Beranda BERITA Perihal Kemungkinan  Memberkati Pasangan Iregular  dan Sesama Jenis: Komentar Yuridis-Pastoral atas Deklarasi...

Perihal Kemungkinan  Memberkati Pasangan Iregular  dan Sesama Jenis: Komentar Yuridis-Pastoral atas Deklarasi “Fiducia Supplicans”

Rikardus Jehaut

Pada tanggal 18 Desember 2023, Dikasteri  untuk Ajaran Iman merilis sebuah dokumen berjudul “Fiducia supplicans”. Secara teknis yuridis, dokumen  yang  secara khusus  ditujukan  kepada  seluruh  umat beriman Katolik ini,  berbentuk  Deklarasi dan telah mendapat  persetujuan  penuh  dari Paus Fransiskus.   Dengan  dikeluarkannya Deklarasi ini,  terbuka kemungkinan  bagi para pelayan tertahbis (uskup, imam, diakon) untuk  memberkati  pasangan iregular dan pasangan  sesama jenis. Penyebutan  ‘pasangan  iregular’ di sini merujuk pada mereka yang hidup  dalam  kohabitasi,  menikah  hanya  secara  sipil,  kawin cerai kawin lagi  (tetapi de iure masih terikat perkawinan yang sah sebelumnya dan belum dibatalkan oleh Tribunal gerejawi yang berwenang).

Seperti yang telah diduga,  Deklarasi  ini  memantik pertanyaan dan diskusi di kalangan internal Gereja. Ada yang pro dan ada yang kontra. Sebagian melihatnya  sebagai  sebuah terobosan magisterial yang  menjawabi kebutuhan konkrit umat beriman yang berada dalam situasi dan kondisi khusus. Sambutan yang  positif juga  datang   dari  mereka  yang selama ini  mendukung  perubahan radikal  dalam hal ajaran Gereja tentang  perkawinan  dan seksualitas.  Sebaliknya, sebagian  melihatnya  sebagai   sesuatu  yang  dapat  mengaburkan   prinsip-prinsip fundamental perkawinan Katolik dan ajaran tentang sakramentali, khususnya menyangkut pemberkatan,

 Pemahaman  yang  benar tentang isi dokumen,  ruang lingkup dan maksudnya  sangat penting untuk mencegah penafsiran yang keliru  dan menjinakkan kebringasan  diskusi yang cendrung vulgar dan  kontraproduktif.  Tulisan kecil ini tidak berpretensi  untuk  memberikan gambaran  yang   menyeluruh  tentang  Deklarasi ini, melainkan  hanya  sekedar memberikan  sumbangan pemikiran berbentuk komentar yuridis-pastoral  sekenanya saja  dengan bersandar pada berbagai  dokumen  Magisterium Gereja dan sumber-sumber otoritatif lainnya  yang relevan.  

Latarbelakang

Pada tahun 2021,  Dikasteri  Untuk  Ajaran Iman  disodori  dengan pertanyaan apakah  Gereja  memiliki  kuasa  untuk  memberikan berkat  kepada  pasangan sesama jenis. Atas pertanyaan tersebut, Dikasteri yang pada waktu itu digawangi oleh Kardinal Luis Ladaria Ferrer,  memberikan jawaban negatif  pada tanggal 15 Maret 2021 (Responsum della Congregazione per la Dottrina della Fede ad un dubium circa la benedizione delle unioni di persone dello stesso sesso  https://press.vatican.va/content/salastampa/it/bollettino/pubblico/2021/03/15/0157/00330.html).  Secara  eksplisit dinyatakan  bahwa  Gereja  tidak  memiliki  kuasa  untuk memberikan berkat  kepada  pasangan tersebut.  Mengapa? Dikasteri Untuk Ajaran Iman  memberikan  argumentasi teologis yang rasional  berikut ini:

