Setiap individu memiliki hak serta kewajiban. Tak terkecuali dalam hal pendidikan. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Lalu pada ayat 2 disebutkan pula “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai”. Pendidikan tidak terlepas dari kehidupan manusia. Pendidikan menjadi bekal manusia untuk menghadapi dunia yang semakin maju.
Pendidikan tidak memandang ras, golongan, atau agama apapun. Apapun latar belakang manusia wajib untuk memperoleh pendidikan. Hal itu pun tertuang dalam Dokumen Konsili Vatikan II GS (Gravissimum Educations/Pentingnya Pendidikan) mengenai Pernyataan Tentang Pendidikan Kristen pada art.no 1 menyatakan bahwa :
Semua orang dari suku, kondisi, atau usia pun juga, berdasarkan martabat mereka selaku pribadi mempunyai hak yang tak dapat diganggu gugat atas pendidikan yang cocok dengan tujuan maupun sifat perangai mereka, mengindahkan perbedaan jenis, serasi, dengan tradisi-tradisi kebudayaan serta para leluhur, sekaligus juga terbuka bagi persekutuan persaudaraan dengan bangsa-bangsa lain, untuk menumbuhkan kesatuan dan damai yang sejati di dunia.
Dalam kondisi dan situasi apapun setiap orang berhak untuk mendapat pendidikan. Tetapi beberapa daerah di Indonesia pendidikan untuk anak-anak masih belum merata. Beberapa anak yang kurang mampu masih belum mendapat kesempatan mendapat pendidikan, terutama di bangku sekolah.
Pendidikan tidak selalu diperoleh dari lembaga resmi pendidikan. Selain itu pula pendidikan juga mencakup pendidikan moral, pendidikan seks, dan juga pendidikan agama. Semua hal itu penting agar setiap manusia dapat tumbuh menjadi pribadi yang pandai dalam berpikir dan juga dalam berperilaku.
Konsili Suci mendukung setiap pendidikan yang berhak didapat oleh semua orang. Seperti dalam tertulis pada Dokumen yang sama menjelaskan:
Anak-anak dan kaum remaja berhak didukung, untuk belajar menghargai dengan suara hati yang lurus nilai-nilai moral, serta dengan tulus menghayatinya secara pribadi, pun juga untuk makin sempurna mengenal serta mengasihi Allah. Konsili menganjurkan, supaya putera puteri Gereja dengan jiwa yang besar menyumbangkan jerih-payah mereka di seluruh bidang pendidikan, terutama dengan maksud, agar buah hasil pendidikan dan pengajaran sebagaimana mestinya selekas mungkin terjangkau oleh siapa pun di seluruh dunia.
Sebagai umat Katolik, sudahkah kita memperoleh pendidikan yang semestinya? Untuk para orang tua, apakah kita sudah memberikan pendidikan, baik berupa ilmu dan juga pendidikan moral serta agama kepada anak kita?
Krediti Foto: silabus.org
Membantu para Waligereja mewujudkan masyarakat Indonesia yang beriman, menghayati nilai-nilai universal, serta mampu menggunakan media komunikasi secara bertanggung jawab demi terciptanya persaudaraan sejati dan kemajuan bersama.