GEREJA mengakui eremit(hermit) atau anakorit, orang-orang yang menarik diri dari dunia ramai, berdiam dalam keheningan kesunyian, dalam doa dan tobat terus-menerus, serta mempersembahkan hidupnya demi pujian kepada Allah serta keselamatan dunia. (KHK 603)
Mereka diakui scara hukum jika mengikrarkan secara publik tiga nasihat injil, yang dikuatkan dengan kaul di tangan uskup setempat (KHK 603).
Mereka menunjukkan inti dari misteri Gereja: keakraban pribadi dengan Kristus. Pertapa menyerahkan hidupnya secara penuh kepada Kristus, karena Ia adalah segala-galanya baginya (KGK 921).
referensi: Kitab Hukum Kanonik (KHK) dan Katekismus Gereja Katolik (KGK)
gambar: citydesert.wordpress.com
Membantu para Waligereja mewujudkan masyarakat Indonesia yang beriman, menghayati nilai-nilai universal, serta mampu menggunakan media komunikasi secara bertanggung jawab demi terciptanya persaudaraan sejati dan kemajuan bersama.