1. Pendahuluan
Bagaimana ajaran konstitusi pastoral Gaudium et Spes dari Konsili Vatikan II yang dikemukakan setengah abad yang lampau itu, ditempatkan atau diterapkan dalam konteks Indonesia saat ini?

Dari pertanyaan ini kita bisa menemukan jawaban tidak hanya mengenai “Gereja Katolik di Indonesia“ melainkan juga lebih dari itu, yakni mengenai “Gereja Katolik Indonesia“.

Pertanyaan ini sebenarnya menyangkut salah satu tema penting dalam Gaudium et Spes yakni tentang hubungan antara Gereja dan negara. Sesungguhnya pertanyaan tentang Gereja dan negara sudah tercakup dalam jawaban Yesus terhadap pertanyaan para ahli taurat, apakah orang boleh membayar pajak kepada kaiser.

Jawaban Yesus: “Berikanlah kepada kaisar apa yang menjadi hak kaisar, dan kepada Allah apa yang menjadi hak Allah“ (Mt. 22,21). Jawaban ini sering diartikan seakan-akan kita dengan mudah dapat membedakan antara bidang negara dan bidang agama. Padahal hak kaisar sendiri termasuk hak Allah juga. Jadi jawaban Yesus memang membenarkan keataatan kepada negara, tetapi hanya sejauh sesuai dengan ketaatan kepada Allah.

Ucapan Yesus tentang hak kaisar dan hak Allah dapat membantu kita, di mana kita sekaligus rakyat dan umat, untuk memecahkan dilema kepatuhan: Apakah kita harus lebih taat kepada negara atau kepada Gereja. Jawaban kita jelas yakni bahwa kita harus selalu taat kepada Allah, namun ketaatan itu tidak harus berarti bahwa kita tidak perlu taat terhadap negara.
Karena institusi negara itu juga adalah perwujudan kodrat sosial manusia, dan kodrat itu ditetapkan oleh Allah sendiri, maka juga harus taat kepada negara. Allah menciptakan manusia sebagai makhluk sosial, artinya sebagai makhluk yang saling membutuhkan dan oleh karena itu harus mengatur hubungan sosialnya melalui pelbagai sistem dan lembaga, dan itulah yang dilakukan oleh negara, itulah politik.
Atas dasar kerangka biblis ini, yang kemudian dipertegas oleh Gaudium et Spes 73-76, Konsili Vatikan II, kita melihat bagaimana seharusnya hubungan antara Gereja dan politik, dalam hal ini, persisnya hubungan antara Gereja Katolik dan realitas politik Negara Indonesia. Untuk itu, berikut ini, pertama-tama kita memperlihatkan pandangan Gaudium et Spes itu sendiri tentang hubungan antara Gereja dan politik.
Kemudian bagian kedua, kita membahas apa yang disebut invocatio dei, yaitu tindakan negara mengundang atau menghadirkan Allah dalam kehidupan bernegara. Jadi kita berbicara tentang realitas politik Negara Indonesia khususnya menyangkut realitas ko-eksistensi agama dan negara, dengan segala permasalahannya. Akhirnya, bagian penutup, kita melihat bagaimana kegembiraan dan harapan yang dibawa oleh Gaudium et Spes bagi Gereja Katolik Indonesia dalam konteks Indonesia sebagai negara berketuhanan berdasarkan invocatio dei itu.
2. Gereja dan Politik
2. 1. Gereja tentang Negara
Ajaran Gereja tentang negara bertolak dari martabat manusia. Gereja mengajarkan bahwa negara adalah sarana bagi manusia untuk mewujudkan dirinya sebagai makhluk sosial. Menurut Gereja, negara adalah sarana pelayan untuk menciptakan bonum commune (kesejahteraan umum), sebagaimana dikatakan dalam Rm 13: 4, “Karena pemerintah adalah hamba Allah untuk kebaikan“, dan Rm 13:6, „Karena mereka yang mengurus hal itu adalah pelayan-pelayan Allah.“ Di sini, dalam pandangan Gereja, negara bukanlah tujuan tertinggi dan terakhir dari kebebasan manusia, sehingga manusia hanya diberi hak-hak sampai sejauh hak-hak itu selaras dengan tujuan-tujuan negara. Manusia memiliki hak-hak eksistensial dan kodratinya sendiri, yang harus dihormati oleh negara.
Meski demikian Gereja mengakui bahwa negara bukanlah hasil ciptaan sewenang-wenang dari kehendak manusia, melainkan suatu keniscayaan yang diletakkan oleh Tuhan dalam kodrat manusia, karena tidak ada masyarakat yang bisa “bersatu padu kecuali seseorang memiliki kekuasaan untuk memberi arah haluan yang efektif serta tujuan. Maka dari itu, setiap komunitas yang beradab mesti memiliki suatu kekuasaan yang memerintah, dan kekuasaan ini, tidak kurang dari masyarakat sendiri, memiliki sumbernya dalam kodrat manusia, dan konsekuensinya memiliki Allah sebagai Penciptanya“, demikian Ensiklik Pacem in Terris. Pandangan ini bersumber pada ajaran Paulus bahwa „tidak ada pemerintahan yang tidak berasal dari Allah; dan pemerintah-pemerintah yang ada ditetapkan oleh Allah (Rm 13: 1).
Jadi, negara itu suatu keharusan, dan kekuasaan negara itu memiliki sumbernya di dalam Allah sendiri, yang telah menciptakan manusia sebagai makhluk sosial. Karena negara memiliki dasarnya dalam kodrat manusia dan pada akhirnya dalam kehendak Allah, maka negara merupakan bagian dari tatanan moral. Kekuasaan negara merupakan suatu tatanan yang dikehendaki Allah dan bisa menuntut ketaatan suara hati, sebagaimana yang berulang kali ditandaskan oleh Kitab Suci: Rm 13: 1-7; 1Ptr 2:13-17. Gereja yakin bahwa dalam kehidupan bersama banyak tugas penting dan mutlak tidak dapat dicapai tanpa bantuan negara. Bahkan bertalian dengan kesempurnaannya sendiri manusia hanya bisa mewujudkan tujuan akhir eksistensialnya secara penuh di bawah perlindungan dan bantuan negara.
Menurut Gereja, tujuan negara adalah menciptakan kesejahteraan umum yang mencakupi semua aspek kehidupan manusia. Negara memperjuangkan perwujudan kesejahteraan umum itu dengan menciptakan sebuah ranah sosial yang manusiawi, di dalam mana semua warga negara mendapatkan kemungkinan menikmati hak-hak asasinya secara sungguh-sungguh serta memenuhi kewajibannya secara penuh. Perwujudan kesejahteraan umum ini mengandaikan bahwa negara mempraktekan sebuah tindakan ganda dan saling melengkapi yang membela dan memajukan hak asasi manusia tersebut.