 Di antara tindakan liturgis Gereja, sakramentali memiliki makna yang signifikan  sebagai tanda-tanda suci yang memiliki kemiripan dengan sakramen-sakramen  yang  menandakan  karunia-karunia, terutama yang bersifat rohani dan yang diperoleh berkat doa permohonan Gereja. Melalui sakramentali itu hati manusia  disiapkan  untuk  menerima buah utama sakramen-sakramen dan berbagai situasi hidup disucikan (Sacrosanctum Concilium, 60). Katekismus Gereja Katolik  lebih lanjut menegaskan bahwa sakramentali tidak memberi rahmat Roh Kudus  seperti  dibuat sakramen, tetapi hanya  mempersiapkan oleh doa Gereja supaya menerima rahmat dan bekerja sama dengannnya (Katekismus Gereja Katolik, n. 1670). Pemberkatan termasuk dalam  kategori sakramentali, dimana Gereja  memanggil kita untuk memuji Allah, mendorong kita untuk memohon perlindungan-Nya, dan menasihati kita untuk mencari belas kasihan-Nya melalui kekudusan hidup kita. Selain itu, berbagai berkat tersebut telah ditetapkan sebagai semacam  tiruan  dari sakramen-sakramen, merupakan tanda-tanda dampak  spiritual  yang diperoleh melalui  perantaraan  Gereja (Rituale Romanum, De benedictionibus, n. 9-10).

Konsekuensinya, agar sesuai dengan hakikat sakramentali, ketika pemberkatan dimohonkan untuk sebuah hubungan antar manusia yang  khusus,  selain niat yang sungguh-sungguh dari mereka yang mengambil bagian di dalamnya,  juga  dituntut  bahwa  apa yang diberkati  itu  secara objektif dan positif  diarahkan  untuk menerima rahmat  sesuai dengan rancangan Tuhan. Oleh karena itu, maka tidaklah pantas  untuk memberikan berkat  pada hubungan, yang stabil sekalipun, yang melibatkan aktivitas seksual di luar perkawinan  (di luar  ikatan  persekutuan  yang  tak terputuskan  antara seorang pria dan seorang wanita yang terbuka terhadap kelahiran anak), seperti halnya dalam konteks hubungan dari  orang-orang  sesama jenis kelamin (Katekismus Gereja Katolik, n. 2357). Oleh karena itu,  Pernyataan  mengenai ketidakpantasan  untuk memberikati  pasangan sesama jenis kelamin  bukanlah, dan tidak dimaksudkan sebagai sebuah  diskriminasi, namun  lebih  merupakan  suatu peringatan  akan  kebenaran  menyangkut  ritus liturgi  dan hakikat  sakramentali  sebagaimana dipahami Gereja.

Pernyataan Dikasteri untuk Ajaran Iman sebagaimana disinggung di atas diamini oleh Paus Fransiskus. Dan hal ini menuai protes dari kalangan umat katolik di negara- negara-negara di mana pemberkatan terhadap pasangan sejenis menjadi praktik yang umum, khsususnya di Jerman.  Para uskup di Jerman dan Belgia  mengajukan proposal yang berbeda mengenai kebijakan dan peraturan terkait  pemberkatan  pasangan sesama jenis. Manuver  yang  kurang  elok  dari  sebagian  Uskup  ini  kemudian  menerobos masuk  ke ruang publik   dan  menjadikan  tema  sensitif ini  menjalar  liar tak terkendali dan membikin ‘gerah’  Tahta Suci.

Pada bulan Juli 2023, Paus Fransiskus sendiri  membahas masalah ini sebagai jawaban atas dubium  beberapa kardinal.  Dalam jawabannya yang  diteruskan oleh Dikasteri Ajaran Iman pada tanggal 25  September 2023,  beliau  mengingatkan bahwa   kehati-hatian pastoral harus mempertimbangkan secara cermat apakah ada bentuk-bentuk  pemberkatan, yang diminta oleh satu orang atau lebih, yang tidak mengusung  konsepsi perkawinan yang keliru. Bapa Suci juga  menegaskan  bahwa  adalah  tidak  pantas bagi keuskupan, Konferensi Para Uskup, atau struktur gerejawi  lainnya untuk  menggariskan  secara tetap dan resmi  prosedur  atau  berbagai  ritus  untuk  segala macam hal karena tidak semua hal yang merupakan bagian dari discermen praktis atas situasi tertentu dapat di angkat ke tingkat aturan (Dicasterium pro Doctrina Fidei, https://www.vatican.va/roman_curia/congregations/cfaith/documents/rc_con_cfaith_risposta-dubia-2023_it.html)

