BERIKUT ini kami sampaikan rilis Surat Keputusan Uskup Diosis Purwokerto Mgr. Julianus Sunarka SJ perihal berdirinya Pertapaan Cardoner di Dusun Melung, Baturaden, Purwokerto.
———————–
KEUSKUPAN PURWOKERTO
Jl. Gereja 3, Purwokerto 53115
Telp. (0281) 635632 Fax. (0281) 631611
SURAT KEPUTUSAN USKUP TENTANG PERTAPAAN CARDONER
NO: 214/USK-KP/IX/2014
TENTANG PENDIRIAN PERTAPAAN CARDONER
USKUP DIOSESAN KEUSKUPAN PURWOKERTO
Menimbang: Kitab Hukum Kanonik 1983 Kanon 603:
- § 1 tentang diakuinya hidup eremit atau anakoret, yang dengannya kaum beriman kristiani menarik diri lebih ketat dari dunia dan mempersembahkan hidupnya demi pujian kepada Allah serta keselamatan dunia dalam keheningan kesunyian, dalam doa dan tobat terus menerus.
- §2 tentang seorang eremit yang mempersembahkan dirinya kepada Allah dalam hidup bakti dan mengikrarkan secara publik tiga nasehat injili di depan Uskup Diosesan.
Memperhatikan:
- Warisan kekayaan iman Tuhan Yesus Kristus yang menjalani hidup bertapa 40 hari 40 malam, termasuk hidup doa-Nya yang mendalam dengan seringkali menyepi di kesunyian di tengah kesibukan aktivitas pelayanan.
- Sosok sang pertapa: Yohanes Pemandi serta Nabi Elia. Begitu pula dengan hidup para leluhur pertapa zaman berikutnya: para rahib di Padang Gurun Mesir dan para kontemplatif akbar di Abad Pertengahan.
- Secara khusus St. Ignatius dari Loyola, yang telah menjalani hidup kontemplatif bertapa berbulan-bulan di tepi Sungai Cardoner sebelum dia berkeliling dunia menjadi misionaris yang militan dan yang kemudian melahirkan Ordo Serikat Yesus (SJ=Society of Jesus). Ternyata ketika menepi bertapa di Sungai Cardoner, Ignatius mengalami terang wahyu-ilahi Trinitarian yang menjadi titik beranjak pertobatannya yang sejati dan yang mengubah jiwanya menjadi kontemplatif akbar di tengah dunia aktif.
- Tujuan hidup manusia sesungguhnya ialah untuk memuji, menghormati dan mengabdi dengan mempersembahkan hidup secara total kepada Tuhan Allah Yang Mahapengasih dan Penyayang, demi keselamatan hidup manusia.
Maka dengan ini kami M E M U T U S K A N
- Pertama: Menetapkan berdirinya komunitas “Pertapaan-Cardoner” di desa Melung, Baturraden, Kecamatan Kedung Banteng, Purwokerto.
- Kedua: Keberadaan pertapaan ini bersifat “ad experimentum” untuk jangka waktu lima tahun, yang nantinya masih perlu diwawas lagi dalam laku diskresi dalam Roh tentang pengalaman dan masa depan Pertapaan Cardoner ini.
- Ketiga: Menugaskan RP Thomas Irwan Djunaidi bersama RP Maximilian Marciano Rukmito Suardi untuk memulai adanya dan menghuni Pertapaan Cardoner. Sedangkan pembagian tugas-tugas komuniter Pertapaan Cardoner,antara lain: pimpinan pertapaan, minister, ekonom, magister, penerimaan dan penolakan pelamar dan sebagainya diserahkan kepada kebijaksanaan buah diskresi beliau berdua bersama warga komunitas yang sudah ada.
- Keempat: Masalah apa pun yang kelak kiranya timbul menyangkut kehidupan Pertapaan Cardoner dan tidak bisa dipecahkan dalam lingkup pimpinan dan anggota komunitas pertapaan, berada dalam kuasa Uskup Keuskupan Purwokerto untuk mengambil keputusan akhir. Dan hendaknya keputusan Uskup harus ditaati oleh semua pimpinan dan anggota pertapaan.
- Kelima: Hal-hal lain yang berkaitan dengan kemandirian pertapaan, seperti: penyusunan Konstitusi/Anggaran Dasar, Statuta, acara hidup harian, doa-karya-istirahat, aturan hidup berkomunitas, kriterium dan cara penerimaan/pemberhentian serta formasi calon/anggota komunitas pertapaan, keperluan hidup sehari-hari para anggotanya, akan disusun kemudian dan disahkan, setelah disetujui oleh Uskup Keuskupan Purwokerto.
- Keenam : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan pembetulan yang semestinya.
Ditetapkan di P u r w o k e r t o
Pada tanggal
8 September 2014
+ Mgr. Julianus Sunarka, SJ
Baca juga:
- Pertapaan Cardoner Melung di Baturaden, Keuskupan Purwokerto (1)
- Asal Mula Nama “Cardoner” di Pertapaan Cardoner di Keuskupan Purwokerto (2)
- Memperbincangkan Pertapaan Cardoner Melung-Baturaden, Keuskupan Purwokerto (3)
Membantu para Waligereja mewujudkan masyarakat Indonesia yang beriman, menghayati nilai-nilai universal, serta mampu menggunakan media komunikasi secara bertanggung jawab demi terciptanya persaudaraan sejati dan kemajuan bersama.