Tidak boleh terjadi bahwa orang perorangan atau kelompok-kelompok sosial tertentu menimba keuntungan istimewa dari kenyataan bahwa hak-hak mereka mendapat perlindungan khusus. Tidak boleh pula terjadi bahwa pemerintah dalam usaha melindungi hak-hak ini justru menghalangi terwujudnya hak-hak tersebut secara penuh beserta pelaksanaan yang bebas atasnya“. Di sini Gereja sebenarnya menuntut agar kesejahteraan umum haruslah menyangkut semua orang tanpa kecuali. Ini menyiratkan bahwa perhatian khusus hendaknya diberikan kepada warga masyarakat yang kurang beruntung nasibnya, karena mereka kurang mampu membela hak-haknya dan tidak mampu mengajukan tuntutan-tuntutannya.
2. 2. Gaudium et Spes tentang Gereja dan Politik
Tentang hubungan antara Gereja dan negara tidak baru pada Konsili Vatikan II dalam Gaudium et Spes dibicarakan melainkan sudah dibicarakan dalam Ensiklik Immortale Dei (1885) dari Paus Leo XIII. Ensiklik ini merumuskan secara baru hubungan antara Gereja dan negara setelah lenyapnya Negara Gereja.
Untuk pertama kali dirumuskan kedaulatan dari kedua belah pihak: “Allah telah membagikan pelaksanaan umat manusia antara dua kuasa, yaitu kuasa gerejani dan kuasa sipil, dan menyangkat yang satu di atas hal-hal ilahi, yang satunya atas hal-hal manusiawi. Masing-masing dalam tatanannya sendiri adalah tertinggi. Masing-masing mempunyai batas, di mana ia termasuk dan ditentukan oleh kodratnya dan oleh sebab dan asal dekat. Demikianlah digariskan seakan-akan suatu lingkungan atau lingkaran, di mana aktivitas masing-masing berkembang menurut hukumnya sendiri“.
Meski Gereja dan negara masing-masing otonom namun keduanya perlu bekerjasama. Mengapa keduanya harus bekerjasama? Karena baik Gereja maupun negara bekerja bagi manusia yang sama, dan baik Gereja maupun negara bersumber pada Allah. ”Oleh karena tiap-tiap pemerintahan menyangkut orang yang sama, dan karena dapat terjadi bahwa hal yang sama – kendati memang menurut aspek yang berbeda-beda, namun tetaplah perkara yang sama – berada di bawah hak dan wewenang dari masing-masingnya, maka Allah dalam penyelenggaraanNya, yang mendirikan keduanya, harus mengatur pelaksanaan dari keduanya dengan lurus dan tertib”.
Jadi, menurut Paus Leo XIII tidak bisa terjadi pertentangan antara Gereja dan negara, karena Allah sudah mengatur keselarasan sebelumnya, asal masing-masingnya berjalan menurut kehendak dan aturan Allah. Kalau terjadi pertentangan maka itu berarti ada sesuatu yang tidak beres, dan di sini diandaikan yang tidak beres itu pastilah negara, Gereja tidak mungkin tidak beres karena ia selalu bekerja bersama Roh Kudus, dan Roh Kudus itu tidak bisa salah.
Gaudium et Spes berbicara yang sama, yakni bahwa Gereja dan negara masing-masing otonom dan keduanya berdasar pada Allah. Meski mereka berbeda dan otonom, namun mereka harus bekerjasama, karena mereka bekerja untuk melayani manusia yang sama: Gereja melayani manusia sebagai umat dan negara melayani manusia sebagai rakyat.
Yang baru pada Gaudium et Spes adalah bahwa negara yang dimaksud bukan lagi Negara Katolik melainkan negara majemuk, yaitu negara yang memiliki warga negara yang berbeda-beda agama dan keyakinan. Maka konsili mau menjelaskan hubungan Gereja terhadap negara, sehingga dapat dipahami peranan Gereja dalam hidup bersama yang majemuk itu. Konsili ingin membedakan dengan jelas hubungan antara Gereja sebagai kaum beriman dan negara, dan hubungan Gereja sebagai insitusi dan negara.
Pertama, hubungan Gereja, dalam pengertian kaum Katolik perorangan, dan negara. Di sini Gaudium et Spes menjelaskan bahwa kaum beriman sebagai Gereja jelas memiliki hubungan dengan negara, dan hubungan itu berdasarkan hati nurani sebagai warga negara. Gereja memang tidak berkuasa atas hati nurani warga negara yang Katolik namun Gereja tetap berpengaruh dalam hati nurani orang Katolik itu.
Maka sikap politik dari Gereja sebagai institusi tak dapat tidak mempengaruhi keterlibatan politik para anggota Gereja, biarpun mereka dengan kebebasan hati nuraninya ikut berpolitik. Bahwa sikap politik Gereja sebagai institusi bisa berpengaruh bagi kaum Katolik namun pengaruh itu tetap diterima dengan kebebasan hati nurani oleh anggota Gereja, karena justru Gaudium et Spe 43 mengatakan bahwa karya dan usaha sekular, seperti keterlibatan politik, merupakan tugas orang awam yang bertindak atas dasar keahlian dan moral mereka.
Tugas dan usaha dalam dunia adalah wewenang yang khas dari kaum awam, meski tidak secara eksklusif. Namun kaum awam Katolik yang terlibat dalam bidang sosio-ekonomi dan bidang politik bukanlah wakil dari Gereja sebagai lembaga melainkan sebagai orang beriman dengan kompetensi keahliannya dan dengan keududukan tertentu dalam hidup bersama dalam negara.
Sebagai lembaga, Gereja tidak mengklaim kompetensi sosial atau kedudukan politik, karena perutusan Gereja justru bukan politik. Namun Gereja mengharapkan bahwa iman para anggotanya terwujud secara duniawi, antara lain dalam aktivitas politik mereka. Dengan demikian, orang awam bertindak sebagai Gereja, biarpun mereka tidak mengungkapkan pendapat resmi Gereja.
Jadi, seorang politisi Katolik dalam berpolitik tidak bicara dan tidak bertindak atas nama Gereja dan tidak mewakili umat Katolik. Dalam berpolitik ia tidak berada di bawah wewenang pimpinan Gereja (Uskup dan Paus). Politisi bertanggungjawab terhadap kesadaran dan suara hatinya sendiri. Dalam arti itu ia otonom. Jadi, ia bertindak atas nama dan tanggungjawabnya sendiri, dan tanggung jawabnya adalah kesejahteraan umum masyarakat.
Kedua, hubungan Gereja, dalam pengertin institusi Gereja, dan negara, Gaudium et Spes menjelaskan bahwa tugas wewenang Gereja tidak disamakan dengan tugas dan wewenang suatu negara. Gereja juga tidak mengutamakan salah satu bentuk negara, seakan-akan bentuk tertentu sangat cocok dengan kehidupan Gereja. Yang paling pokok dari Gaudium et Spes di sini adalah bahwa negara dan Gereja harus dibedakan dengan jelas.
