KGK 1471 mencatat, indulgensi adalah penghapusan siksa sementara di depan Allah untuk dosa yang sudah diampuni.
Indulgensi ada sebagian dan seluruh, tergantung dari apakah ia membebaskan diri dari siksa dosa sementara itu untuk sebagian atau seluruhnya (KHK 993).
KHK 994 – SIAPA DAPAT MENERIMANYA? Setiap orang beriman, entah indulgensi yang sebagian atau yang seluruh, entah bagi diri sendiri atau sebagai permohonan untuk yang telah meninggal.
KHK 995 – SIAPA DAPAT MEMBERIKANNYA? Di samping otoritas tertinggi Gereja, mereka yang diakui punya kuasa itu oleh hukum, atau oleh Paus. Kekuasaan itu tidak dapat dipindahtangankan ke orang lain, kecuali jika ditegaskan oleh Takhta Apostolik.
KHK 996 – SYARATNYA? Sudah dibaptis, tidak diekskomunikasikan, dalam keadaan rahmat sekurang-kurangnya pada akhir perbuatan-perbuatan yang diperintahkan. Indulgensi harus diupayakan dengan sungguh-sungguh, berikut penitensi yang diwajibkan pada waktu, tempat, dan cara tertentu.
referensi: Kitab Hukum Kanonik (KHK) dan Katekismus Gereja Katolik (KGK)
gambar: catholicism.about.com
Membantu para Waligereja mewujudkan masyarakat Indonesia yang beriman, menghayati nilai-nilai universal, serta mampu menggunakan media komunikasi secara bertanggung jawab demi terciptanya persaudaraan sejati dan kemajuan bersama.