Beranda KWI Mgr. Suharyo Tegaskan Sikap Gereja Menolak Hukuman Mati

Mgr. Suharyo Tegaskan Sikap Gereja Menolak Hukuman Mati

SONY DSC

Jakarta, Mirifica.net – Ketua Konferensi Waligereja Indonesia, Mgr. Suharyo menegaskan bahwa sikap Gereja Katolik terkait pemberlakukan hukuman mati tetap sama, yakni menolak secara tegas.

Pernyataan sikap ini disampaikan Mgr. Suharyo dalam sambutan awal kegiatan Seminar bertajuk “Hukuman Mati di Negara Demokrasi”  yang diselenggarakan di  Uniersitas Atmajaya, Jakarta, Senin (17/5/2016.

“Jelas, Gereja Katolik menolak hukuman mati”, kata Mgr. Suharyo di hadapan 200 peserta yang hadir dalam kegiatan seminar tersebut.

Mgr. Suharyo mengatakan hal tersebut dengan merujuk pada sejarah perkembangan peradaban manusia. Bahwa pandangan Gereja Katolik yang menolak secara tegas hukuman mati diakuinya mengikuti periode sejarah peradaban manusia.

Sesuai dengan tradisi Kristiani, kata Mgr. Suharyo,  kita dapat mencatat bahwa para Bapa dan Pengajar Gereja secara praktis sepakat mendukung hukuman mati, meskipun beberapa dari mereka seperti St. Ambrosius mengajak klerus untuk tidak menjatuhkan hukuman mati atau berperan sebagai pelaksana hukuman.

Pada periode abad pertengahan terdapat sejumlah kanonis, yang menurut Mgr. Suharyo, mengajarkan bahwa pengadilan Gerejawi jangan menjatuhkan hukuman mati dan bahwa pengadilan sipil boleh menjatuhkannya hanya untuk kejahatan besar. Patut dicatat pula bahwa pada saat itu para kanonis dan teolog yang berpengaruh ikut meneguhkan hak pengadilan sipil untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap pelanggaran yang amat besat seperti pembunuhan dan pengkhianatan.

Pada puncak abad pertengahan dan zaman modern, Takhta Suci memberi otoritas kepada Inkuisisi untuk menyerahkan orang bidaah kepada kuasa dunia untuk dieksekusi. Di negara-negara kepausan, demikian Mgr. Suharyo menuturkan, hukuman mati dijatuhkan karena pelbagai pelanggaran. Sementara itu, dalam Katekismus Romawi yang terbit pada tahun 1566, tiga tahun sesudah akhir Konsili Trente, mengajarkan bahwa kekuasaan atas hidup dan mati diserahkan oleh Allah kepada otoritas sipil dan bahwa penggunaan kekuasaan itu, merupakan tindakan tertinggi atas ketaatan kepada hukum kelima, jauh dari kejahatan pembunuhan.

Landasan Keimanan

Namun sejalan dengan perkembangan zaman, kata Mgr. Suharyo, dalam komunitas Katolik bangkit seruan yang mengajukan keberatan terhadap hukuman mati. Bahkan beberapa tokoh terkemuka dalam Gereja mengambil posisi mutlak bahwa karena hak atas hidup itu sakral dan tak terganggu-gugat, hukuman mati selalu salah.

“Kita percaya kepada Allah yang Maharahim, Allah yang berbelas kasih dan penuh pengampunan. Iman ini tentu punya konsekuensi moral yang pada gilirannya mesti juga dijabarkan dalam sistem hukum kita”, papar Mgr. Suharyo di akhir sambutan

Menjelang eksekusi mati jilid III di mana waktu pelaksanaan belum dipastikan hingga saat ini, sikap berbagai elemen masyarakat baik yang pro maupun yang kontra mulai bermunculan, di mana Pemerintah diharapkan dapat memperhatikan aspirasi dari masyarakat sehingga upaya penegakan hukum dalam negara yang menganut sistem demokrasi ini benar-benar mendatangkan rasa keadilan bagi semua orang.