Gereja di sini dilihat sebagai, dalam kata-kata konsili, ”tanda dan perlindungan transendensi pribadi manusia”. Perlindungan atas transendensi manusia menunjukkan panggilan ilahi manusia itu sendiri, menjamin kebebasannya dan mendasarkan martabatnya yang tak tergugat oleh siapa dan apapun termasuk oleh negara.
Sikap beriman berati menyingkapkan bahwa manusia memiliki kemungkinan yang jauh lebih luas daripada yang ditawarkan dan diwujudkan sekarang dan di sini sebagaimana dilakukan oleh negara. Dengan ini, Gereja tidak bermaksud mengasingkan manusia dari dunia ini melainkan justru mau membuka mata manusia untuk menyadari apa yang sebenarnya yang menjadi hakikat kita dan hakikat dunia sebagai ciptaan Allah.
Dengan pandangan seperti ini kita akan dibantu untuk ikut memberikan perhatian atas pelbagai ketidakberesan dalam dunia politik, seperti: kemiskinan, ketidakadilan dan pembodohan. Kita termotivasi untuk membebaskan manusia yang miskin, yang diperlakukan tidak adil dan yang dibodohi, karena mereka itu adalah manusia yang memiliki transendensi pribadi.
Dengan menekankan dimensi transendensi dari manusia, Gereja hendak menunjukkan batas dari setiap kekuasaan politik. Penentuan batas kewenangan kuasa politik bukannya bermaksud memperluas wilayah pengaruh dan kekuasaan Gereja melainkan demi menjamin pribadi manusia.
Gereja mengajak semua orang yang bergerak dalam dunia politik untuk tidak memberikan kuasa yang berlebihan kepada otoritas publik, yang bisa mengantar kuasa itu kepada pemahaman diri yang mutlak. Bagaimanapun, menurut Gaudium et Spes 75, kekuasaan politik itu harus dibatasi, dikontrol dan dipertanggungjawabkan.
Di sini Gaudium et Spes menekankan bahwa kekuasaan politik dari negara bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum. Kekuasaan politik itu haruslah mengabdi kepada kesejahteraan umum. Akan tetapi, dalam perwujudan kesejahteraan umum ini, kekuasaan politik juga mengabdi kepada Allah.
Karena tujuan akhir dari semua warga negara yang mengambil bagian dalam kesejahteraan umum itu adalah kemuliaan Allah. Atas dasar itulah, Gereja menuntut agar pelaksanaan kekuasaaan politik harus dalam batas-batas hukum moral: „Pelaksanaan kekuasaan politik, baik dalam masyarakat itu sendiri maupun di lembaga-lembaga yang mewakili negara, mesti selalu berlangsung dalam batas-batas tatanan moral dan atas nama kesejahteraan umum yang diartikan secara dinamis, sesuai dengan tata perundang-undangan yang ditetapkan secara sah“ .
Dengan demikian di mata Gereja, meski politik begitu sering dipandang sebagai permainan kekuasaan dan karenanya disebut kotor, namun bagi Gereja, politik adalah suatu konteks di dalam mana orang hidup dan menyempurnakan hidupnya. Karena itu, bagi Gereja, politik adalah hal yang sangat penting bagi masyarakat. Atas dasar itu, Gereja menilai dengan sangat positif mereka yang dipanggil untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab politik.
Konsili Vatikan II melihat politik sebagai suatu panggilan yang sangat terhormat. „Gereja memandang layak dipuji dan dihormati mereka, yang demi pengabdian kepada sesama, membaktikan diri kepada kesejahteraan negara dan sanggup memikul beban kewajiban mereka.“ Para bapak konsili, dengan sangat tegas di sini, menuntut para politisi untuk melaksanakan tugas menurut jabatannya „tanpa memperhitungkan kepentingan pribadi atau keuntungan material“.
”Masyarakat politik dan Gereja di bidangnya masing-masing tidak bergantung satu sama lain dan otonom. Akan tetapi keduanya – meskipun berdasarkan alasan yang berbeda, melayani panggilan pribadi dan sosial manusia yang sama”. Di sini Bapa-bapa Konsili membuat pembedaan yang jelas antara Gereja dan negara. Gereja dan negara dalam bidang mereka masing-masing independen dan otonom, biarpun mereka tidak begitu saja boleh disebut pemegang kuasa tertinggi.
Maka dalam pelaksanaan diri, negara dan Gereja tidak saling tergantung dan di bidang masing-masing adalah otonom. Bidang Gereja di sini adalah agama, yaitu di bidang religius, sedangkan bidang negara adalah politik. Namun karena melayani manusia yang sama, maka kerja sama tidak hanya mungkin melainkan sangat diharapkan.
Manusia yang menjadi tujuan usaha negara dan Gereja memang sama, akan tetapi di sini tetap diberi awasan bahwa negara dan Gereja dalam menjalankan tugas mereka masing-masing tetap otonom. Gereja tidak berhak untuk mengatakan kepada negara, apa yang harus dilakukannya, dan negara juga tidak boleh mencampuri urusan kehidupan Gereja.
Berkaitan dengan itu konsili berbicara tentang dua macam tindakan orang Katolik. ”Adalah sangat penting, terutama dalam masyarakat majemuk, … bahwa dibedakan dengan jelas antara apa yang dilakukan oleh orang-orang Kristen, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, atas nama mereka sendiri sebagai warga negara, dengan dibimbing oleh hati nurani kristiani mereka, dan apa yang mereka lakukan atas nama Gereja bersama dengan para gembalanya”.
Jadi, ada dua macam tindakan orang Katolik, yakni tindakan atas nama Gereja, dan tindakan atas tanggung jawab sendiri sebagai orang Karisten. Atas nama Gereja seorang Katolik hanya dapat bicara dan bertindak apabila ia ditugaskan oleh Gereja, artinya oleh pimpinan Gereja. Sedangkan tindakan atas namanya sendiri haruslah menjadi tanggung jawabnya sendiri, yaitu tanggung jawab dalam kerangka moral hati nurani Kristiani, jadi tanggung jawabnya itu harus dihubungkan dengan kesadaran imannya akan Yesus Kristus.
Karena agama berkenaan dengan cita-cita manusia untuk diri dan lingkungannya dan karena kemungkinan untuk mewujudkan cita-cita tersebut diatur oleh politik, maka agama perlu mengingatkan dan mengukur politik berdasarkan cita-cita itu. Moralitas sebuah politik ditentukan oleh kesanggupannya untuk secara konsekuen mencari jalan yang terbaik untuk membawa masyarakat seluruhnya kepada sebuah kehidupan yang mencerminkan martabat luhur manusia.
Kalau politik mencerminkan kesesuaian dengan cita-cita ini, maka politik dapat mengharapkan agama menjadi motivator bagi masyarakat untuk melaksanakan apa yang diaturnya. Berkaitan dengan ini Gereja lalu menempatkan dirinya sebagai pihak yang memiliki hak untuk ”menempatkan kebijakan-kebijakan politik di bawah satu penilaian moral, khususnya kalau hal itu dituntut oleh penghormatan terhadap hak-hak asasi pribadi manusia atau oleh keselamatan jiwa manusia”.
