Beranda KWI KWI Dukung Gugatan Nikah Beda Agama

KWI Dukung Gugatan Nikah Beda Agama

Penutupan sidang 2014

Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) mendukung pernikahan beda agama yang dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan ini KWI mendukung pemohon yang menggugat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Pernikahan merupakan hak asasi setiap individu. Dengan adanya pasal 2 ayat (1) mempersempit kewenangan warga negara dalam mendapatkan hak menikah,” kata perwakilan KWI, Romo Purbo Tamtomo, saat memberikan keterangan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Senin, 24 November 2014.

“Negara harus melindungi hak warga negara dalam pernikahan,” lanjut Romo Purbo.

Romo Purbo menjelaskan, berdasarkan pengalaman di masyarakat, ketentuan pasal 2 ayat (1) menimbulkan kesulitan untuk warga negara yang dalam kenyataan hidupnya ingin menikah dalam suatu perkawinan beda agama.

“Banyak dijumpai mereka yang menikah beda agama dan sudah diteguhkan perkawinannya menurut agama tertentu mendapat kesulitan di pencatatan sipil,” ujarnya.

KWI menilai pasal dalam UU Perkawinan itu memaksa salah satu pihak untuk masuk ke dalam agama pasangannya jika mau menikah. Padahal cara itu merupakan pemaksaan hak asasi warga negara dalam kebebasan beragama.

“Siapa pun juga tidak bisa memaksakan seseorang untuk pindah agama agar bisa menikah dengan pasangan yang beda agama,” katanya.

Rumusan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan, kata Romo Purbo, seharusnya mengatur agar tiap perkawinan menjunjung tinggi dua hak mendasar dari setiap warga negara. Yaitu kebebasan hati nurani untuk memilih pegangan hidup atau agama dan hak untuk menikah.

Sementara itu Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) menyatakan pernikahan beda agama melanggar aturan dan ritual dalam agama Khonghucu. Sebab, dalam Khonghucu, pernikahan harus disahkan bila kedua mempelai beragama sama.

“Dalam agama Khonghucu, perkawinan adalah antara laki-laki dan perempuan oleh firman Tuhan atau Tiang Ming, dan telah memenuhi ketentuan tata agama dan tata laksana upacara, tata aturan dewan rohaniawan, serta hukum perkawinan yang telah ditetapkan oleh Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia,” kata Wakil Ketua Umum Matakin Uung Sendana saat memberikan pendapat dalam sidang uji materi UU Perkawinan di MK, Senin, 24 November 2014.

Menurut Uung, dalam agamanya, jika kedua mempelai menikah dan berasal dari agama yang sama, akan mendapatkan surat pemberkatan atau yang dinamakan dengan Li Yuan. Surat ini dibarengi dengan proses pernikahan. Namun, jika dalam pernikahan kedua mempelai berbeda agama, proses dan surat Li Yuan tidak dapat diterbitkan.

Sebelumnya, empat alumnus dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi, dan Luthfi Sahputra, mengajukan uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan di Mahkamah. Mereka menyampaikan bahwa hak-hak konstitusional mereka dirugikan dengan berlakunya syarat keabsahan perkawinan menurut hukum agama.

(Sumber: Tempo.com)