Beranda OPINI Pertimbangan Yuridis-Kanonis Menyangkut Status Hubungan Pasangan “LGBT”, Larangan Pemberkatan, dan Konsekuensinya Bagi...

Pertimbangan Yuridis-Kanonis Menyangkut Status Hubungan Pasangan “LGBT”, Larangan Pemberkatan, dan Konsekuensinya Bagi Para Imam

Opini, Umat Katolik, Yesus Juruselamat

MIRIFICA.NET – Baru-baru ini  seorang  rekan  imam  menyampaikan  sebuah  pendapat  pribadi   menyangkut  pasangan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender  (LGBT). Dengan berbagai pendasaran argumentatifnya, ia  mengharapkan agar pastor katolik dapat memberkati pernikahan pasangan LGBT (https://www.ucanews.com/news/indonesian-priest-sparks-same-sex-marriage-storm). Pendapat  pribadi  yang  dipublikasikan di media massa ini  memantik beragam reaksi, baik dari kalangan rekan-rekan imam maupun kaum awam yang berujung pada klarifikasi  si rekan  imam  terkait  pendangannya   tersebut  (https://mediaindonesia.com/surat-pembaca/407874/klarifikasi-dosen-stfk-ledalero-otto-gusti-terkait-pernikahan-lgbt). Klarifikasi  seperti ini perlu dihargai. Apalagi ia sepertinya sedang menjalankan tugasnya sebagai seorang akademisi  yang  berusaha  membunyikan alarm kepeduliaan kritisnya dengan menganalisa secara filosofis  sikap  Gereja terkait  pasangan LGBT dari  perspektif Hak Asasi Manusia, menentukan kaidah penjelasan ilmiahnya, memformulasikan  hakekat hukum  kodrat  lalu  merekonstruksi pertanggungjawaban rasionalnya.

Dalam konteks  diskusi  rasional,  pendapat “lain”  yang bersifat  pribadi perlu dihormati  sekalipun  terkadang  memberikan kejutan  tak terduga yang  membikin dahi berkerut  apalagi  jika  pendapat  “lain”  tersebut  meluncur  dari  mulut  seseorang  yang  tidak pernah kita  duga sebelumnya  dan  pendapat  tersebut  berpotensi  menimbulkan  getaran.  Namun  barangkali  kita  perlu  membiasakan diri  dengan  “kejutan” sambil  berusaha  untuk tetap  membangun  kesiagaan  kritis.   Tulisan sederhana  ini  hanya  sekedar  memberikan  pertimbangan  menyangkut  basis  argumentasi  Gereja  terkait  larangan  memberkati pasangan LGBT dengan  merujuk  pada  Kitab  Hukum Kanonik 1983  dan  berbagai   dokumen  resmi  Gereja.

Status  Hubungan  Pasangan  “LGBT”

Dalam  hukum sipil,  sekurang-kurangnya di beberapa negara, status  hubungan pasangan  LBGT  diakui  dan  bahkan mendapat  perlindungan legal tertentu. Hal ini tentu berbeda  dalam pandangan Gereja katolik.  Dalam Kitab Hukum Kanonik  kita tidak  menemukan  satu  kanon pun  yang berbicara tentang status  hubungan pasangan  sesama jenis/LGBT.