Di sini Gereja menuntut haknya untuk memberikan penilaian moral terhadap pelaksanaan pemerintahan negara. Tetapi sekaligus Gereja mengingatkan di sini bahwa tujuan keduanya adalah demi kesejahteraan manusia. Karena kesamaan pengabdian ini maka keduanya perlu bekerjasama, tetapi kerjasama itu tidak harus berarti bahwa keduanya selalu saling menyetujui apa yang dipikirkan dan dilakukan oleh masing-masing. Apa yang dipikirkan dan dilakukan oleh negara, Gereja harus selalu mendukungnya, atau sebaliknya.
Di sini perbedaan pandangan selalu mungkin terjadi, dan karena itu keduanya tentu tidak akan pernah bebas seluruhnya dari konflik dan ketegangan. Dan umumnya konflik dan ketegangan terjadi manakala Gereja tidak begitu saja mengikuti program yang dicanangkan oleh negara lantaran Gereja sudah melihat ketidaksesuaian program itu dengan visi tentang kehidupan yang ideal bagi seluruh warga masyarakat. Akan tetapi, di sini Gereja mengingatkan dirinya sendiri agar dalam menyelesaikan konflik dan ketegangan itu, hanya sarana yang sesuai dengan semangat Injil yang digunakan, yakni sarana perjuangan tanpa kekerasan.
Akhirnya, harus dicatat bahwa hubungan Gereja dan politik dalam konstitusi pastoral Gaudium et Spes ini adalah sebagai salah satu segi dalam keseluruhan hubungan antara Gereja dan dunia. Gereja dan dunia berhubungan dalam hidup dan usaha masing-masing kaum beriman. Gereja adalah manusia beriman sejauh ia mengungkapkan hubungannya dengan Allah dalam diri Kristus dan dunia adalah manusia beriman sejauh ia menghayati otonominya dalam kerja dan hidup bermasyarakat.
Segala urusan orang dalam kerja dan pergaulan dengan sesama serta pengaturan masyarakat termasuk dunia, sedangkan segala urusan yang mengungkapkan hubungan manusia dengan Allah termasuk Gereja, dan keduanya dihayati oleh manusia yang sama. Jadi, Gereja dan negara melayani panggilan manusia yang sama. Karena itu Gereja dan negara menjalin hubungan dalam pelayanan.
Gereja mempunyai kepentingan yakni bahwa dalam penyelenggaraan negara setiap orang Katolik mendapat kebebasan untuk menjalankan keterlibatan politiknya, agar relasi manusia dengan Allah sebenarnya terwujud. Sedangkan negara mempunyai kepentingan yakni bahwa supaya hubungan dengan Allah yang diungkapkan dalam Gereja itu tidak mengasingkan orang itu dari tugasnya yang politik melainkan mendorong dia untuk memikul tanggung jawab sosial-politik.
3. Realitas Politik yang Dihadapi oleh Gereja Katolik Indonesia
3. 1. Masalah Invocatio Dei dalam Konstitusi
Persoalan pokok yang ada di dalam preambul hukum dasar Indonesia, seturut kaca mata pemikiran politik modern, adalah invocatio dei pada alinea ketiga “Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa” dan alinea keempat „negara berdasarkan kepada ketuhanan yang mahaesa”. Invocatio dei adalah tindakan mengundang, memanggil, menyebut Allah, atau persisnya melibatkan Allah di dalam kehidupan politik negara dan meyakini bahwa Allah adalah sumber dan dasar kehidupan bernegara itu. Jadi persoalan invocatio dei adalah persoalan keterlibatan agama dalam politik.
Pertama, masalah invocatio dei alinea ketiga: „Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya“. Itulah pernyataan religiositas bangsa Indonesia. Akan tetapi pernyataan keberagamaan yang demikian dalam konteks negara modern tidak tanpa masalah, karena persoalannya apakah rumusan itu merupakan paham teologi agama-agama ataukah itu hanya merupakan paham teologi sebuah agama? Kalau gagasan-gagasan seperti, Allah, mahakuasa dan rahmat yang terdapat dalam pernyataan itu adalah gagasan teologi, maka pertanyaan kita adalah teologi agama mana?
Pertama-tama kita melihat persoalan istilah Allah di dalam pembukaan hukum dasar itu. Memang selama ini ada pihak non Islam yang memandang istilah Allah sebagai nama Tuhannya Islam. Sementara itu juga ada segelintir kaum Islam mengklaim bahwa istilah Allah itu adalah milik Islam karena istilah itu berasal dari al-Quran.
Akan tetapi cendikiawan Islam, Nurcholis Madjid, berpendapat bahwa nama Allah sudah ada jauh sebelum Islam hadir dan istilah itu digunakan baik oleh bangsa Arab, Kristen maupun Yahudi yang berbahasa Arab. Bahkan di dalam al-Quran sendiri disebutkan bahwa istilah Allah itu sudah digunakan bersama oleh Muhammad, kaum Yahudi dan Nasrani. Jadi istilah Allah bukanlah nama Tuhannya Islam, melainkan nama umum dalam bahasa Arab untuk menyebut Tuhan.
Pemakaian istilah Allah dengan sengaja dibicarakan di sini untuk menghindari kekeliruan antara golongan agama. Karena di satu sisi ada fundamentalisme Kristen yang cenderung memandang Allah umat Islam bukan Allah Abraham, dan bahwa orang Islam menyembah dewa kafir sehingga dari kalangan ini timbul anggapan bahwa memakai nama Allah di dalam Alkitab sama halnya dengan menyembah berhala. Sementara di pihak lain ada fundamentalisme Islam yang berpendapat bahwa hanya umat Islam yang mewarisi monotesime Abraham sedangkan umat Kristen telah menganut politeisme Tritunggal. Dari kelompok ini lahir anggapan bahwa umat Kristen tidak boleh menggunakan nama Allah yang adalah Allah Islam.
Demikian juga dengan istilah rahmat dalam ucapan “Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa”. Apakah semua golongan agama sepakat bahwa rahmat yang dimaksud dalam pembukaan itu adalah bukan paham rahmat dari teologi agama tertentu melainkan sebuah paham bersama, jadi ada semacam teologi rahmat bersama semua agama di Indonesia? Apakah itu memang mungkin? Memang sejauh ini belum ada perdebatan tentang soal pemahaman konsep rahmat dalam hukum dasar itu. Kalaupun ada perdebatan tentang isi teologis konsep rahmat itu, namun perdebatan itu tentu tidak ada gunanya karena bagaimanapun paham rahmat berbeda setiap agama. Akan tetapi justru dalam situasi seperti ini bisa terjadi dominasi pemahaman suatu agama atas yang lain.