Sekalipun telah  ada  penjelasan  melalui  jawaban resmi Tahta Suci pada tahun 2021 sebagaimana disinggung diatas, berbagai pertanyaan, baik formal maupun informal menyangkut kemungkinan memberkati pasangan sesama jenis terus bermunculan dan menimbulkan reaksi di kalangan umat. Untuk membantu mereka yang berpendapat  bahwa pernyataan magisterial tersebut tidak cukup jelas, Dikasteri untuk Ajaran Iman memandang perlu  untuk mengangkat kembali tema ini   dan menawarkan visi  yang menyatukan berbagai  aspek  doktrinal  dengan aspek  pastoral   secara  koheren.

Membedah “Anatomi Tubuh”  Deklarasi

              Secara  skematis, Deklarasi  ini  (Dicastero per la Dottrina della Fede, Dichiarazione “Fiducia supplicans” sul senso pastorale delle benedizioni, https://press.vatican.va/content/salastampa/it/bollettino/pubblico/2023/12/18/0901/01963.html#it)  dibagi dalam  beberapa bagian  yakni:

Pengantar

Bagian ini dibuka   dengan  pernyataan  dari  Kardinal Prefek  Dikasteri, Victor Manuel  Fernandez. Beliau  antara lain menegaskan bahwa   Deklarasi  ini   tetap memegang teguh  doktrin Gereja tentang perkawinan dan tidak memperbolehkan segala jenis ritus liturgi atau pemberkatan serupa dengan ritus liturgi yang dapat menimbulkan kebingungan. Deklarasi  ini  menawarkan  sumbangan yang spesifik dan inovatif terhadap makna pastoral dari pemberkatan yang memungkinkan perluasan dan pengayaan pemahaman klasik tentang pemberkatan  yang  erat  berhubungan  dengan liturgi.

Refleksi teologis seperti itu, yang didasarkan  pada visi pastoral Bergolian, menyiratkan  perkembangan nyata dari apa yang telah dikatakan tentang pemberkatan  menurut ajaran  Magisterium  dan teks resmi Gereja. Justru dalam konteks inilah  kita   dapat memahami kemungkinan untuk memberkati pasangan yang berada dalam situasi iregular  dan pasangan sesama jenis tanpa   mengesahkan   secara resmi status mereka  atau  mengubah dengan cara apa pun ajaran  Gereja tentang perkawinan.  

 Pendahuluan (art. 1-3)

Bagian ini diawali  dengan mengangkat kembali  pernyataan Paus Fransiskus tentang berkat  Allah yang terbesar  dalam diri  Yesus Kristus. Dia adalah anugerah besar dari Allah. Dialah Sabda Kekal, yang melalui-Nya Bapa memberkati kita sekalipun  berada dalam  dosa.

Terdorong oleh  kebenaran  yang  begitu besar dan menghibur dari pernyataan Bapa Suci di atas, Dikasteri  telah  mempertimbangkan  beberapa  pertanyaan  baik yang bersifat formal  maupun informal tentang  kemungkinan pemberkatan pasangan sesama jenis dan menawarkan klarifikasi baru  terkait  Responsum ad dubium  yang dikeluarkan pada 22 Februari 2021  dengan  pandangan  yang  lebih komprehensif.

