Beranda KATEKESE Ajaran Gereja Perkawinan Sah-Kanonik Jika Salah Satu Tidak Terbaptis

Perkawinan Sah-Kanonik Jika Salah Satu Tidak Terbaptis

Relevansi kanon 1059-1060

Rm. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr

Perkawinan diatur oleh hukum Ilahi

Cikino pemuda Katolik telah berpacaran dengan Cikini gadis beragama Islam selama 3 tahun. Mereka merasa mantap untuk melanjutkan tali cinta mereka ke jenjang perkawinan. Tapi sayang, beda agama membuat mereka ragu apakah bisa perkawinan mereka diresmikan secara kanonik dan dipertahankan? Si gadis Cikini tetap kukuh dengan agama yang dianutnya sebagai muslimah, sementara Cikino tetap Katolik dan mau agar perkawinan diteguhkan secara Katolik. Apa dasar perkawinan mereka agar dapat disahkan secara kanonik? Apakah bisa mereka secara kanonik menerima peneguhan di dalam Gereja Katolik bagaimana dengan Cikini yang masih muslim yang tidak percaya (beriman) atas doa dan upacara perkawinan gerejani?

Perkawinan orang-orang Katolik meskipun hanya satu pihak yang Katolik, diatur tidak hanya oleh hukum ilahi melainkan juga oleh hukum kanonik (gereja), dengan tetap berlaku kewenangan kuasa sipil mengenai akibat-akibat yang semata-mata sipil dari perkawinan itu. Dalam kodeks baru KHK 1983, kanon 11 dinyatakan bahwa: “Yang terikat oleh undang-undang yang semata-mata gerejawi ialah orang yang dibaptis di dalam Gereja Katolik atau diterima di dalamnya dan yang menggunakan akal budinya dengan cukup dan jika dalam hukum dengan jelas tidak ditentukan lain, telah berumur genap tujuh tahun”. Jadi hanya mereka yang dibaptis dalam atau telah diterima dalam Gereja Katolik adalah subyek hukum gereja. Maka jika ada dua orang dibaptis non-Katolik menikah mereka bukan subyek hukum perkawinan gereja. Tetapi jika salah satunya  adalah Katolik sementara yang lain bukan, maka yang Katolik dimasukkan dalam hukum gereja. Sebab kontrak itu tidak boleh pincang sebagaimana dikatakan oleh para ahli hukum gereja.

Hukum yang mengatur perkawinan

Sebelum diberlakukannya kodeks baru yakni sebelum tgl 27 November 1983, perkawinan antara dua orang non baptis diatur oleh hukum ilahi dan hukum gereja. Tetapi menurut kodeks yang baru 1983, perkawinan semacam itu bukan lagi diatur oleh hukum gereja yang semata-mata gerejawi. Perkawinan antara dua orang yang salah satu pihak telah dibaptis dalam Gereja Katolik atau diterima dan tidak meninggalkannya dengan tindakan formal dengan pihak lain tidak dibaptis adalah tidak sah (bdk. kan.1086, §1). Perkawinan itu menjadi sah kanonik jika mendapat kemurahan dari Ordinaris wilayah berupa dispensasi atas halangan tersebut dengan dipenuhinya syarat-syarat yang disebut dalam kanon 1125 dan 1126 (mohon dibaca dari KHK 1983).

Dari perkawinan campur itu, maka hak dan kewajibannya bersumber secara kodrati dari ikatan perkawinan yang tidak semuanya sama. Sebagian bersumber secara kodrati dari ikatan perkawinan menurut tata penciptaan; seperti hak-hak untuk melaksanakan tugas suami-isteri, kewibawaan dan tanggungjawab untuk mendidik anak. Ada pula akibat lain yang bersumber dari ikatan perkawinan, tetapi cenderung termasuk dalam tatanan sosial; seperti hidup bersama, biaya hidup dan ini yang disebut sebagai efek sipil. Yang terakhir ini sering berbeda antara satu negara dengan yang lain seperti hak dan warisan. Meskipun demikian perkawinan yang telah eksis dan sah itu harus tetap dipertahankan.

Perkawinan yang terjadi perlu dipertahankan

Kanon 1060: “perkawinan mendapat perlindungan hukum, karena itu dalam keragu-raguan haruslah dipertahankan sahnya perkawinan, sampai dibuktikan kebalikannya”

Kanon ini mau menyatakan bahwa kebahagiaan bersama mengandaikan adanya stabilitas perkawinan dan hukum yang membela hal itu. Hal itu dilaksanakan dengan beberapa cara. terutama dengan menerapkan pada perkawinan. Prinsip yang selalu diberlakukan oleh hukum pada suatu perbuatan iuridis; yakni jika sebuah tindakan telah dilakukan dengan pasti hal itu harus diandaikan sudah dilaksanakan secara sah. Oleh karena itu, dalam kasus-kasus di mana muncul keraguan akan keabsahan suatu perkawinan, hukum mengambil sikap bahwa perkawinan itu telah dilaksanakan secara sah, dan dengan demikian membela keabsahannya sampai ketidakabsahan itu terbukti.

Pengandaian ini berlaku untuk semua perkawinan yang dilaksanakan dengan tata peneguhan yang legitim. Tetapi hal itu tidak berlaku untuk sebuah perkawinan yang dilaksanakan oleh seorang Katolik yang tidak menggunakan tata peneguhan kanonik dan tidak mendapat dispensasi dari keharusan itu. Persatuan cinta antara dua orang semacam itu, tidak mencerminkan sebuah perkawinan menurut hukum Gereja.

Dari sebab itu, perkawinan yang sah dan kanonik mesti dipertahankan sampai akhir hidup. Salah satu kunci mempertahankan perkawinan adalah membangun cinta; menumbuhkan iman; membangun saling percaya; keintiman; mengatur ekonomi rumah tangga dengan baik; kehadiran anak buah perkawinan; menghindari pihak ketiga; menjaga romantisme; membiasakan berkomunikasi setiap hari secara intens; saling memuji dan memberi perhatian.