Kedua, masalah invocatio dei alinea keempat: “Negara beradasar atas Ketuhanan Yang Mahaesa”. Pertama-tama kita melihat diskursus akademik tentang strtuktur dan isi dari Pancasila, khususnya menyangkut pemaknaan sila ketuhanan. Pada tahun 60-an muncul diskursus akademik tentang filsafat negara Pancasila itu. Di satu pihak ada Notonagoro, seorang ahli hukum, tamatan Belanda, dan di pihak lain ada Driyarkara, SJ, seorang imam Katolik, ahli filsafat tamatan Roma.
Notonagoro berpendapat bahwa ketuhanan dari Pancasila tidak bisa tidak sebagai fundamen yang mendasari semua sila lain, karena Tuhan adalah sumber dari segala yang ada. Sedangkan Driyarkara berpendapat bahwa Pancasila adalah filsafat negara maka karena itu haruslah kemanusiaanlah yang merupakan fundamen yang mendasari semua sila lainnya dan berpuncak kepada sila terakhir yakni ketuhanan.
Kedua pandangan itu mempunyai konsekuensi dalam kehidupan bernegara Indonesia. Kalau kita tidak memahami dengan benar posisi ketuhanan dalam Pancasila, maka kita akan mudah jatuh ke dalam salah-paham seakan-akan ketuhanan itu adalah ketuhanan suatu agama. Padahal paham ketuhanan dalam Pancasila adalah paham filsafat dan bukan paham teologi wahyu, sehingga tidak ada dan memang tidak boleh ada klaim agama mana pun bahwa ketuhanan itu adalah ketuhanan dari agamanya.
Dalam kaitan dengan itu paham kemanusiaan bisa menjernihkan pemahaman dan pemaknaan ketuhanan. Penekanan kemanusiaan sebagai dasar seperti dikemukakan Driyarkara tidak bisa disimpulkan bahwa Tuhan tidak lagi diakui sebagai yang paling fundamental dalam kehidupan manusia. Tuhan tetap diakui sebagai dasar eksistensi manusia tetapi Tuhan menurut pandangan filsafat, Tuhan sebagai hasil konklusif pemikiran filsafat berdasarkan prinsip filsafat, principium rationis sufficientis. Benar bahwa Tuhan ditempatkan sebagai pertama dalam teologi, akan tetapi pendasaran model itu mustahil untuk dijadikan pegangan negara Indonesia yang majemuk ini, karena ada banyak agama dengan pandangan teologinya masing-masing.
Kedua pernyataan invocation dei dalam pembukaan UUD 1945 itu tidak tanpa masalah. Invocatio dei pertama memang mau mengungkapkan kenyataan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia itu tidak semata-mata karena perjuangan manusia melainkan lebih karena karunia Allah. Namun dengan religiositas itu justru akhirnya negara diselenggarakan dengan menjadikan Allah yang adalah sumber rahmat itu sebagai dasar semua keputusan politik negara seperti dalam soal pembuatan undang-undang negara, atau pembuatan Peraturan Daerah. Sedangkan invocatio dei kedua memiliki konsekuensi ketatanegeraan yang sangat serius, karena dengan jelas ia mau mendasarkan negara atas Tuhan sendiri dalam pernyataan„negara berdasarkan atas ketuhanan“ dan bukan sembarang Tuhan melainkan Tuhan yang monoteistik seperti terungkap jelas dalam rumusan „yang maha esa“. Bagaimana eksistensi mereka yang menganut agama-agama politeistik, apakah mereka harus disingikirkan dari bumi Indonesia? Juga, bagaimana eksistensi mereka yang berkeyakinan bahwa Tuhan itu tidak ada, apakah mereka harus dilenyapkan? Pada tahap ini kita akan berhadapan dengan persoalan hak asasi manusia (HAM).
3. 2. Implikasi Invocatio Dei dalam Kehidupan Bernegara
Atas dasar pengakuan invocatio dei, atau yang lebih umum kita kenal dengan sebutan Pancasila, maka asas ketuhanan dalam pembukaan hukum dasar menjadi dasar kerohanian dan moral bangsa Indonesia dalam bernegara dan bermasyarakat. Itu artinya bahwa penyelenggaraan kehidupan bernegara dan bermasyarakat wajib memperhatikan dan mengimplementasikan petunjuk-petunjuk Tuhan yang maha esa itu.
Seperti dibicarakan di atas bahwa asas ketuhanan yang maha esa itu dilihat sudut Islam dapat dipandang identik dengan ajaran tauhid, maka implementasi asas ketuhanan itu harus diwujudkan dalam Undang-Undang. Berikut ini dapat disebutkan beberapa Rancangan Undang-Undang atau Undang-Undang yang mewujudkan invocatio dei itu dan telah melahirkan perdebatan sengit antara Islam dan non-Islam, khususnya kaum Kristen.
Tentang Perkawinan
RUU Perkawinan yang diajukan oleh pemerintah pada tahun 1973 mendapat tantangan berat dari kalangan Islam baik di dalam sidang DPR maupun dari masyarakat Islam, sehingga UU Perkawinan itu baru berhasil disahkan pada tahun 1974 menjadi UU No. 1/1974. Islam menolak rancangan yang diajukkan oleh pemerintah karena dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam. Kaum Islam memandang rancangan undang-undang itu sebagai undang-undang perkawinan sekuler, yang berakibat pada pendangkalan syariat Islam menuju kepada sekularisme dan dipandang sebagai usaha kristenisasi terselubung.
Islam baru menerima rancangan ini setelah mengalami perubahan radikal seturut pandangan Islam, seperti tentang sahnya perkawinan, perceraian dan asas perkawinan: (1) Dalam rancangan pemerintah ditetapkan bahwa sahnya perkawinan di depan negara. Tetapi itu ditolak Islam karena itu berarti sekuler yang menunjukkan adanya pemisahan antara agama dan negara. Jadi sahnya perkawinan adalah di depan agama masing-masing. (2) Dalam rancangan pemerintahan, asas perkawinan adalah monogam. Tetapi itu juga ditolak oleh Islam karena Islam menganut monogami dan poligami, maka perkawinan akhirnya bersifat monogam sekaligus poligam. (3) Di dalam rancangan pemerintah, perkawinan bersifat tak terceraikan. Tetapi itu ditolak karena Islam menganut perceraian. Sedangkan pasal-pasal dari RUU Perkawinan yang dalam Syariat Islam tidak dikenal atau berbeda, seperti pertunangan, pengangkatan anak, kawin campur antaragama, di dalam UU Perkawinan ini dihapuskan.
Tentang Pendidikan Agama
Pada tahun 1988 pemerintah mengajukan rancangan undang-undang tentang sistem pendidikan nasional. Rancangan itu juga diprotes oleh kaum Islam karena RUU itu tidak mengatur kewajiban penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah-sekolah. Sedangkan kelompok Kristen menerima rancangan itu, karena mereka memandang agama sebagai urusan pribadi yang dapat diberikan dalam lingkungan keluarga. Untuk mengatasi kebuntuan itu dibentuklah Pantia Khusus di DPR.