Jika  hubungan  pasangan LGBT dipahami  sebagai  sebuah   hubungan  yang  bersifat stabil  antara dua orang  berjenis kelamin  sama  yang  berkeinginan  untuk  membentuk  kebersamaan hidup  seperti halnya  dalam  perkawinan, maka hal ini tentu bertentangan  secara   langsung  dengan  paham perkawinan katolik  yang  berdasarkan hukum kodrat (saya memahami hukum kodrat dalam  terang pemikiran Thomas Aquinas Summa Theologica, I-II, q.91, a.1. dan Katekismus Gereja Katolik nn. 155-160) dan argumentasi biblis (seturut  interpretasi  otoritatif  Magisterium)  melihat perkawinan sebagai sebuah perjanjian antara dua orang yang  berkelamin berbeda, yakni  seorang pria dan  seorang  wanita. Perjanjian perkawinan ini terarah kepada (ordinatum ad) terwujudnya kesejahteraan suami-istri (bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan anak (bonum prolis). Keterarahan  ini dipandang sebagai tujuan (finalitas) perkawinan sekalipun secara teknis yuridis,  kan. 1055, §1, tidak menggunakan kata ‘tujuan’ (seperti dalam kan. 1013, §1 Kodeks 1917). Kesejahteraan suami-istri  antara lain  dinyatakan  dalam  actus conjugalis  atau  hubungan seksual  sebagai aktualisasi konkrit dari cinta  suami-istri (amor conjugalis) dan penyerahan diri timbal balik (Bdk. KHK, kan. 1057, §2). Secara moral-yuridis, hubungan seksual ini hanya dapat dilakukan oleh dua orang dari jenis kelamin yang berbeda, yakni  seorang laki-laki dan seorang  perempuan.

Pada titik inilah kita dapat  memahami  mengapa  Gereja katolik sangat menekankan prinsip heteroseksual atau  dualitas seksual. Untuk dapat  “beranak cucu dan bertambah banyak”, sesuai  mandat Sang Pencipta (Kej. 1:28; 2:18-24),  dan  dengan ini berpartisipasi  dalam  karya  penciptaan-Nya, dituntut  sebuah  relasi  timbal balik  antara dua jenis kelamin yang berbeda  (Bdk. Yohanes Paulus II, Surat kepada Keluarga, Gratissimam sane, n. 7). Selanjutnya, hubungan seksual, yang harus dilakukan  secara manusiawi (humano modo) dan natural (bukan diluar relasi seksual yang natural!) ‘terarah kepada’ kelahiran anak. Hal ini tidak berarti bahwa setiap hubungan seksual harus  menghasilkan  anak, tetapi bahwa suami-istri  harus membuka diri  terhadap kelahiran manusia baru; menyadari secara sungguh-sungguh bahwa  hubungan  seksual itu  mengandung  aspek prokreatif, dan  bukan  semata-mata  untuk  memuaskan hawa  nafsu belaka. Jika karena satu dan lain alasan (mandul, usia tua atau penyakit  lainnya) hubungan seksual tersebut tidak menghasilkan anak,  maka  hal ini sama sekali tidak mengurangi atau merusak kesejahteraan suami-istri tersebut, melainkan  tetap memiliki makna sebagai ungkapan cinta dan  pemberian diri timbal balik.    Pencermatan  terhadap   status  hubungan  pasangan  LGBT   dan  pertentangannya  dengan hakekat  perkawinan katolik, sebagaimana diuraikan secara singkat diatas,  merupakan   point of departure  yang baik   untuk  memahami   alasan  dibalik  larangan  Gereja  memberkati  pasangan LGBT.

Larangan  Pemberkatan  Pasangan “LGBT”

Sebelum  melangkah  lebih jauh,  kita perlu menyegarkan kembali  pemahaman  tentang  relasi   antara   sakramentali (sacramentalia)  dan  pemberkatan (benedictio) .   Sakramentali  adalah tanda suci, yang dengan cara mirip sakramen (sacramentorum imitatio), menandakan hasil-hasil, terutama spiritual, dan  diperoleh  melalui  perantaraan Gereja (KHK, kan. 1166). Konsili Vatikan II  menyatakan bahwa melalui sakramentali itu, hati manusia disiapkan  untuk menerima buah utama sakramen-sakramen dan menyucikan berbagai situasi hidup (Sacrosanctum concilium, n. 60). Sakramentali  tidak memberi rahmat Roh Kudus seperti dibuat sakramen, tetapi hanya mempersiapkan oleh doa Gereja, supaya menerima rahmat dan bekerja sama dengannya (Katekismus Gereja Katolik, n. 1670).

