bersama pada suatu kesempatan menjelang tahbisan Uskup Surabaya yang baru lalu tentang perangkat kuria keuskupan, ruang hukum Gereja dalam mirifica e news menurunkan tema Statuta Dewan Imam. Statuta Dewan Imam penting agar anggota Dewan Imam dapat bekerja sesuai dengan tanggungjawab dan kewenangannya membantu Uskup dalam memimpin keuskupannya. Semoga bermanfaat.

STATUTA DEWAN IMAM
KEUSKUPAN……..

PENDAHULUAN

1. Semua imam baik diosesan maupun religius bersama dengan Uskup ikut menerima dan melaksanakan imamat Kristus yang satu karena itu diangkat menjadi rekan-rekan sekerja yang arif bagi Uskup (bdk. CD, 28) . Mereka juga berperanserta menghayati satu imamat dan satu pelayanan Kristus sedemikian rupa, sehingga kesatuan pentakdisan dan perutusan itu sendiri menuntut persekutuan hirarkis dengan dewan para Uskup (bdk. PO, 7). Oleh karena itu, demi tanggungjawab dan kebaikan kehidupan rohani seluruh umat beriman di keuskupan, dibutuhkan dewan imam  sebagai senat Uskup dalam memimpin umat beriman (bdk. Motu Proprio Ecclesiae Sanctae, 15). Dewan imam merupakan himpunan para imam bertugas membantu Uskup dalam kepemimpinan keuskupan menurut norma hukum agar kesejahteraan pastoral dapat berkembang sebaik-baiknya (bdk. Kan. 495, § 1),

2. Atas dasar prinsip teologis dan yuridis tersebut di atas, dan didasarkan atas tanggungjawab terhadap keuskupan dan kesatuan Gereja Katolik, mengingat ikatan persaudaraan semua imam dengan Uskupnya, menimbang pentingnya usaha mengembangkan kebaikan umum (bonum publicum), memerhatikan keketapan dari ajaran Konsili Vatikan II dan Kitab Hukum Kanonik 1983 , Uskup dan para imam keuskupan……………..mendirikan dewan para imam.

Pasal 1
NAMA, KEDUDUKAN dan STATUS

Nama dari dewan ini adalah Dewan Imam Keuskupan……………….yang berada di………dan meliputi wilayah Keuskupan…………………… Dewan ini dibentuk secara sah sebagai senat Uskup seperti dituntut dan diatur oleh Kitab Hukum Kanonik 1983 (bdk. Kan. 495).

Pasal 2
ASAS DAN TUJUAN

1. Dewan imam ini berasaskan kolegialitas imamat, persekutuan (communio), dialog dan musyawarah yang dinamis demi pengembangan kehidupan rohani umat beriman dan kebaikan umum,

2. Tujuan dewan imam ini adalah:
1) Membantu Uskup dalam kepemimpinannya sesuai dengan norma hukum demi tercapainya  kesejahteraan umum umat beriman kristiani,
2) Membangun forum kerjasama yang dinamis dan efektif antara Uskup dan Imam,
3) Memberi masukan kepada Uskup dan mengajukan cara dan strategi pastoral yang tepat guna bagi keuskupannya,
4) Menjadi lambang kesatuan dan persaudaran imamat antara Uskup dan imamnya.

Pasal 3
KEANGGOTAAN

1. Keanggotaan Dewan imam keuskupan……..terdiri dari…..(15 orang atau lebih), 6 anggota yang dipilih langsung oleh imam, 6 anggota ex officio dan 2 anggota diangkat oleh Uskup sesuai dengan situasi keuskupan. Jumlah keseluruhan bersama dengan Uskup sebagai ketua ex officio Dewan Imam: 15 orang,

2. Anggota yang dipilih haruslah dipilih di dalam suatu pemilihan oleh semua imam dan dari antara imam baik diosesan maupun tarekat yang tinggal dan berkarya di Keuskupan,