Pihak Islam, dalam hal ini melalui Fraksi Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan rumusannya berbunyi: „..Tenaga pendidik yang bersangkutan harus beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa…“, dan pada bagian penjelasan dicantumkan: „Tenaga pengajar pendidikan agama harus beragama sesuai dengan agama yang diajarkan dan agama peserta didik yang bersangkutan“. Namun rumusan pada bagian penjelasan ini ditolak oleh kaum Kristen.
Golongan Kristen kuatir bahwa sekolah-sekolah Kristen, yang sebagian muridnya adalah Muslim, akan diwajibkan untuk mengajarkan pendidikan agama Islam. Itu berarti, sekolah-sekolah itu akan kehilangan kekhasannya, sebagaimana dinyatakan dalam tujuan pendiriannya. Sikap penolakan kaum Kristen ini ditantang oleh Muhamadiyah dengan memperingatkan pemerintah bahwa usaha penghapusan itu dapat mengakibatkan instabilitas nasional.
Persoalan itu baru dapat diatasi dalam rapat kerja DPR dengan Mendikbud pada bulan Oktober 1990. Mendikbud Fuad Hassan menyatakan bahwa ketentuan tentang pendidikan agama harus sesuai dengan agama guru dan siswa hanya diwajibkan di sekolah-sekolah negeri, sedangkan di sekolah-sekolah swasta tetap dapat mempertahankan ciri khasnya. Fuad Hassan mengibaratkannya demikian: „Kalau masuk warung soto jangan minta sate, kecuali masuk warung yang semuanya tersedia“. Akan tetapi kaum Islam menolak paralelisme ini.
Kemudian pada tahun 2003 ditetapkan lagi sebuah undang-undang sistem pendidikan nasional yang baru, yang isinya tidak jauh berbeda dari undang-undang sebelumnya yang menetapkan sistem pendidikan nasional berbasiskan agama dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. RUU ini juga menuai perdebatan sengit baik di kalangan DPR maupun di kalangan masyarakat.
Persoalan pokok adalah tentang kedudukan pendidikan agama pada pasal 12 ayat 1 yang menetapkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Meski mendapat tantangan dan penolakan keras dari pelbagai kalangan non Islam, pasal ini tetap diterima dan Undang-Undang Sisdiknas tetap disahkan.
Tentang Peradilan Agama
Tentang peradilan agama, pemerintah RI telah mengaturnya dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1989. Kehadiran undang-undang ini menurut Islam adalah sebagai implementasi asas Ketuhanan Yang Maha Esa dari pembukaan dan amanat pasal 29 UUD 1945. Menyoroti kedudukan peradilan agama dalam kaitannya dengan hukum dasar kita, Franz Magnis-Suseno mengatakan: „Dengan diundangkannya RUU-PA akan berarti bahwa sebagian dari materi peradilan dalam masyarakat Indonesia akan diserahkan dari tangan negara ke tangan badan-badan pihak non negara. Kalaupun peradilan agama, pengadministrasian keadilan hukum dalam bidang RUU-PA tidak lagi berdasarkan undang-undang negara, melainkan berdasarkan pandangan agama tertentu … sehingga masyarakat yang tidak mengakui keabsahannya, hanya akan menerima undang-undang itu karena terpaksa, berarti dengan sendirinya akan melemahkan wibawa negara“.
Sedangkan di dalam parlemen Fraksi PDI (Partai Demokrasi Indonesia) mempersoalkan rancangan undang-undang tentang peradilan agama itu sebagai undang-undang yang akan berlaku terhadap golongan tertentu dalam masyarakat. Senada dengan itu Fraksi ABRI mengajukan tiga pertanyaan: Pertama, apakah penegakan hukum Islam yang hanya berlaku untuk satu golongan masyarakat saja, sesuai dengan wawasan nusantara? Kedua, apakah hukum Islam yang bersumber pada berbagai kitab Islam itu tidak bertentangan dengan telah diterimanya Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara? Ketiga, apakah dengan ditegakkannya hukum Islam dengan hadirnya peradilan agama ini tidak akan mengarah secara bertahap dan terselubung kepada diberlakukannya nanti Piagam Jakarta?
Tentang Pornografi dan Pornoaksi
Undang-Undang tentang pornografi dan pornoaksi juga menuai perdebatan sengit antara kaum Islam dan non-Islam. Kaum non-Islam mengajukan pertanyaan fundamental tentang asal kompetensi negara untuk membuat ajaran moral bagi warganya: dari mana negara sebagai lembaga yang dibentuk oleh manusia mendapatkan wewenang untuk menetapkan ajaran moral tentang yang baik dan yang jahat? Kalau agama mengajarkan moralitas bagi para penganutnya atau umatnya, itu adalah mungkin dan bahkan bersifat seharusnya karena agama mendasarkan wewenang itu pada wahyu yang terdapat dalam Kitab Sucinya.
Akan tetapi negara tidak memiliki wahyu, yang dia miliki hanya konstitusi negara, dan konstitusi itu ciptaan manusia warga negara. Hanya menjadi mungkin negara berwewenang mengajarkan moralitas itu dalam sebuah negara agama. Apakah negara RI negara agama? Jawabannya sudah jelas untuk semua komponen bangsa ini yakni bahwa sejak berdirinya negara RI memang sudah ada usaha kaum Islam untuk mendirikan negara agama. Akan tetapi negara Islam yang dikehendaki itu tidak terjadi karena kita lebih mencinta negara kebangsaan yang mengakui eksistensi semua komponen bangsa, suku dan agama.
Kalau bukan agama atau agama-agama dan juga bukan negara itu sendiri, mengajarkan dan membangun moralitas masyarakat, maka bagaimana kita sebagai bangsa yang bermoral bersikap terhadap fakta kebobrokan moral masyarakat saat ini, atau menjaga moralitas bangsa terhadap pengaruh nilai-nilai yang bertentangan dengan moral yang kita anut, apakah negara membiarkan hal itu terjadi? Negara tidak membiarkan kemerosotan moral itu terjadi.
Negara bertanggung jawab atas hal itu. Akan tetapi tanggung jawab negara dalam hal itu tidak dengan jalan menetapkan ajaran moral kepada warganya karena itu bukan kompetensinya. Di sini kita harus bedakan dengan tegas, antara usaha negara untuk memaksakan sebuah moralitas tertentu kepada warga negara dengan dukungan negara terhadap nilai-nilai moral yang hidup dalam masyarakat.
Bahwa negara tidak berhak untuk menetapkan suatu pola moral tertentu kepada masyarakat tidak berarti bahwa negara tidak boleh melindungi nilai-nilai moral yang hidup dalam masyarakat. Tugas dan wewenang negara adalah mengusahakan kesejahteraan umum termasuk juga tugas melindungi dan mendukung nilai-nilai moral masyarakat serta untuk menciptakan kondisi agar nilai-nilai itu dapat tetap hidup dan berkembang.
