Pengadilan Iri Hati
(Kis 5: 27-33; Injil: Yoh 3: 31-36)
AKHIR-akhir ini kita di Indonesia setiap hari mendengar, membaca dan menyaksikan proses pengadilan. Pengadilan tentu melibatkan berbagai pihak: pelapor, penggugat, tergugat, tersangka, saksi, penyidik, jaksa, hakim dan pihak-pihak lain berperkara. Pengadilan juga dilakukan di berbagai tempat dan jenjang.
Pengadilan adalah tempat mencari dan menemukan keadilan. Tetapi benarkah pengadilan zaman sekarang memberikan keadilan dan memuaskan rasa adil pencari keadilan dan orang banyak? Mengapa Lembaga Pengadilan menjadi topik pembicaraan hangat dan berkepanjangan akhir-akhir ini? Adakah karena Lembaga Pengadilan tidak memberikan keadilan kepada pencari keadilan sehingga sangat sulit diterima oleh pencari keadilan dan orang banyak?
Sering kali terjadi proses pengadilan berlangsung dengan permainan kotor sehingga pengadilan itu menjadi pengadilan iri hati, pengadilan balas dendam, pengadilan suap dan macam-macam alasan lainnya. Jika ini terjadi tentu putusannya tidak akan memberikan keadilan kepada semua pihak berperkara.
Mahkamah Agama Yahudi melangsungkan pengadilan iri hati dan dendam kepada Petrus dan Yohanes. Mereka memaksa Petrus dan Yohanes untuk berhenti mewartakan Injil dan kebenaran. Alasannya karena banyak orang menjadi percaya lewat pewartaan Petrus dan Yohanes. Mahkamah Agama takut kuasa, keuntungan, wibawa dan pengaruh mereka terhadap orang banyak habis. Mereka mencari-cari alasan untuk menangkap dan mengadili Petrus dan Yohanes. Mereka iri dan dendam sehingga mereka bermaksud membunuh rasul-rasul itu.
Karena Petrus tahu bahwa pengadilan yang dilangsungkan itu adalah pengadilan iri dan dendam, maka ia berani melawan dan menolak pengadilan itu. Kebenaran harus terus diwartakan karena, “Kita harus lebih taat kepada Allah dari pada kepada manusia”. Petrus berani berkata demikian karena ia percaya kata-kata Yesus bahwa, “IA memberi kesaksian tentang apa yang dilihatNya dan yang didengarNya. Siapa yang menerima kesaksianNya itu, ia mengakui bahwa Allah adalah benar.” Mari kita pun berani memberi kesaksian yang benar seraya menghilangkan iri, cemburu dan dendam dari diri kita.
Ilustrasi:Pengadilan Iri Hati, catatankeluargalangit.blogspot.com
Membantu para Waligereja mewujudkan masyarakat Indonesia yang beriman, menghayati nilai-nilai universal, serta mampu menggunakan media komunikasi secara bertanggung jawab demi terciptanya persaudaraan sejati dan kemajuan bersama.