Bagian Pertama (art. 4-6)

Bagian ini berbicara tentang pemberkatan dalam konteks sakramen perkawinan. Deklarasi secara  eksplisit menegaskan bahwa perlu dihindari sesuatu yang bukan perkawinan diakui  sebagai  perkawinan.  Atas  dasar  itu maka ritus dan doa-doa yang dapat menciptakan kebingungan  antara  apa yang membentuk perkawinan  seturut pandangan Gereja (ikatan yang eksklusif dan permanen serta tak terputuskan antara seorang pria dan seorang wanita yang terbuka terhadap kelahiran anak)  dan apa yang bertentangan dengan itu, tidak dapat diterima.

Dalam hal pemberkatan, Gereja mempunyai hak dan kewajiban untuk menghindari ritus apa pun yang  bertentangan dengan  keyakinan  dasar di atas.   Sebagaimana yang ditegaskan dalam Responsum  tahun 2021, Gereja tidak mempunyai kuasa untuk memberkati  perkawinan  orang-orang  yang  berjenis  kelamin sama.

Bagian Kedua (art. 7-30)

Bagian ini merefleksikan secara panjang lebar tentang  makna berbagai pemberkatan  yang digambarkan sebagai  sakramentali  yang paling tersebar luas dan terus berkembang. Deklarasi  mempertimbangkan  pemberkatan  dari perspektif  liturgis, biblis dan teologi-pastoral.

 Secara liturgis  pemberkatan  mensyaratkan bahwa apa yang diberkati harus selaras dengan kehendak Allah, sebagaimana dinyatakan dalam ajaran Gereja. Apa yang diberkati harus sesuai dengan rancangan Tuhan yang tertulis dalam ciptaan dan diwahyukan sepenuhnya oleh Kristus Tuhan.  Oleh karena Gereja  hanya menganggap  hubungan seksual yang dijalani dalam perkawinan saja yang secara moral licit,  maka Gereja tidak mempunyai kuasa untuk  memberikan berkat secara  liturgis   jika hal itu  memberikan suatu bentuk legitimasi moral pada sebuah ikatan atau hubungan  yang dianggap sebagai perkawinan atau praktik seks  di luar nikah.

Mengenai berkat dalam Kitab Suci, Deklarasi  mencatat adanya kesinambungan  makna  dalam Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, di mana berkat dapat bersifat ‘naik’, yang berarti  dimohonkan  kepada Allah Bapa, dan ‘turun’ , yang berarti  ‘dicurahkan’  pada seseorang  sebagai tanda rahmat, perlindungan, dan kebaikan.  Dalam misteri kasih-Nya melalui Kristus, Allah mengkomunikasikan  kepada Gereja-Nya kuasa untuk memberikan berkat. 

Secara  teologis-pastoral,  Deklarasi  menekankan  nilai pendekatan yang lebih pastoral.  Dalam konteks pelayanan pastoral, pemberkatan harus dinilai sebagai tindakan devosional di luar perayaan Ekaristi Kudus dan sakramen-sakramen lainnya.

Lebih jauh diingatkan tentang pentingnya  menghindari  praksis pastoral yang hanya didasarkan pada skema doktrinal atau disipliner tertentu yang sifatnya tetap, terutama ketika skema tersebut mengarah pada elitisme narsistik dan otoriter, yang bukannya melakukan evangelisasi, tetapi sebaliknya  menganalisis dan mengklasifikasikan orang lain;  bukannya  membuka pintu menuju rahmat, tetapi sebaliknya  menghabiskan energi  untuk mengontrol. Deklarasi  menegaskan bahwa  ketika seseorang meminta berkat, analisis moral yang mendalam tidak boleh dijadikan sebagai prasyarat untuk memberikan  berkat tersebut. Mereka yang meminta  berkat  tidak diharuskan untuk memiliki kesempurnaan moral.