Jadi tanggapan negara terhadap adanya kebobrokan moralitas warganya adalah tidak dengan jalan menetapkan norma moral dalam undang-undang negara melainkan dengan jalan menciptakan kondisi-kondisi yang memungkinkan semua institusi moral dalam masyarakat, seperti lembaga adat dan lembaga agama bisa mengajarkan dan menerapkan moralitas yang baik kepada masyarakatnya.
Kalau negara mengambil tindakan menetapkan norma moral untuk mengatasi kebobrokan moralitas warganya, maka ia telah melampaui wewenangnya dan bertindak totaliter. Negara yang seharusnya hanya bertugas mengurus kesejahteraan umum warganya, sekarang juga mengurus kesempurnaan batiniah warganya. Negara mengurus lahir dan batin warganya. Negara model itu, menurut etika politik modern, adalah negara agama. Akan tetapi Republik Indonesia bukan negara agama.
Tentang Penodaan Agama
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama . Gus Dur yang juga pemohon uji materi undang-undang tentang penodaan agama pernah berkata: „UU ini adalah akar masalah konflik antaragama dan dalam agama. Maka, akar itu harus dicabut“. Akan tetapi kaum Islam menolak untuk mencabut undang-undang ini.
Kita mendapat kesan bahwa Mahkamah Konstitusi lebih menerima pandangan golongan Islam yang merasa dirinya terancam oleh adanya aliran Ahmadiyah. Menurut ketua MK, Mahfud MD, undang-undang ini tidak membatasi kebebasan beragama sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak pemohon, sebaliknya undang-undang ini justru mencegah ungkapan perasaan yang bersifat permusuhan atau penodaan agama atau pokok-pokok ajaran agama yang ada di Indonesia.
Kesalahan dasar dalam undang-undang ini adalah bahwa negara memiliki wewenang untuk menetapkan sesat atau tidaknya suatu ajaran agama. Franz Magnis-Suseno berpendapat bahwa negara tidak memiliki kompetensi apa pun untuk menilai suatu ajaran atau praktik keagamaan menyimpang. Istilah menyimpang juga tidak tepat. Menurut Magnis-Suseno, yang benar adalah praktik keagamaan yang berbeda. Dan berbeda keyakinan juga bukan berarti menodai suatu agama.
Magnis-Suseno memiliki dua keberatan atas undang-undang penodaan agama: Pertama, dalam undang-undang ini terdapat diskriminasi yang keras dan kasar pada mereka yang beragama di luar enam agama yang diakui negara, karena undang-undang ini hanya mengakui Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, Kong Hu Cu dan Islam. Berarti ada ribuan kelompok agama asli yang tidak diakui negara, termasuk aliran kepercayaan.
Kedua, adanya kriminalisasi terhadap kelompok agama yang tidak diakui negara yang memiliki ajaran dan ritus yang oleh arus utama agama itu dianggap menyimpang. Agama bisa saja menilai satu kelompok dalam agamanya menyimpang. Jadi itu adalah urusan agama bukan urusan negara. Negara hanya boleh mengatakan, suatu ajaran agama itu berbeda, bukan menyimpang. Negara tidak berhak dan tidak mampu menilai suatu ajaran agama itu sesat atau tidak.
Tentang RUU Kerukunan Umat Beragama
Adanya fakta ketidakrukunan umat beragama pemerintah lalu merancang sebuah undang-undang tentang kerukunan umat beragama. Namun rancangan undang-undang tentang kerukunan beragama itu ditolak oleh kaum non-Islam, terutama kaum Kristen, karena produk hukum ini rentan mengekang kebebasan beragama dan malah akan menggiring masyarakat Indonesia yang majemuk ini kepada sikap-sikap saling bersitegang dan bahkan kepada sikap saling bertikai. Mengapa? Karena ternyata isi RUU tentang Kerukunan Umat Beragama ini lebih banyak menjamin intervensi negara terhadap urusan agama.
Intervensi negara begitu besar terhadap urusan agama tampak dalam beberapa tema seperti tentang perkawinan dan penguburan orang mati. Pasal yang mengatur perkawinan beda agama jelas bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia bahwa setiap manusia berhak menikah dengan siapa saja yang dicintainya. Sementara pasal 15 RUU KUB menempatkan bahwa agama harus sama sebagai syarat mutlak bagi sahnya perkawinan.
Sedangkan pasal 13 mengatur penguburan anggota keluarga yang beda agama, seperti misalnya, ayah beragama lain dari anak. Coba bayangkan, tidak manusiawinya undang-undang ini: Ketika ayahku meninggal maka saya sebagai yang berbeda agama dengan dia tidak boleh mendoakan keselamatan arwahnya, padahal itu ayahku. Undang-undang ini sangat tidak manusiawi, bagaimana mungkin saya yang menjadi hadir di dunia ini oleh karena orangtuaku itu, namun sekarang saya tidak berhak sama sekali untuk mendoakannya pada saat dia meninggal hanya karena dia beragama lain dari saya. Apakah ini kita bisa terima?
Pasal 6 menetapkan bahwa setiap orang wajib melaksanakan ajaran agamanya. Intervensi negara di sini sudah kelewatan. Pengaturan seperti itu hanya dapat terjadi di dalam sebuah negara agama, akan tetapi Indonesia bukanlah negara agama. Karena Indonesia bukan negara agama maka negara sama sekali tidak berwewenang mewajibkan orang menjalankan ajaran atau syariat agamanya. Yang mewajibkan kaum beragama melaksanakan ajaran atau syariat agamanya adalah agama itu sendiri, itu pun diwajibkan tidak secara lahiriah melalui peraturan hukum melainkan melalui pembangunan kesadaran rohani.
Jadi kewajiban menjalankan ajaran agama tidak karena paksaan dari luar melainkan karena kesadaran dari dalam. Dengan demikian tugas negara di sini terbatas, yakni hanya menciptakan kondisi yang memungkinkan agama-agama untuk dapat menjalankan ajaran agamanya bukan untuk mewajibkan kaum agama menjalankan ajaran agamanya. Pewajiban secara lahiriah bagi kaum agama melalui peraturan hukum hanya dapat terjadi di dalam negara agama, namun Indonesia bukan negara agama.
4. Penutup
Pembedaan negara agama dan negara beragama seperti yang kita paham selama ini, kita harus akui bahwa memang belum memadai untuk memecahkan persoalan hubungan antara agama dan negara. Bagaimanapun invocatio dei tetap menyimpan dan masih akan mengundang banyak persoalan politik tentang eksistensi agama-agama di Indonesia.
