(Relevansi Kan. 1056)
Rm. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr
Perubahan yang mendalam
Ada suatu revolusi yang tersebar di seluruh dunia tentang persepsi manusia mengenai nilai-nilai moral dalam tahun-tahun terakhir ini (akhir tahun 1990 – hingga sekarang). Hal itu menyebabkan perubahan yang mendalam dalam cara orang-orang bertindak dan berpikir. Media komunikasi telah memainkan peranan yang penting dan tetap dalam proses perubahan individu dan sosial, termasuk di dalamnya pengaruh media komunikasi bagi pembentukan sikap dan mental masyarakat. Media komunikasi menurut Paus Yohanes Paulus II bermatra ganda: memberi kontribusi positif dan negatif. Hal yang positif media komunikasi membentuk kesadaran yang penuh kaum lelaki dan perempuan tentang martabat pribadi mereka sebagai manusia. Melalui media komunikasi ditumbuhkan rasa solidaritas bagi yang membutuhkan dan mengangkat saling ketergantungan serta peduli satu dengan yang lain sebagai individu yang bersosial (bdk. Sollicitudo rei socialis, 26). Namun perlu disadari bahwa ada sisi gelap – negatif dari pengaruh media komunikasi. Perkembangan yang mencemaskan dalam tahun-tahun terakhir ini adalah semakin tersebarnya secara terang-terangnan pornografi yang luar biasa melalui video, buku-buku, majalah, kaset, film di bioskop, TV bahkan iklan dan alat telekomunikasi lainnya (hand phone). Sebagai sisi gelap kodrat manusia yang dicemari oleh dosa maka pornografi dan pendewaan kekerasan merupakan kenyataan yang sudah lama menyangkut manusia. Dengan demikian media komunikasi yang seharusnya menjadi alat yang begitu efektif untuk membangun persatuan dan pemahaman, kadang dapat juga menjadi alat penyelewengan mengenai keluarga, agama dan moralitas. Pandangan yang tidak menghargai martabat sejati dan tujuan pribadi manusia (bdk. Familiaris Consortio, 76) dapat menghancurkan kehidupan keluarga kristiani. Dimensi unitas dan indissolubilitas perkawinan dapat tergoyahkan oleh pengaruh media komunikasi yang negatif (bdk. Kan 1056).
Prinsip etis dan moral tentang pornografi
Konsili Vatikan II menyatakan: “jika media akan digunakan dengan secara tepat , maka perlulah bahwa semua yang menggunakannya, tahu prinsip-prinsip moral dan menerapkannya dengan setia dalam bidang ini” (Inter Mirifica, 4, AAS LVI (1964), 146). Norma moral yang digunakan untuk menilai adalah kodrat manusia, yang mengikat semua orang karena “tertulis dalam hati mereka” (Rom 2:15), dan merupakan perwujudan dari perintah-perintah demi pemenuhan diri manusia yang ontentik.
-
Martabat pribadi manusia
Bagi orang katolik hukum kodrat manusia mempunyai sebuah dimensi yang lebih mendalam, suatu makna yang lebih kaya. Kristus adalah awal yang setelah mengambil kodrat manusia mempunyai sebuah dimensi yang lebih mendalam, suatu makna yang lebih kaya. Kristus adalah awal yang mengambil kodrat manusia, secara definitif menyinarinya dengan unsur-unsur konstitutifnya dan dinamisme kasihnya terhadap Allah dan sesama (bdk. Veritas Splendor, 53, AAS LXXXV (1993), 1176). Di sinilah kita memahami arti terdalam dari kebebasan manusia: yaitu yang menyebabkan adanya suatu jawaban moral dan otentik, dalam terang Yesus Kristus, terhadap panggilan, untuk membentuk hati nurani kita, untuk menjadikannya sasaran pertobatan terus menerus terhadap apa yang benar dan apa yang baik” (Veritas Splendor, 64).
Penyebaran segala bentuk gambar yang dapat dikategorikan pornografi melalui media komunikasi merusak diri sendiri dan merusak komunitas yang otentik, maka mereka melakukan perbuatan jahat. Secara moral menggunakan metode yang bertujuan untuk memanipulasi, menindas, metode yang bobrok dan merusak dalam meyakinkan dan memberikan motivasi.
2. Keadilan dan kasih
Katekismus Gereja Katolik menekankan bahwa isi komunikasi haruslah benar dan dalam batas yang ditetapkan oleh keadilan dan kasih – lengkap, disamping itu isinya haruslah disampaikan dengan jujur dan tepat. Hal itu ditegaskan dalam Katekismus Gereja Katolik, no. 2494: “Setiap orang harus dapat menahan diri secukupnya dalam hubungan dengan kehidupan pribadi orang lain. Mereka yang bertanggungjawab atas penyampaian informasi, harus memerhatikan nisbah yang baik antara kepentingan umum dan perghormatan akan hak-hak pribadi. Informasi mengenai kehidupan pribadi orang-orang yang melaksanakan kegiatan politik atau kegiatan umum, hanya dapat dicela apabila mereka mencemari hal-hal pribadi dan kebebasan”
3. Penghormatan atas tubuh manusia
Pengalaman yang diperkuat oleh hasil studi yang diadakan di seluruh dunia telah mengakui akibat negatif dari pornografi. Pornografi dalam media diartikan sebagai suatu pelanggaran terhadap tubuh manusia baik laki-laki maupun perempuan. Suatu pelanggaran yang mengurangi arti pribadi disalahgunakan dengan tujuan untuk memuaskan hawa nafsu. Akibat dari pornografi adalah dosa, karena ikut serta secara bebas dalam membuat dan menyebar luaskan barang-barang yang merugikan dan menimbulkan efek negatif bagi orang lain. Pornografi dapat mendorong orang untuk sibuk dengan khayalan-khayalan dan tingkah laku yang tidak sehat. Pornografi dapat memengaruhi perkembangan moral pribadi dan perkembangan seseorang secara sehat dan matang. Lebih-lebih dalam perkawinan dan kehidupan keluarga, dimana kepercayaan timbal balik dan keterbukaan serta integritas moral pribadi dalam pikiran dan perbuatan begitu penting. Pornografi dapat bertentangan dengan ciri kekeluargaan dari ungkapan seksual sebagai usaha gila-gilaan untuk mencari kepuasan pribadi dan bukannya sebagai ungkapan kasih yang abadi dalam perkawinan. Maka pornografi dianggap sebagai salah satu faktor yang ikut meremehkan martabat pribadi manusia dan menghancurkan kehidupan keluarga. Semoga.
Membantu para Waligereja mewujudkan masyarakat Indonesia yang beriman, menghayati nilai-nilai universal, serta mampu menggunakan media komunikasi secara bertanggung jawab demi terciptanya persaudaraan sejati dan kemajuan bersama.