Sambil mengulangi peringatan Paus Fransiskus pada bulan Juli 2021  untuk tidak menetapkan  prosedur atau ritus  secara resmi, Deklarasi  menegaskan bahwa  sambil memperhatikan kehati-hatian pastoral dan menghindari segala bentuk skandal dan kebingungan  di antara umat beriman,  pelayan tertahbis   dapat mengambil  bagian  dalam doa bersama  dengan  mereka  yang, meskipun berada dalam hubungan  yang tidak dapat  disamakan  dengan perkawinan, ingin mempercayakan diri mereka kepada Tuhan dan belas kasihan-Nya, memohon bantuan-Nya, dan dibimbing menuju pemahaman yang lebih besar tentang  rencana belas kasih  cinta  dan kebenaran-Nya.

Bagian ketiga (art. 31-41)

Bagian ini berbicara secara khusus  tentang  kemungkinan  untuk  memberkati  pasangan  yang berada dalam situasi  iregular  dan pasangan sesama jenis.  Deklarasi secara tegas mengatakan bahwa  pemberkatan tersebut   tidak boleh  berbentuk ritus  yang  ditetapkan oleh otoritas gerejawi  demi  menghindari kebingungan  dengan  pemberkatan  dalam  konteks  sakramen  perkawinan.

Dalam hal  ini   pemberkatan yang diberikan tidak hanya memiliki nilai ‘dari atas’ namun juga  melibatkan  permohonan berkat yang turun dari Tuhan kepada mereka yang sadar akan kemiskinan  diri dan kebutuhkan akan pertolongan-Nya, tidak mengklaim legitimasi  atas  status mereka sendiri, memohon agar semua yang benar, baik, dan sah  secara manusiawi  dalam  hidup dan hubungan mereka diperkaya, disembuhkan, dan ditinggikan oleh kehadiran Roh Kudus.

Deklarasi  menyatakan bahwa Paus Fransiskus ingin agar pemberkatan yang  tidak  dirayakan  seturut ritus liturgi  ini  tetap terjadi secara spontan, dan tidak kehilangan kualitasnya sebagai isyarat sederhana yang menyediakan  sarana-sarana  efektif untuk meningkatkan kepercayaan kepada Tuhan dari pihak orang-orang yang memintanya. Dengan kata lain, penting untuk bersikap hati-hati agar pemberkatan  tersebut  tidak boleh menjadi suatu tindakan liturgis atau semi-liturgis  serupa dengan sakramen.

Selain itu Deklarasi   mengingatkan  pelayan tertahbis untuk   tidak  menyediakan atau  mempromosikan ritus pemberkatan bagi pasangan yang berada dalam situasi iregular namun pada saat yang sama,  tetap memberikan pelayanan kepada   mereka  yang mencari pertolongan Tuhan dengan memberikan  pemberkatan sederhana.  Dengan kata lain, mereka tidak boleh dicegah atau dilarang jika mereka meminta berkat. Dalam doa singkat sebelum pemberkatan spontan ini,  pelayan tertahbis  dapat memohon  kepada  Tuhan  agar mereka   mendapatkan kedamaian, kesehatan,  kesabaran, dialog, dan saling membantu serta  cahaya dan kekuatan-Nya.

Berbicara tentang pasangan yang berada dalam situasi iregular, Deklarasi  menambahkan bahwa demi  menghindari kebingungan atau skandal, pemberkatan tidak boleh  diberikan bersamaan dengan upacara perkawinan sipil, dan bahkan tidak dalam hubungannya dengan itu.  Juga tidak boleh dilakukan  dengan  busana,  gerak tubuh, atau kata-kata apa pun yang hanya  pantas  dilakukan  dalam konteks perayaan  perkawinan. Hal yang sama berlaku ketika pemberkatan tersebut  diminta oleh pasangan sesama jenis.  Deklarasi  mengusulkan  agar  pemberkatan sederhana dilakukan  dalam konteks lain, seperti pada  kesempatan kunjungan ke tempat suci, pertemuan  dengan  imam,  doa kelompok, atau  pada  dalam  kesempatan  ziarah.

Bagian ketiga diakhiri dengan penegasan  bahwa  prinsip-prinsip ini  cukup untuk memandu disermen yang bijaksana dan kebapaan dari  pelayanan tertahbis. Juga dinyatakan   bahwa tidak  ada  tanggapan lebih lanjut yang diharapkan mengenai cara-cara yang mungkin untuk mengatur secara rinci  menyangkut  pemberkatan  jenis ini.