Karena dengan pandangan seperti itu mau tidak mau agama dan negara tidak boleh dipisahkan. Dalam konteks ini sebenarnya tidaklah begitu sulit untuk kita pahami bilamana salah satu komponen agama dalam masyarakat menuntut agar undang-undang negara harus bersifat keagamaan dan juga harus mengungkapkan sikap keberagamaan itu, karena memang pembukaan konstitusi yang memuat invocatio dei yang kemudian dipertegas lagi dalam batang tubuhnya, pasal 29 tentang agama, mengorientasikan hal itu.
Berdasarkan kenyataan itu, Gaudium et Spes, seperti dikemukakan di atas, membawa pesan dan gagasan bagi Gereja Katolik Indonesia, yakni bahwa agama adalah bagian realitas sosial yang sangat berharga dan oleh karena itu termasuk unsur yang hakiki dalam kesejahteraan masyarakat. Maka, negara wajib untuk bersikap positif terhadap agama-agama yang ada dalam masyarakat. Bersikap positif tidak berarti negara harus mengagamakan dirinya.
Negara agama ditolak oleh Gereja karena bentuk negara seperti itu melanggar prinsip kesamaan kedudukan semua orang dan golongan dalam masyarakat berhadapan dengan negara. Kalau negara agama maka ada agama yang dapat menentukan kebijakan negara dan ada yang tidak. Persoalannya tidak hanya karena agama-agama lain tidak dilibatkan dalam pengaturan negara melainkan terlebih karena agama-agama lain itu dipaksa untuk hidup dalam suatu tatanan sosial yang tidak sesuai dengan pandangan agama mereka.
Bagi Gereja Katolik Indonesia, negara adalah institusi politik untuk menjamin dan menciptakan kondisi yang dibutuhkan masyarakat untuk hidup secara sejahtera. Namun negara tidak berhak untuk mengatur segala-galanya. Negara semacam itu adalah negara totaliter, dan negara totaliter itu bertentangan dengan martabat manusia. Tetapi negara berhak untuk memberikan aturan-aturan kelakuan dan pergaulan yang pasti dan yang tidak dapat dibiarkan pelanggarannya.
Negara berhak mengambil keputusan-keputusan yang mengikat masyarakat demi kepentingan masyarakat sendiri, untuk menuntut prestasi dan pengorbanan, untuk mengatur kebebasan warga masyarakat dalam hukum. Karena itu, negara dan bukan agamalah yang menjamin kesejahteraan umum masyarakat, dan oleh karena itu negara dan bukan agamalah yang berhak mengambil keputusan-keputusan dalam bidang pengaturan kehidupan masyarakat.
Berkaitan dengan eksistensi agama-agama di dalam negara, Gaudium et Spes mengungkapkan bahwa negara wajib untuk di satu pihak menjamin kondisi sosial agar agama-agama itu dapat hidup dan berkembang, dan di lain pihak untuk menghormati kebebasan beragama.
Di sini kebebasan beragama mempunyai dua segi utama: pertama, hak setiap orang untuk hidup sesuai dengan keyakinannya, dan kedua, kebebasan masing-masing agama untuk mengurus dirinya sendiri. Agama-agama sebagai badan sosial dalam masyarakat berhak untuk mengurus diri mereka sendiri dan untuk tidak dicampuri oleh negara dalam urusan intern, baik ajaran dan ibadatnya, maupun segi organisasinya.
Tetapi bagaimana kalau negara membuat sesuatu kebijakan politik yang bertentangan dengan nilai-nilai yang dimiliki sebuah agama? Jawaban Gereja adalah bahwa konflik seperti ini bisa saja terjadi. Namun di sini kita perlu bedakan antara kebijakan negara yang mengharuskan kita untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan suara hati kita dan kebijakan negara yang tidak mengizinkan kita untuk mengambil suatu sikap menurut keinginan kita.
Yang jelas, yang pertama, yaitu menerima kebijakan negara yang bertentangan dengan kesadaran suara hati, harus ditolak, karena hal itu bertentangan dengan martabat manusia. Tetapi dalam hal yang kedua, yaitu kita tidak diizinkan untuk mengikuti kenginan kita sendiri, memang harus diterima. Karena, tidak mungkinlah kita mengharapkan bahwa segala keinginan kita dipenuhi oleh negara.
Kemungkinan konflik seperti itu dapat dikurangi manakala negara diselenggarakan secara benar-benar demokratis, di mana perundangan dan pemerintahan dijalankan berdasarkan kehendak masyarakat dan nilai-nilai dasar yang ada dalam masyarakat. Jadi negara tidak dapat dijalankan secara pragmatis belaka. Negara memerlukan suatu dasar etis, dan dasar itu seharusnya keyakinan-keyakinan moral masyarakat sendiri.
Karena itu, di sini Gaudium et Spes memberi pesan bagi Gereja Katolik Indonesia agar aktif mendorong pemajuam demokrasi di Indonesia. Karena, makin demokratis sebuah negara, maka makin besar sikap hormatnya terhadap hak-hak asasi manusia; makin besar penghormatan hak-hak asasi manusia, maka makin kecil kemungkinan bahwa negara akan mengambil kebijakan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama atau nilai-nilai yang ada dalam masyarakat.
Karena partai politik adalah bagian konstitutif dari demokrasi itu, maka Gereja Katolik Indonesia juga perlu mendukung eksistensi partai-partai politik dan mendorong pembangunan demokrasi bagi mereka. Partai politik memiliki tugas untuk menunjang keterlibatan luas dalam tanggung jawab publik. Partai politik dituntut untuk menemukan apa sebenarnya keinginan masyarakat dan mengarahkan keinginan itu kepada kesejahteraan umum dan membuka kemungkinan yang efektif kepada warga masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan politik seperti kebijakan pembangunan.
Untuk itu, partai politik harus bersifat demokratis. Hanya dengan semangat demokratis, segala pertentangan dan persaingan politik yang terjadi di dalam tubuh partai politik dan antara partai politik, dapat diatasi dengan cara yang memadai, dan akhirnya partai politik bisa berkembang dan mampu membuat perencanaan ke depan dengan lebih baik bagi dirinya maupun bagi pembangunan masyarakat.
Akhirnya, Gaudium et Spes memberi pesan bagi kaum Katolik Indonesia bahwa politik itu penting bagi Gereja, karena hanya melalui politik kesejahteraan umum dapat diciptakan. Karena itu, Gereja Katolik Indonesia mendorong kaum beriman Katolik untuk menaruh minat dan menyiapkan diri untuk mengambilbagian dalam dunia politik sekaligus mengingatkan agar mereka yang terjun ke dunia politik harus memiliki integritas moral dan kebijaksanaan.
Karena hanya mereka yang memiliki integritas moral dan kebijaksanaan berani ”menentang setiap bentuk ketidakadilan dan penindasan, melawan kesewenangan dan intoleransi terhadap orang atau kelompok lain”. Seorang politisi Katolik yang baik adalah ”seorang yang adil dan jujur, yang membaktikan dirinya demi kepentingan seluruh masyarakat”. ***
Palembang, 21 September 2013
Dr. Norbertus Jegalus, MA