3. Anggota dipilih secara sah untuk lima tahun dan sesudahnya bisa dipilih kembali. Jika ada anggota yang berhalangan tetap (Karena mati atau tidak mampu melaksanakan tugas) maka penggantinya harus dipilih dengan berlaku prinsip keadilan dalam perwakilan,

4. Anggota ex officio adalah Vikjen, Vikep/Deken, Vikyud, Direktur Puspas, Ketua Unio, Provinsial/Rektor Distrik tarekat religius klerus,

5. Anggota yang diangkat langsung oleh Uskup berlaku untuk waktu lima tahun. Jika ada anggota yang berhalangan tetap maka penggantinya ditunjuk oleh Uskup,

6. Anggota yang mengundurkan diri haruslah memperoleh persetujuan Uskup dan anggota lainnya,

7. Anggota Dewan Imam yang terpilih sebelum menjalankan tugas mereka harus mengangkat sumpah jabatan menurut aturan liturgi sederhana dan resmi dilantik oleh Uskup atau wakilnya.

Pasal 4
PENGURUS DAN TUGASNYA

1. Kepengurusan Dewan Imam terdiri dari Uskup sebagai Ketua umum ex officio, ketua pelaksana, wakil ketua, sekretaris dan bendahara, anggota,

2. Uskup bertugas memanggil dan memimpin rapat menentukan agenda pertemuan, menerima atau menolak hasil pertemuan dan mengumumkan secara resmi hasil Pertemuan,

3. Jika Uskup berhalangan hadir maka ketua pelaksana bertugas memimpin rapat, menampung dan mengumpulkan bahan pembicaraan, laporan dan anjuran dari anggota Dewan Imam dan para imam seluruh keuskupan, lalu menyerahkannya kepada Uskup sebagai bahan agenda pertemuan,

4. Wakil ketua bertugas membantu ketua dan melaksanakan tugas ketua jika berhalangan,

5. Sekretaris bertugas mencatat hasil sidang dan menyerahkan kepada ketua/wakil ketua dan para anggota, serta menangani urusan administrasi dan kearsipan Dewan Imam,

6. Bendahara bertugas mengurus segala kebutuhan Dewan Imam dan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan kepada ketua pelaksana dan Uskup.

Pasal 5
MASA JABATAN DAN TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA

1. Masa jabatan anggota Dewan Imam selama 5 tahun,

2. Pemilihan anggota Dewan dan pengurus Dewan Imam hendaknya bersifat rahasia, mutlak dan jujur,

3. Seseorang tidak diperkenankan untuk memilih dirinya sendiri,

4. Seseorang terpilih sah menjadi anggota Dewan Imam apabila memperoleh setengah jumlah suara dari rapat pleno para imam di keuskupan. Apabila dua kali pemungutan suara tidak berhasil maka dilakukan pemungutan suara atas calon yang mendapat suara terbanyak,

5. Ketua pelaksana dan wakilnya dipilih oleh anggota Dewan Imam dengan memperoleh dua pertiga jumlah suara.

Pasal 6
KEWENANGAN DEWAN IMAM

1. Dewan imam berwenang membahas tentang personalia (ketenagaan), pastoral dan kerasulan, pembangunan dan kesejahteraan, kehidupan rohani para imam, pendidikan dan pembinaannya, dan hal-hal lain yang menyangkut kesejahteraan para imam dan umat beriman,

2. Dewan imam merupakan badan yang bersifat konsultatif dari Uskup dalam memimpin Gereja lokal (bdk. Kan 500, § 2) . Namun dalam kasus tertentu konsultasi kepada dewan ini merupakan keharusan untuk sahnya suatu tindakan dari Uskup (bdk Kan. 127), bahkan dalam beberapa kasus Uskup membutuhkan persetujuan dari Dewan Imam,