Bagian Keempat (art. 42-45).

Pada bagian keempat ini, digarisbawahi tentang  Gereja adalah sakramen cinta Kasih Allah yang tak terbatas. Sekalipun relasi  dengan Allah terganggu  akibat dosa, namun selalu ada  kemungkinan untuk meminta  berkat dari-Nya. Dalam situasi dan kondisi tertentu,  kerinduan  dan  penerimaan  berkat  dapat menjadi  sesuatu hal  yang baik.  Deklarasi  mengingatkan bahwa segala bentuk pemberkatan adalah kesempatan untuk membarui pemakluman  tentang  pewartaan, sebuah undangan untuk selalu dekat dengan cinta Kristus.

Bagian ini diakhiri dengan penekanan tentang  pentingnya memberikan berkat, sehingga  saudara dan saudari  dapat merasakan bahwa di dalam Gereja  mereka  selalu  menjadi peziarah dan  pengemis, selalu dikasihi, dan selalu diberkati, pun ditengah situasi dan kondisi yang sedang mereka jalani.

Komentar

              Deklarasi ini  layak untuk  dikomentari lebih lanjut.  Beberapa  komentar berikut ini hanyalah sekedar  untuk memantik  refleksi kritis lebih lanjut atas dokumen  penting ini  yang  dapat  dipandang sebagai sebuah langkah signifikan yang  mencerminkan inklusivitas  yang Gereja Katolik.

Pertama, dokumen ini sama sekali tidak mengubah atau memodifikasi ajaran doktrinal Gereja tentang sakramen perkawinan sebagai  persekutuan  yang eksklusif, stabil dan tak terputuskan  antara seorang pria dan seorang wanita, yang secara alami terbuka bagi kelahiran anak-anak. Dengan kata lain, ajaran Gereja tentang perkawinan tetap  dijunjung tinggi. Gereja tidak memiliki kuasa untuk  memberikan berkat secara liturgis kepada pasangan yang hidup dalam situasi iregular dan pasangan sesame jenis.

KeduaDeklarasi   memberikan  sumbangan  khsusus  dan inovatif terhadap makna pastoral dari pemberkatan, membuka kemungkinkan bagi   perluasan dan pengayaan  pemahaman  klasik  tentang  pemberkatan, yang terkait erat dengan  liturgi. Deklarasi menggali lebih dalam  ajaran tentang pemberkatan, membedakan antara pemberkataan yang bersifat ritual-liturgis (yang merupakan ritus pemberkatan resmi Gereja)   dan  pemberkataan yang bersifat  spontan  yang diminta dengan rendah hati  oleh mereka yang  berada dalam situasi irregular dan pasangan sesama jenis. Dalam pemberkatan jenis  ini,  pelayan tertahbis  tidak menggunakan rumusan pemberkatan resmi melainkan  memilih sendiri kata-kata sesuai dengan pertimbangan  pribadinya. 

Dengan memasukan pemberkatan yang bersifat spontan ini, tampaknya Deklarasi Fiducia supplicans menambahkan – selain kategori  pemberkatan yang resmi dalam Gereja-  kategori lain, yakni  ‘pemberkatan belas kasih’ (a blessing of mercy). Mengikuti jejak St. Agustinus, St. Thomas Aguinas mendefiniskan belas kasih sebagai simpati yang tulus terhadap kesusahan orang lain, mendorong kita untuk membantunya jika kita bisa  (Summa Theologiae, II, 11.30. 1). Dengan kata lain, meminta belas kasihan adalah permohonan untuk bela rasa  dan untuk pemulihan.   Oleh karena itu, ketika seorang pelayan tertabhis mendokan mereka yang berada dalam situasi iregular atau pasangan sesama jenis dan memberikan berkat secara spontan, dia memohon kerahiman Allah dan  rahmat  pertobatan sehingga mereka dapat memperbaiki situasi mereka. Berkat yang diminta dimaksudkan  untuk “mengubah hidup mereka”,  untuk membuka diri terhadap rahmat dan agar tidak terus berada dalam situasi yang secara objektif  termasuk dosa berat.