Pemberkatan termasuk  dalam  kategori sakramentali. Pemberkatan dapat diberikan oleh  imam (KHK, kan, 1169, §2) dan terutama diberikan kepada orang-orang katolik, dapat diberikan pula  kepada para katekumen, bahkan juga kepada mereka yang bukan katolik, kecuali Gereja menghalanginya  (KHK, kan. 1170).  Dengan pemberkatan,  Gereja  mengajak  dan mendorong kita untuk memuji dan memohon perlindungan-Nya, serta  mendesak  kita  untuk mencari belas kasihan-Nya dengan kekudusan hidup kita. Jika sakramentali telah ditetapkan sebagai  tanda suci yang mirip sakramen,  maka pemberkatan  adalah  tanda  yang memberikan efek-efek spiritual yang diperoleh dengan perantaraan Gereja. (Rituale Romanum, De bendictionibus, Praenotanda Generalia, n.9).

Agar permohonan pemberkatan  untuk  sebuah  relasi  manusiawi  sesuai  dengan  hakekat sakramentali, maka  selain  intensi yang benar dari mereka yang terlibat di dalamnya, juga  dituntut bahwa relasi  yang dimohonkan berkat  tersebut   harus secara  obyektif dan positif  diarahkan untuk   menerima rahmat dan mengungkapkannya  sesuai   dengan  rancangan  Allah yang  tertulis dalam ciptaan dan dinyatakan  sepenuhnya oleh  Kristus Tuhan.  Hanya  relasi  yang dengan sendirinya diarahkan untuk melayani tujuan-tujuan tersebut   yang sesuai  dengan hakekat  pemberkatan  yang  diberikan  oleh  Gereja.

Atas dasar itulah   maka  tidaklah pantas (illicit) untuk  melakukan  pemberkatan terhadap hubungan  yang stabil sekalipun, yang melibatkan  aktivitas seksual di luar perkawinan  (yaitu, di luar hubungan  yang  tidak terputuskan  dari seorang pria dan seorang wanita yang dengan sendirinya  terbuka bagi kelahiran manusia baru) , seperti  dalam  hubungan di antara pasangan yang  berjenis kelamin sama/LGBT. Bagi Gereja katolik, hubungan seperti ini  bertentangan dengan  hukum kodrat, karena   kelanjutan  kehidupan  baru  yang diperoleh  melalui  relasi seksual tidak mungkin terjadi. Hubungan tersebut tidak berasal dari suatu kebutuhan benar  untuk saling melengkapi secara  efektif  dan  seksual (Bdk. Katekismus Gereja Katolik, n. 1357).

Adanya  hal-hal  positif  yang  dirasakan  oleh  pasangan  sesama  jenis  kelamin  tersebut dari   relasi yang  mereka bangun,  tidak  dengan sendirinya  membenarkan  hubungan  tersebut  dan  menjadikannya  objek  yang  sah  untuk  mendapat   pemberkatan  secara  gerejawi  mengingat bahwa   hal-hal  positif   yang  ada  dalam  konteks  hubungan sesama jenis,  tidak  diarahkan  kepada  rencana  Sang  Pencipta. Pemberkatan  terhadap  pasangan  seperti  ini  tidak  dapat  dianggap  sebagai  hal   yang  pantas  sebab  dapat  menimbulkan  kesan  keliru seolah-olah  hal ini mirip dengan pemberkatan pengantin; sebuah   pemberkatan  yang merujuk  pada  kisah penciptaan, di mana berkat Allah atas laki-laki dan perempuan  berhubungan dengan  menghasilkan buah (Kej 1:28) dan saling melengkapi (Kej 2: 18-24).

