Beranda OPINI Penggunaan Nama “Katolik” Pada Karya Kerasulan, Perserikatan dan Lembaga

Penggunaan Nama “Katolik” Pada Karya Kerasulan, Perserikatan dan Lembaga

 

Ketentuan Yuridis Menyangkut Penggunaan Nama “Katolik” Pada Karya Kerasulan, Perserikatan dan Lembaga

RD. Rikardus Jehaut

 Pendahuluan

Pemakaian nama “Katolik” untuk sebuah karya kerasulan, perserikatan dan lembaga atau institusi tertentu membutuhkan izinan dari Ordinaris Wilayah dan hal ini ditegaskan dalam Kitab Hukum Kanonik. Bagaimana persisnya ketentuan tersebut? Mengapa perlu ada izinan khusus? Apa kewajiban dan tanggungjawab penggunaan nama ‘Katolik’? Apa yang menjadi wewenang Ordinaris Wilayah? Pokok-pokok ini coba dibahas dalam ulasan sederhana berikut ini.

Ketentuan normatif  

Pertama, berkaitan dengan karya kerasulan. Kitab Hukum Kanonik menggarisbawahi umat beriman berhak untuk memajukan atau mendukung karya kerasulan, juga atas inisiatif sendiri, menurut status dan kedudukan masing-masing (bdk. kan. 216). Norma kanon yang sama ini, di lain pihak, secara eksplisit menetapkan sebuah klausul “nullum tamen inceptum nomen catholicum sibi vindicet, nisi consensus accesserit competentis auctoritatis ecclesiasticae”, artinya tidak ada satu usaha pun yang menuntut bagi dirinya sendiri nama katolik kecuali mendapat persetujuan dari otoritas gerejawi yang berwewenang. Hal ini berarti bahwa sekalipun sekelompok orang katolik bermaksud untuk membentuk karya kerasulan evangelisasi atau karya untuk mempromosikan kegiatan apostolik yang sepenuhnya sejalan dengan ajaran Gereja, hal ini tidak dengan sendirinya berarti bahwa mereka dapat memulai karya kerasulan publik tersebut dengan memberi nama Katolik atas inisiatif mereka sendiri. Mereka harus terlebih dahulu meminta izin dari otoritas Gereja yang berwenang, casu quo, Uskup Diosesan, untuk menggunakan nama “katolik”.

Kedua, berkaitan dengan perserikatan. Gereja mengakui hak umat beriman untuk mendirikan perserikatan-perserikatan (bdk. kan. 215; kan. 299, §1) yang bertujuan untuk mengusahakan pembinaan hidup yang lebih sempurna, memajukan ibadat publik atau ajaran kristiani, atau melaksanakan karya-karya kerasulan, seperti evangelisasi, karya kesalehan atau karitatif (bdk. kan. 298, §1). Di lain pihak, Gereja juga menetapkan klausul tertentu: “nulla consociatio nomen ‘catholicae’ sibi assumat, nisi de consensus competentis auctoritatis ecclesiasticae…”, artinya, tak satu  perserikatan pun boleh memakai nama ‘katolik’ kecuali dengan persetujuan otoritas gerejawi yang berwenang (bdk. kan. 300).

Ketiga, berkaitan dengan lembaga pendidikan. Dalam kan. 803, §3, ditegaskan bahwa sekalipun de facto katolik, namun tiada satu sekolah pun boleh membawa nama sekolah katolik, kecuali dengan persetujuan otoritas yang berwenang (nisi de consensus competentis auctoritatis ecclesiasticae). Ketentuan  yang sama juga berlaku untuk universitas. Dalam kanon 808 ditegaskan bahwa tak satu universitas pun (nulla studiorum universitas), kendati pada kenyataannya katolik, boleh membawa sebutan atau nama universitas katolik (titulum seu nomen universitatis catholicae gerat), kecuali dengan persetujuan otoritas gerejawi yang berwenang (nisi de consensus competentis auctoritatis ecclesiasticae)”.