Ketiga, para pelayan tertahbis perlu mencermati situasi melalui diserment. Mereka ditantang untuk membuka hati sebagai seorang gembala yang tidak bisa tinggal diam dihadapan  orang-orang yang mendekatinya dengan rendah hati meminta berkat, apapun kondisinya, sejarahnya, jalan hidupnya. “Nemo venit nisi tractus”, tidak ada seorang pun yang mendekati Yesus jika dia tidak tertarik, tulis Santo Agustinus, mengutip kata-kata pemuda Nazaret: “Tidak ada seorang pun yang datang kepadaku kecuali Bapaku menariknya”. Tuhan selalu mendahului kita, memanggil kita, menarik kita, membuat kita mengambil langkah menuju kepada-Nya atau setidaknya mengobarkan dalam diri kita keinginan untuk mengambil langkah itu meski kita masih merasa tak punya kekuatan dan merasa lumpuh. Mereka yang hidup dalam situasi iregular dan pasangan  sejenis yang datang secara spontan meminta berkat perlu dilayani. Kekhasan Kekristenan terletak pada pemakluman  tentang   Tuhan yang  mencari manusia.  Yesus mengajarkan bahwa Tuhan pergi dan mencari orang berdosa. 

Kepada para kardinal baru, pada bulan Februari 2015, Paus Fransiskus berkata bahwa bagi Yesus, yang terpenting, di atas segalanya, adalah menjangkau dan menyelamatkan mereka yang jauh, menyembuhkan luka-luka orang sakit, mengintegrasikan kembali semua orang ke dalam keluarga Allah ! Dan hal ini membawa skandal.  Yesus tidak takut dengan skandal seperti ini! Dia tidak berpikir tentang orang-orang yang berpikiran tertutup yang bahkan tersinggung oleh penyembuhan, yang tersinggung oleh keterbukaan apa pun, oleh langkah apa pun yang tidak sesuai dengan pola mental dan spiritual mereka, oleh belaian atau kelembutan apa pun yang tidak sesuai dengan pola pikir mereka  dan kemurnian ritualistik mereka.

Penutup

 Ketika hendak menyelesaikan tulisan kecil ini, saya berpapasan dengan kata-kata Paus Fransiskus yang  seolah-olah ditujukan langsung kepada saya: “Kadang-kadang kita harus seperti bapak dari anak  yang hilang itu, yang selalu membuka pintunya sehingga ketika si anak kembali, ia dapat  dengan mudah memasukinya. Gereja dipanggil untuk menjadi rumah Bapa, dengan pintu-pintu yang selalu terbuka lebar […] jika seseorang yang digerakan oleh Roh datang  mencari Allah, ia tidak akan mendapati sebuah pintu yang tertutup […] Gereja bukanlah pabean, melainkan rumah Bapa, di mana ada tempat untuk setiap  orang dengan segala permasalahan hidup mereka” (Evangelii Gaudium, n. 46-47).

              Mereka yang hidup dalam situasi iregular dan pasangan sesama jenis adalah juga anak-anak Allah. Ketika mereka datang secara spontan meminta berkat, tidak ada alasan bagi pelayan tertahbis untuk menolaknya. Barangkali berkat sederhana ini menjadi awal untuk sebuah perubahan yang baru. Tentu apa yang digariskan  dalam  Deklarasi ini harus tetap diperhatikan: mana yang boleh, mana yang tidak boleh. Segala bentuk penyalahgunaan atau  improvisasi serta  inisiatif ‘pastoral’  semau gue harus dihindari. Selain tidak elok, juga hanya  membikin  bingung umat beriman dan  membuat gerah pimpinan Gereja, termasuk  Paus Fransiskus.