3. Uskup wajib berkonsultasi dengan Dewan Imam dalam hal menyelenggarakan Sinode Keuskupan (bdk. kan. 461), mendirikan atau meniadakan ataupun mengubah Paroki (bdk. Kan. 515, § 2), mengatur sumbangan dari umat beriman (bdk. Kan. 531), mendirikan dewan pastoral (bdk. Kan. 536 § 1), mendirikan gereja (bdk. Kan 1215, § 2), mengubah gereja menjadi tempat profan (bdk. Kan. 1222, § 2), menentukan pajak untuk keuskupan (bdk. Kan 1263) dan mengangkat ekonom keuskupan (bdk. Kan. 494),

4. Persetujuan Dewan imam dibutuhkan oleh Uskup dalam pengelolaan luar biasa dari kekayaan keuskupan (bdk. Kan 1277) dan pengalih-milikan harta benda Gereja (bdk. Kan. 1292, § 1). Persetujuan dari  dewan imam juga dibutuhkan Administrator Diosesan dalam memberi surat ijin tahbisan imam (bdk. Kan 495 § 2; Kan. 1018).

Pasal 7
TATA TERTIB DAN RAPAT DEWAN IMAM

1. Dewan Imam mengadakan rapat biasa sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan,

2. Rapat luar biasa diadakan atas (1) permintaan Uskup, (2) permintaan ketua pelaksana, setelah berunding dengan Uskup tentang masalah yang mendesak dan penting, (3) anjuran setengah anggota dewan imam,

3. Rapat Dewan Imam sah kalau dihadiri dua pertiga dari jumlah anggota Dewan Imam yang hadir,

4. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah, Jika ada perbedaan pendapat maka diadakan pemungutan suara, dan keputusan harus disetujui oleh lebih dari setengah anggota Dewan ,

5. Jika dalam hal yang penting tidak dicapai keputusan baik melalui musyawarah maupun pemungutan suara maka keputusan akhir ini diserahkan kepada Uskup,

6. Atas anjuran Dewan dan dengan persetujuan Uskup, orang lain dapat diundang menghadiri pembahasan tentang materi tertentu dan dimintakan pertimbangan/pendapatnya,

7. Hanya Uskup yang berhak mengumumkan hasil rapat Dewan Imam (bdk. Kan. 500, § 3),

8. Anggota Dewan Imam diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan dari hal yang dibicarakan dalam rapat atau hal yang dinyatakan rahasia oleh rapat Dewan,

9. Seorang anggota Dewan tidak diperkenankan memberi suara untuk dirinya sendiri. Jika pembicaraan rapat menyangkut seorang anggota maka yang bersangkutan diminta meninggalkan ruang rapat selama pembicaraan berlangsung,

10. Seluruh peserta rapat Dewan Imam terikat pada tata tertib ini.

Pasal 8
KEUANGAN

1. Anggaran biaya dari rapat dan kegiatan Dewan Imam disiapkan oleh Bendahara dan disetujui oleh rapat. Karena anggaran tersebut termasuk dalam anggaran biaya keuskupan maka harus disetujui oleh Uskup,

2. Seluruh anggaran belanja tahunan dari Dewan Imam ditanggung seluruhnya oleh keuskupan.

Pasal 9
PEMBUBARAN

1. Pembubaran Dewan Imam adalah wewenang Uskup sesudah berkonsultasi dengan Uskup Metropolit (bdk. Kan. 501, § 3)

2. Pembubaran Dewan Imam dapat dianjurkan oleh rapat Dewan Imam sendiri jika berdasarkan alas an tertentu lembaga ini tidak berfungsi dan bekerja semestinya,

3. Apabila takhta keuskupan lowong karena Uskup meninggal, mengundurkan diri, dipindahkan atau diberhentikan (bdk. Kan 416), maka Dewan ini tidak berfungsi (bdk. Kan. 501, § 2).

Pasal 10
PENUTUP

1. Statuta Dewan imam ini dapat diubah jika dua pertiga anggota Dewan menyetujuinya,

2. Statuta Dewan Imam dan perubahannya sah berlaku sejak Uskup mengesahkannya.

Disahkan dan ditetapkan di……
Pada tanggal………
Uskup Keuskupan……..