Oleh: Rm D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr

Dimana kita menemukan kata “Sinode” dalam KHK 1983?

Dalam KHK 1983, istilah teknis yuridis “Sinode” dapat kita temukan dalam Bab Pertama dari Judul III tentang Tata susunan Intern Gereja Partikular: kanon 460-468. Dengan demikian kata Sinode sebagai suatu himpunan umat beriman kristiani yang berkumpul dalam sebuah sidang diperuntukan bagi Keuskupan sebagai Gereja Partikular. Karena dari susunan isi KHK 1983 jelas-jelas diperuntukan Gereja Partikular bukan Konferensi Para Uskup sebagai himpunan Uskup diosesan di dalam sebuah negara. Maka kiranya tidaklah tepat istilah sinode untuk Konferensi Para Uskup (sidang sinodal KWI) melainkan merupakan Sidang Konferensi Uskup Nasional yang diadakan sekurang-kurangnya sekali setiap tahun, selain itu karena dituntut keadaan khusus dapat diadakan sidang lebih dari sekali dalam setahun (bdk. Kan 453). Namun demikian, kata sinode itu juga dipakai untuk sinode para Uskup misalnya Sionde Uskup se-dunia atau se-Asia. Dalam KHK 1983 pengertian Sinode dapat kita temukan dalam Kan 460 yang menyatakan bahwa Sinode Keuskupan ialah himpunan imam-imam dan orang-orang beriman kristiani yang terpilih dari Gereja partikular untuk membantu Uskup diosesan demi kesejahteraan seluruh komunitas diosesan.”

Apa artinya Sinode?

Kata “sinode” berasal dari kata Yunani συνοδος yang berasal dari kata συν(sun=bersama-sama) dan üδος (hodos = jalan) yang berarti “berjalan bersama”. Dengan demikian, kata “sinode” juga berarti “persidangan” atau “pertemuan” yang menekankan kebersamaan. Kata ini sinonim dengan kata Latin concilium – “konsili”. Pada mulanya, sinode adalah pertemuan yang dihadiri oleh para Uskup, dan kata ini masih dipergunakan dalam pengertian di lingkungan Gereja Katolik Roma dan Gereja Katolik Ortodoks (ritus Timur). Sinode (juga dikenal sebagai konsili) adalah sebuah dewan dari sebuah Gereja, yang biasanya dihimpun untuk mengambil keputusan tentang suatu masalah doktriner, pastoral, legislasi dan administrasi.

Macam-Macam bentuk Sinode.

Di lingkungan Gereja Katolik kata “Sinode” mempunyai pengertian berikut:

  1. Konsili – Konsili tertentu adalah sinode-sinode yang tidak permanen dari para Uskup ritus Latin (Gereja Katolik Roma) di wilayah-wilayah tertentu. Konsili ini mempunyai dua bentuk: konsili atau sinode paripurna (lengkap), yang terdiri atas para Uskup dari suatu negara dan yang dihimpunkan oleh dua pertiga suara dari Konferensi Uskup Nasional, dan dewan provinsial, yang terdiri atas para Uskup dari suatu provinsi gerejawi dan yang dihimpunkan oleh metropolitan dengan persetujuan dari mayoritas Uskup yang ada di bawahnya. Para Uskup wilayah (termasuk uskup pembantu serta mereka yang bukan Uskup yang mengepalai gereja-gereja tertentu di wilayah, misalnya, kepala biara teritorial dan Vikar Apostolik). Mereka mempunyai hak suara dalam konsili-konsili pleno atau provinsial, meskipun beberapa anggota lainnya dari wilayah yang bersangkutan seperti misalnya Rektor Universitas Katolik dan para pejabat gereja Kuria setempat diundang dan berpartisipasi sebagai penasihat.
  2. Sinode Keuskupan adalah sebuah persidangan (pertemuan) yang tidak permanen dari para rohaniwan dan awam dari suatu Gereja di wilayah tertentu, yang diundang oleh Uskup diosesan sebagai suatu dewan penasihat tentang masalah-masalah pastoral dan legislatif. Hanya seorang Uskup (Uskup diosesan) yang mempunyai hak suara deliberatif, yang memiliki kewenangan untuk memutuskan kebijakan pastoral dan legislatif. Para anggota lain dari sinode keuskupan, termasuk para uskup pembantu yang hadir, hanya bertindak sebagai penasihat (hak suara konsultatif), sementara segala keputusan untuk mengeluarkan keputusan hukum diserahkan kepada Uskup diosesan (bdk. Kan 466).
  3. Konferensi Uskup Nasional (Misalnya: Sidang KWI) adalah sebuah lembaga permanen yang terdiri atas semua uskup ritus Latin (Gereja Roma Katolik) di sebuah negara. Para Uskup dari Gereja-Gereja sui iuris lainnya (Gereja Katolik ritus timur) dan utusan Nuncio. Paus menurut hukum tidak termasuk dalam konferensi para uskup, meskipun konferensi itu sendiri dapat mengundang mereka untuk menghadirinya sebagai penasihat atau dengan hak suara (bdk. Kan 450). Sinode partikular (bdk. Kan. 445) dan sinode keuskupan (bdk. Kan. 460) mempunyai kekuasaan legislatif penuh atas anggota-anggotanya (Kan. 391; 466). Hal ini berbeda dengan kekuasaan konferensi uskup nasional, yang hanya mengeluarkan hukum-hukum pelengkap hanya bila diberikan wewenang untuk hal itu oleh dekrit Takhta Suci. Setiap hukum pelengkap harus pula dikukuhkan oleh Takhta Suci (bdk. Kan. 455).
  4. Sinode Umum. Gereja Katolik Roma juga mempunyai dua sinode yang terdiri atas anggota-anggota dari seluruh Gereja: Sinode para Uskup dan Konsili ekumenis
    1. Sinode Para Uskup adalah sesuatu yang baru dari Konsili Vatikan II, yang diperkenalkan lewat dekrit Christus Dominus. Sinode ini adalah sebuah dewan penasihat Paus, yang anggota-anggotanya terdiri atas para uskup terpilih dari seluruh dunia. Paus berfungsi sebagai presidennya atau menunjuk seseorang sebagai presidennya, menetapkan agendanya, menghimpun, menunda, dan membatalkan sinode, dan dapat pula mengangkat anggota-anggota tambahan ke dalamnya (bdk. Kan. 344). Para anggota sinode mengungkapkan pandangan-pandangannya mengenai masalah-masalah secara pribadi (artinya, sinode tidak mengeluarkan dekrit atau resolusi), tetapi Paus, atas keputusannya sendiri, dapat memberikan kuasa itu. Dalam hal ini, dekrit-dekrit atau resolusinya disetujui dan dirumuskan oleh Paus sendiri (bdk. Kan. 343). Sinode Para Uskup ini ditunda apabila Takhta Suci kosong.
    2. Gereja Katolik Roma percaya bahwa sebuah Konsili Ekumenis adalah sebuah sinode non-permanen dari semua uskup yang ada dalam persekutuan dengan Paus dan yang, bersama-sama dengan Paus, menjadi pemimpin tertinggi di dunia atas seluruh Gereja Kristen (bdk. Kan. 336). Paus sendirilah yang mempunyai hak untuk menghimpunkan, menunda, dan membubarkan sebuah konsili ekumenis. Ia sendiri pula yang memimpinnya atau memilih seseorang yang lain untuk mewakilinya dan menentukan agendanya (bdk. Kan. 338). Apabila Takhta Suci kosong, maka otomatis sebuah konsili ekumenis akan ditunda. Sebelum hukum-hukum dikeluarkan oleh sebuah konsili ekumenis diberlakukan atau sebelum ajaran-ajaran yang dikeluarkan oleh sebuah konsili ekumenis dianggap otentik, semuanya itu harus dikukuhkano leh Paus, yaitu orang satu-satunya yang berhak merumuskannya (bdk. Kan. 341).

