Beranda KATEKESE Ajaran Gereja Menominasikan Seorang Imam Menjadi Pastor Paroki (Relevansi Kann. 521, 523-525)

Menominasikan Seorang Imam Menjadi Pastor Paroki (Relevansi Kann. 521, 523-525)

Persoalan:

Menominasikan seorang imam menjadi pastor paroki ada prosedur dan normanya. Kadang pilihan itu bisa keliru dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi umat yang dilayaninya, jika tuntutan kanonik tidak diindahkannya. Menominasikan seseorang menjadi pastor paroki hendaknya diperhatikan 2 hal: kualitas pribadi dan karakteristik (kekhasan) dari paroki yang dilayaninya. Tidaklah gampang kalau tidak mau dikatakan sesukanya memilih seorang imam menjadi pastor paroki yang layak dan pantas. Kitab Hukum Kanonik 1983 sudah mengantisipasi masalah itu karena itu ada norma yuridis dan prosedur yang hendaknya ditempuh oleh Uskup diosesan tidak terkecuali bagi Administrator diosesan di keuskupan yang sedang takhta lowong dalam menominasikan seorang imam menjadi pastor paroki.

Norma-Norma yuridis

Kan 521: Kualitas yang dibutuhkan bagi seseorang menjadi pastor paroki.

  • a. Kanon 521, § 1 dengan tegas menyatakan bahwa “seseorang dapat diangkat menjadi pastor paroki haruslah ia telah ditahbiskan menjadi imam”. Inilah syarat utama, jadi menominasikan seorang menjadi pastor paroki harus dilihat sebagai imam yang sah telah ditahbiskan menjadi imam dan bukan diakon atau awam. Karena itu menominasikan pastor paroki yang belum ditahbiskan menjadi imam adalah tidak sah.
  • b. Kanon 521, § 2 kualitas lain yang menjadi syarat seseorang dinominasikan menjadi pastor paroki adalah :
    1. keunggulan dalam ajaran sehat dan moral
    2. memiliki perhatian pada jiwa-jiwa dan keutamaan lainnya

    Keutamaan-keutaamaan yang dituntut ini sangatlah umum sama seperti kecakapan yang dituntut bagi seseorang yang akan ditahbiskan menjadi imam (bdk. Kann. 1029; 1051, no.1) dan sama dengan tuntutan kecakapan seorang calon uskup (bdk. kan. 378, § 1, no.1). KHK memberi keleluasaan pada hukum partikular untuk menetapkan kualitas lain dengan memperinci atau menjelaskan makna kualitas dari isi kanon ini supaya konkrit bisa diukur (ada indikatornya). Kewenangan ini ada pada ordinaris setempat (Uskup diosesan). Kalau diperhatikan dengan teliti tuntutan kualitas dalam memilih seorang imam menjadi pastor paroki ekuivalen dengan tuntutan memilih seorang menjadi Uskup. Kodeks melihat betapa pentingnya peranan pastor paroki dalam karya pastoral Gereja karena paroki adalah ibu Gereja (“La Parrocchia é la madre della Chiesa”).

  • c. Kanon 521, § 3: “Untuk memberikan jabatan kepada pastor paroki kepada seseorang haruslah sungguh ada kepastian tentang kecakapannya menurut cara yang ditentukan oleh Uskup Diosesan dan dengan ujian”.

Kodeks memberikan kewenangan pada Uskup dalam menentukan kepastian tentang kecakapan sebagai kualitas yang dituntut untuk seorang imam menjadi pastor paroki. Ditambahkan dalam kodeks menominasikan seorang imam menjadi Pastor Paroki melalui ujian. Ujian yang dimaksudkan disini adalah melihat sejauh mana kemampuan seorang yang dinominasikan sebagai pastor paroki mengetahui ajaran-ajaran iman Gereja (doktrin Gereja). Kata ujian diambil dari KHK tahun 1917 kan. 459, § 3-4 dan dalam KHK tahun 1983 tahapan ujian bagi calon pastor paroki masih dipertahankan. Ujian itu menyangkut kompetensi calon tentang doktrin Gereja, kompetensi tentang tugas-tugas pokok sebagai pastor paroki (apakah calon tahu dengan baik?) terutama dalam pengajaran/katekese, kompetensi tentang pengelolaan harta benda Gereja, kompetensi dalam administrasi paroki. Jika dengan pasti calon telah lulus dalam ujian dan memenuhi kualitas kecakapan yang dituntut sebagai pastor paroki, maka Uskup dapat menetapkannya menjadi pastor paroki. Tentang pelaksanaan ujian bagaimana bentuknya, diserahkan pada kebijakan Uskup setempat. Ujian ini dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana kompetensi imam yang akan dipilih menjadi pastor paroki.