Izinan dari Otoritas Gereja

Pertanyaan penting yang perlu diajukan adalah mengapa izin dari otoritas Gereja, dalam hal ini Uskup Diosesan, diperlukan terkait penggunaan nama ‘katolik’?. Alasan paling mendasar adalah bahwa penggunaan nama ‘katolik’ dapat atau setidak-tidaknya menunjukkan bahwa upaya tertentu mewakili Gereja atau telah diterima secara resmi oleh Gereja. Di samping itu, nama ‘katolik’ juga mengimplisitkan a substantive measure dari status publik yang diberikan melalui persetujuan Gereja dan melaluinya, keyakinan masyarakat atau umat beriman akan karya kerasulan, perserikatan atau institusi tersebut sebagai sebuah karya kerasulan, perserikatan atau institusi ‘katolik’.

Norma kanon tidak memberikan petunjuk praktis terkait langkah-langkah yang harus diambil oleh Uskup Diosesan sebelum memberikan izin kepada umat beriman kristiani yang bergerak di bidang kerasulan publik, perserikatan, atau lembaga tertentu untuk memakai nama ‘katolik’. Namun, hemat saya, beberapa ketentuan umum sebagaimana tertuang dalam Kitab Hukum Kanonik dapat dijadikan pijakan dasar. Pertama, perlu diselidiki identitas diri umat beriman yang bersangkutan dan mencaritahu entahkah dalam kehidupan sehari-hari mereka telah melaksanakan kewajiban untuk selalu memelihara persekutuan dengan Gereja lewat tutur kata dan cara bertindak yang baik (bdk. kan. 209, §1).  Kedua, penyelidikan atas statuta. Statuta merumuskan apa yang menjadi visi, misi dan tujuan dan hal mendasar lainnya.  Apakah statuta tidak bertentangan dengan apa yang diajarkan oleh Magisterium Gereja? Jika penilaian itu positif, maka hendaknya Uskup Diosesan menurut keputusannya yang arif memberi izin penggunaan nama ‘katolik’. Sebaliknya, jika Uskup Diosesan tidak memberikan izin, maka ia perlu memberitahukan alasan-alasannya kepada yang bersangkutan. Uskup Diosesan dapat mendelegasikan tugas untuk memberikan penilaian tersebut kepada orang tertentu yang dipilihnya atau juga dapat membentuk suatu panitia ad actum yang dapat dimintai nasihatnya.

Kewajiban dan Tanggung Jawab Penggunaan Nama ‘Katolik’

Kitab Hukum Kanonik tidak menegaskan secara eksplisit hal-hal apa saja yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab dalam hal penggunaan nama ‘Katolik’. Namun sebagai prinsip dasar kita harus mengatakan bahwa penggunaan nama ‘katolik’ memberikan sebuah identitas khusus dan membawa konsekuensi tertentu terkait kewajiban dan tanggung jawab. Karya kerasulan, perserikatan dan lembaga yang mengenakan nama ‘katolik’ memiliki kewajiban untuk melayani Gereja, mempromosikan nilai-nilai serta menyuarakan kepeduliaan Gereja.

Di samping itu, mereka berkewajiban untuk tetap menjaga dan memelihara keutuhan iman dan moral serta  berada dalam relasi dengan hierarki Gereja dan menerima tanggung jawab untuk mendapat pengawasan khusus dari otoritas Gereja dalam bidang iman dan moral. Mereka juga berkewajiban untuk menjaga agar aktivitas  yang mereka jalankan tidak menimbulkan kerugian besar bagi ajaran atau disiplin gerejawi, atau menjadi skandal bagi umat beriman (bdk. KHK, kan. 223, §1).

Wewenang Uskup Diosesan untuk Mengontrol atau Mencabut

Sebagai otoritas tertinggi Gereja Lokal dengan segala kuasa yang dimilikinya dalam melaksanakan tugas pastoralnya (bdk. KHK kan. 381, §1), seorang  Uskup Diosesan memiliki hak dan kewajiban untuk mengawasi setiap karya kerasulan, perserikatan, lembaga yang menggunakan  nama ‘katolik’;  memverifikasi bahwa setiap karya kerasulan, perserikatan, lembaga yang menyebut dirinya Katolik adalah benar-benar Katolik.

