Manusia hidup dan bermukim di sebuah negara. Setiap warga negara wajib tunduk dan patut pada setiap peraturan negaranya masing-masing. Indonesia sendiri sebagai sebuah negara memiliki beragam peraturan yang harus di patuhi oleh setiap warga negaranya. Walaupun Indonesia memiliki beragam ras, suku bangsa, agama, semua wajib hidup rukun dan damai. Sementara itu Gereja juga terdiri dari beragam ras, suku bangsa. Setiap umatnya juga wajib untuk patut di semua peraturan Gereja. Kemajemukan yang dimiliki negara dan Gereja membuat keduanya dipandang sama.
Meskipun begitu, baik negara dan juga Gereja memiliki pandangan dan tugasnya masing-masing. Dalam Dokumen Konsili Vatikan II GS (Gaudium Et Spes/Kegembiraan dan Harapan) mengenai Konstitusi Pastoral tentang Gereja di Dunia Dewasa ini pada art.no 76 menyebutkan bahwa tugas serta wewenang Gereja tidak bisa dicampuradukkan dengan negara. Gereja sama sekali tidak dapat dicampuradukkan dengan negara, dan tidak terikat pada sistem politik manapun juga. Masih dalam dokumen yang sama menjelaskan bahwa:
“Di bidang masing-masing negara dan Gereja bersifat otonom, tidak saling tergantung. Tetapi keduanya, kendati atas dasar yang berbeda, melayani panggilan pribadi dan sosial orang-orang yang sama. Pelayanan itu akan semakin efektif dijalankan oleh keduanya demi kesejahteraan umum, semakin baik keduanya menjalin kerja sama yang sehat, dengan mengindahkan situasi setempat dan semasa”.
Gereja memiliki porsinya sendiri untuk turut memajukan negara. Kristus yang mengajarkan tentang cinta kasih, yang sebarkan dan dijalani dalam Gereja, dapat menyebarkan cinta kasih tersebut untuk negara. Agar nantinya negara dapat berjalan adil dan juga merasakan cinta kasih, seperti yang Kristus ajarkan pada murid-murid-Nya.
Masih dalam dokumen yang sama, disebutkan pula bahwa:
“Gereja memanfaatkan hal-hal duniawi sejauh dibutuhkan oleh perutusannya. Tetapi Gereja tidak menaruh harapan atas hak-hak istimewa yang ditawarkan pemerintah. Gereja hanya setia dan berpaut pada Injil, dan menunaikan perutusannya di dunia, Gereja, yang dipanggil untuk memelihara serta memupuk apa pun yang benar, baik dan indah dalam masyarakat manusia memantapkan perdamaian di antara manusia demi kemuliaan Allah”
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Gereja dan Negara sama-sama dijalankan sesuai peraturan dan ketentuannya. Tetapi keduanya memiliki bagiannya masing-masing.
Kredit Foto: leimena.org
Membantu para Waligereja mewujudkan masyarakat Indonesia yang beriman, menghayati nilai-nilai universal, serta mampu menggunakan media komunikasi secara bertanggung jawab demi terciptanya persaudaraan sejati dan kemajuan bersama.