Kan 523:
 Pemberian jabatan pastor paroki merupakan hak Uskup diosesan dan bersifat bebas.

Pemberian jabatan pastor paroki itu bagi imam religius terikat dengan ketentuan kan. 682, § 1: “Jika suatu jabatan Gerejawi dalam keuskupan diberikan kepada seorang religius, hendaknya religius itu diangkat oleh Uskup diosesan sesudah diajukan atau sekurang-kurangnya disetujui oleh pemimpin yang berwewenang”.
Hak Uskup diosesan dan bersifat bebas itu menunjukkan validitasnya dari pemberian jabatan yang hanya diberikan melalui otoritas yang berwenang dengan pemberian kanonik (bdk. Kann. 146,148).
Tentang nominasi dari calon imam religius bisa dengan dua cara: Pertama, tindakan pemilihan pastor paroki dari imam religius dinominasikan oleh Uskup kemudian diajukan atau sekurang-kurangnya disetujui oleh provinsialnya. Kedua, masih tetap mengikuti norma kan 682, § 2, dengan cara ganda yakni: Uskup dan Provinsial bersama-sama membicarakan calon pastor paroki dari imam religius atau karena alasan tertentu Provinsial menentukan calon pastor paroki dan disampaikan kepada Uskup setempat untuk disetujui dan dikeluarkan dekrit penetapan.


Kan 524:
 Paroki yang kosong hendaknya diberikan kepada Uskup diosesan

Inilah hak Uskup sebagai otoritas yang berwenang memilih pastor yang pantas dan layak menjadi pastor paroki di paroki yang lowong (bdk. Kan 521, § 2) tanpa memandang siapa dia (pribadinya). Untuk menilai kualitas apakah calon itu pantas dan layak atau tidak maka Uskup dapat:

  1. mendengarkan pendapat Deken tentang dua hal: situasi (keunikan dan kekhasan) dari paroki tersebut dan tentang siapa (kualitas dari pribadi imam) yang pantas ditempatkan di paroki tersebut sebagai pastor paroki. Deken yang mana? Tentulah deken yang berada di wilayah paroki yang lowong itu. Deken adalah imam yang dituakan (Archpresbyter), bila tidak ada maka Uskup bisa mendengarkan pendapat dari Vikep di wilayah itu,
  2. mengadakan penyelidikan yang tepat tentang bagaimana situasi dan siapa yang pantas ditempatkan di paroki yang lowong itu,
  3. mendengarkan orang beriman kristiani awam tertentu. Point ketiga ini jarang dilakukan pada hal kodeks menganjurkan agar keputusan Uskup dalam memilih pastor paroki sesuai dengan kebutuhan umat di paroki tersebut dan memenuhi kualitas pribadi. Di sinilah letak demokratisasi pemilihan pemimpin dalam Gereja, meskipun pada akhirnya keputusan akhir di tangan Uskup. Umat beriman kristiani sejak awal dilibatkan dalam pemilihan pastor paroki, meskipun hanya bersifat mendengarkan pendapat mereka.


Kan 525:
 Kompetensi Administrator diosesan saat takhta Uskup lowong.

Dua hal yang penting dikatakan di sini: takhta lowong karena adanya halangan berat yang dialami oleh Uskup dan takhta lowong karena kematian Uskup Diosesan (bdk. Kann. 412, 416). Jika hal ini terjadi maka seturut kann 419 dan 421, kepemimpinan sementara keuskupan diberikan kepada Administrator Diosesan sampai tahbisan Uskup baru yang definitif. Sampai tahbisan Uskup baru, Administrator memiliki kewenangan yang terbatas, seperti dikatakan dalam kan. 428, §§ 1-2: “Apabila takhta lowong tak suatupun boleh diubah”. Mereka yang menjalankan kepemimpinan keuskupan untuk sementara dilarang melakukan apapun yang dapat merugikan keuskupan atau hak-hak Uskup. Administrator diosesan dilarang mengubah dokumen dari kuria keuskupan, misalnya penetapan dekrit jabatan pastor paroki janganlah diubah dari lama jabatan 5 tahun diubah menjadi 3 tahun atau menjadi 10 tahun, dan sebagainya.

Setelah genap setahun Administrator diosesan memiliki kewenangan yang sama seperti Uskup Diosesan dapat menominasikan pastor paroki. Kewenangan itu demi kebaikan umum dan perhatian terhadap jiwa-jiwa umat beriman yanag dilayaninya. Namun hendaknya tetap harus diindahkan norma yuridis dari kodeks tentang prosedur dan kualifikasi dalam menominasikan seseorang menjadi pastor paroki.