Siapa yang mengundang Sinode Keuskupan?

Sinode Keuskupan terjadi oleh karena Uskup diosesan yang mengundang, memanggil umat untuk mengadakan sinode. Dan tidak pernah diperkenankan terjadi oleh pimpinan sementara keuskupan seperti administrator diosesan (bdk. Kan 462, § 1). Akan tetapi Uskup diosesan jika berhalangan dapat memberi delegasi kepada Vikaris Jenderal atau Vikaris Episkopal untuk memenuhi tugas itu (bdk. Kan. 462, § 2).

Siapa saja yang diundang dalam Sinode Keuskupan?

Mereka yang diundang mengambil bagian dalam Sinode adalah (bdk. Kan 463):

  1. Para Uskup Koajutor dan Auksilier
  2. Para Vikaris Jenderal dan Vikaris Episkopal, dan Vikaris Yudisial
  3. Para Kanonik Gereja Katedral
  4. Para anggota dewan Imam
  5. Orang beriman Kristiani awam (wakil dari tiap dekenat/kevikepan), anggota tarekat hidup bakti yang dipilih Dewan pastoral
  6. Rektor Seminari Menengah dan Tinggi Diosesan
  7. Para Deken dan sekurang-kurangnya seorang Imam dari setiap dekenat
  8. Beberapa pemimpin tarekat religius dan serikat hidup kerasulan yang harus dipilih dalam jumlah dan menurut cara yang ditentukan oleh Uskup diosesan.
  9. Atas keputusan Uskup diosesan dapat juga diundang wakil dari kelompok kategorial gerejawi maupun sosial kemasyarakatan (Ormas Katolik), beberapa pejabat pemerintahan sebagai pengamat, anggota Gereja atau komunitas gerejawi yang tidak berada dalam persekutuan penuh dengan Gereja Katolik.

Apa tujuan diadakan Sinode Keuskupan?

Tujuan dari diadakan Sinode Keuskupan adalah membantu Uskup diosesan dalam mengambil kebijakan pastoral demi kesejahteraan seluruh komunitas diosesan. Kebijakan pastoral meliputi rencana strategis pastoral dan rencana aksi yang jelas, bertahap dan terukur, efektif dan efisien dalam pelaksanaannya sesuai dengan Visi dan Misi keuskupan yang telah ditetapkan dalam Sinode (bdk. Kan 460). Semua masalah yang diajukan hendaknya diserahkan kepada pembahasan bebas para anggota sidang Sinode, namun hanya Uskup diosesanlah satu-satunya legislator dalam Sinode tersebut (bdk. Kan. 466).

Akhir Sinode Keuskupan

Pada akhir Sinode Uskup Diosesan hendaknya menyampaikan hasil keputusan (dekret) Sinode kepada Uskup metropolit dan juga kepada Konferensi para Uskup. Kalau dia Uskup metropolit maka kepada Uskup sufragan lain di wilayahnya dengan tujuan dapat menjadi acuan kerjasama antar keuskupan jika ada masalah pastoral bersama di wilayah provinsi gerejawinya (bdk. Kan. 467). Sinode keuskupan ditangguhkan bila takhta keuskupan lowong atau terhalang, sampai ada Uskup diosesan yang menggantikannya memutuskan agar Sinode dilanjutkan (bdk. Kan 468, § 2). Semoga bermanfaat.