Gereja secara tegas melarang segala bentuk pemberkatan yang cenderung mengakui hubungan sesama jenis kelamin.    Jika  pemberkatan  tetap  diberikan maka  hal tersebut memperlihatkan  tiadanya  niat  dari pihak Gereja  untuk  mempercayakan   pasangan tersebut  kepada perlindungan dan  pertolongan Tuhan,  sebaliknya  menyetujui  dan  mendorong  pilihan  dan  cara hidup yang  secara objektif   tidak  dapat  diakui  sebagai  cara hidup  yang  dikehendaki  Allah sendiri sejak awal mula; sebuah  hubungan  yang  tidak  memberikan  jaminan  bagi  pertumbuhan dan  perkembangan masyarakat  dan budaya yang sehat.

Konsekuensi Yuridis

Berbagai pertimbangan menyangkut larangan  pemberkatan  pasangan sejenis, sebagaimana diuraikan secara singkat, disarikan  dari  pernyataan  resmi  Gereja melalui Kongregasi Ajaran  Iman  pada  tanggal 22 Pebruari 2021 (Bdk. Kongregazione per la Dottrina della Fede,  Responsum ad un dubium  circa la benedizione delle unioni di persone dello stesso sesso). Pernyataan  ini  telah  mendapat  persetujuan  dari Paus Fransiskus  sebagai otoritas tertinggi Gereja katolik  sedunia.

Sebagai konsekuensinya, pernyataan otoritatif   ini  harus  diterima  dengan  penuh  ketaatan  religius  dari  budi  dan kehendak  (KHK, kan. 752), khususnya  oleh  para imam  katolik. Mereka diharapkan  untuk  tetap  menjalankan reksa pastoral sehari-hari dengan setia di bawah bimbingan  magisterium dan menghindari hal-hal yang tidak sesuai dengan  ajaran  tersebut. Jika seorang imam katolik, dengan  tahu  dan  mau  melakukan propaganda  gencar  atas  nama  pembelaan  terhadap  hak-hak pasangan  sesama jenis/LGBT  menentang pernyataan  resmi  Gereja terkait pasangan sejenis atau  melakukan pemberkatan terhadap pasangan tersebut – dan  setelah diperingatkan, tidak menyesal  dan terus membuat skandal – , maka tindakannya  tersebut  dapat  dikenai sanksi hukum secara bertahap, tak terkecuali pencabutan jabatan tertentu; sebuah sanksi yang diperlukan demi mencegah atau memperbaiki skandal.

Penutup

Gereja tidak melarang  pemberkatan terhadap pribadi atau individu  dengan kecenderungan kepada relasi sesama jenis/LGBT  yang berkeinginan  untuk  hidup dalam kesetiaan pada rencana Allah yang diwahyukan  sebagaimana diajarkan  oleh Gereja. Yang dilarang Gereja hanyalah pemberkatan terhadap pasangan sesama jenis/LGBT yang membangun hubungan yang intim layaknya “perkawinan”.   Larangan seperti ini  tidak boleh dipandang  sebagai  sebuah  hukuman  atau  tindakan  diskriminatif  dari pihak Gereja.  Ada  alasan  mendasar  dibalik  larangan  seperti itu.  Tentu  tidak  semua  pihak  menerima  sikap  Gereja seperti ini, khususnya  pasangan LGBT itu  sendiri  dan  para simpatisannya,   baik dari luar  maupun  dari kalangan internal Gereja.

Ketika saya hendak mengakhiri tulisan ini,  cerita tentang  pembelaan  Santo Paulus dalam sidang  Aeropagus melintas dalam  pikiran. Setelah orang-orang banyak mendengar pembelaan Paulus, ada yang mengejek, dan yang lain berkata: “lain kali saja kami mendengar engkau berbicara tentang hal itu”.  Tetapi beberapa orang lain menggabungkan diri dengan Paulus dan menjadi percaya (Kis, 17:16-34). Barangkali setelah  membaca  tulisan kecil ini pun, ada yang mengejek “lain kali saja kami mendengar engkau berbicara tentang hal itu”.  Syukur kalau tidak, tetapi kalau pun ada, mau bilang apa.  Saya cuma memberikan pendapat sekenanya saja dengan  penalaran  biasa-biasa saja.