Dalam hubungan dengan perserikatan, norma kanon 305, §1 dengan tegas menyatakan bahwa semua perserikatan umat beriman kristiani berada di bawah pengawasan otoritas gereja yang berwenang (subsunt vigilantiae auctoritatis ecclesiasticae competentis) yang bertugas mengusahakan agar dalam perserikatan-perserikatan itu terpelihara integritas iman dan moral dan menjaga agar jangan ada penyalahgunaan menyusup ke dalam disiplin Gereja (et invigilare ne in disciplinam ecclesiasticam abusus irrepant). Atas dasar itu maka otoritas Gereja berwenang memiliki kewajiban dan hak untuk melakukan pemeriksaan atasnya menurut norma-norma hukum dan statuta. Norma kanon 305, §2 menegaskan lebih lanjut bahwa perserikatan umat kristiani apapun, sejauh berkarya di keuskupan, berada di bawah pengawasan Ordinaris Wilayah. Di samping itu, otoritas gerejawi juga berwewenang mengawasi dan mengusahakan agar pelaksanaan karya kerasulan mereka diarahkan kepada kesejahteraan umum (bdk. kan. 323, §2).

Dalam hubungan dengan sekolah katolik, dinyatakan bahwa Uskup Diosesan berhak mengawasi sekolah-sekolah katolik yang berada di wilayahnya serta berhak mengeluarkan berbagai ketentuan yang menyangkut penyelenggaraan umum sekolah-sekolah tersebut dengan tetap memperhatikan otonominya berkaitan dengan kepemimpinan intern di lembaga pendidikan tersebut (bdk. kan. 806 §1). Ketentuan yang sama juga berlaku bagi universitas katolik di mana Uskup Diosesan memiliki hak dan kewajiban untuk mengawasi agar lembaga pendidikan tersebut tetap memegang teguh asas-asas ajaran katolik (bdk. kan. 810, §2)

Konsekuensi lebih lanjut adalah bahwa jika dalam perjalanan waktu, karya kerasulan, perserikatan atau institusi yang memakai nama ‘katolik’ tersebut, memperlihatkan sikap atau aktivitas yang bertentangan dengan prinsip-prinsip moral Katolik atau melawan otoritas Gereja yang sah, maka Uskup Diosesan dan jika keadaan menuntut, dia dapat melakukan intervensi pastoral lewat teguran atau peringatan. Pelaku pelanggaran diperingatkan sekurang-kurangnya tiga kali agar bertobat dengan diberikan waktu yang wajar untuk memperbaiki diri. Para pelaku pelanggaran dianggap menjauhi kekerasan hatinya, jika ia sungguh menyesalinya serta meniadakan skandal sewajarnya atau sekurang-kurangnya menjanjikannya secara serius.

Jika yang bersangkutan tidak mau taat kepada otoritas Gereja yang memerintahkan atau melarangnya secara legitim, dan sesudah diperingatkan tetap membandel dalam ketidak-patuhannya, maka, jika keadaan menuntut, Uskup Diosesan cannot just sit back and relax. Sebaliknya, ia harus melakukan intervensi yuridis berupa pencabutan nama Katolik tersebut. Dalam hal ini, Uskup tidak hanya memiliki hak untuk melakukannya, tetapi dia memiliki kewajiban untuk itu. Di samping pencabutan nama ‘katolik’, hukuman interdik atau hukuman lainnya yang adil juga dapat diterapkan terhadap pimpinan perserikatan atau institusi yang bersangkutan yang secara publik membangkitkan permusuhan atau kebencian bawahannya terhadap Ordinaris atau menghasut mereka untuk tidak taat (bdk. KHK kan. 1373). Hukuman yang sama diberikan kepada anggota yang dengan tahu dan mau tetap bertahan dalam perkumpulan atau institusi tersebut (bdk. KHK, kan. 1374).

Penutup

Atas dasar pembaptisan, umat beriman dipanggil untuk mengambil bagian dalam perutusan Gereja lewat karya kerasulan, perserikatan, dan institusi tertentu. Di sisi lain, jika nama ‘katolik’ dipakai, maka izin dari Ordinaris Wilayah mutlak diperlukan. Pemakaian nama Katolik tanpa izin dari Ordinaris Wilayah sebagai pimpinan Gereja Lokal adalah perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum Gereja. Diharapkan bahwa karya kerasulan, perserikatan atau institusi yang memakai nama ‘katolik’ sungguh-sungguh menjalankan aktivitas keseharian sesuai dengan prinsip-prinsip ke-katolik-an sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus kewajiban mereka terkait penggunaan nama tersebut. Dengan kata lain, tidak mencemarkan nama ‘katolik’ lewat sikap dan perbuatan yang tercela. Ordinaris Wilayah punya hak dan kewajiban untuk mengontrol dan memberikan sanksi tertentu jika situasi menuntut untuk itu.

EditorRD. Kamilus