(Relevansi kanon 1156-1165)
Fakta umum
FAKTA umum di dalam kehidupan paroki terdapat banyak pasangan yang hidup dalam perkawinan yang tidak sah dan belum dibereskan oleh pastor paroki. Mengapa? Bisa jadi karena tidak tahu peristiwanya atau karena tidak tahu bagaimana membereskannya. Supaya perkawinan bisa terlaksana secara sah, kesepakatan harus tidak dihalangi oleh ketidaktahuan, kekeliruan dan sebagainya atau karena adanya halangan yang menggagalkannya, atau cacat dalam kosensus atau tidak adanya tata peneguhan yang sah.
Jika ada suatu pasangan suami istri yang hidup dalam perkawinan yang tidak sah keprihatinan pertama Gereja adalah mengusahakan agar persatuan hidup mereka menjadi sah. Ada dua cara untuk melaksanakan hal itu yakni dengan pengesahan sederhana dan biasa (convalidatio simplex) atau penyembuhan pada akar, pengesahan cara luar biasa (sanatio in radice).
Pengesahan biasa berarti: mendapatkan dispensasi yang diperlukan dengan diiringi pembaruan kesepakatan nikah dengan kesadaran bahwa tata peneguhan yang dulu tidak sah. Hal ini biasanya dilakukan dihadapan imam atau diakon. Tuntutan pembaruan kesekapakan perkawinan ini dinyatakan dalam kan 1157: pembaruan kesepakatan itu harus suatu perbuatan kehendak baru terhadap perkawinan, oleh pihak yang memperbarui diketahui atau dikira sebagai tidak sah sejak semula.
Penyembuhan berarti kesepakatan yang tidak tepat hasil, lalu dibuat menjadi tepat hasilnya dengan menghilangkan halangan-halangan melalui dispensasi. Jika sebuah perkawinan disembuhkan pembaruan kesekapakatan perkawinan tidak dituntut. Sebuah perkawinan bisa disembuhkan tanpa diketahui oleh suami atau isteri yang perkawinannya disembuhkan (bdk kan. 1164).
Perkara penyembuhan tidak sah lebih jarang terjadi, dari pada perkara pengesahan biasa. kesulitan pada cara terakhir ini adalah bahwa pembaruan kesepakatan nikah menurut kan. 1157 tidak mudah dimengerti, khususnya oleh pihak non katolik.
Oleh karena itu, bila dijumpai perkara dimana salah satu pihak berpegang bahwa pengesahan biasa ini adalah semata-mata upacara yang tidak mengubah kenyataan maka perkara ini harus diajukan ke pengadilan gerejawi.
Catatan Pastoral
Kita tidak boleh membereksan perkawinan dengan harapan supaya perkawinan mereka menjadi baik. Yang boleh dibereskan adalah perkawinan yang mempunyai tanda-tanda akan berjalan dengan baik. Maka langkap awal sebagai pastor paroki adalah mempelajari histori (sejarah) perjalanan hidup perkawinan mereka lalu diambil langkah pastoral apa dan pada akhirnya membereskan dengan mengesahkan hidup perkawinan mereka sesuai peraturan di dalam Gereja Katolik.
Kanon-kanon yang berbicara tentang pengesahan perkawinan adalah:
Convalidatio simplex
Kanon 1156: § 1 Untuk konvalidasi perkawinan yang tidak sah karena suatu halangan yang bersidat menggagalkan, dutuntut bahwa halangan itu telah berhenti atau diberikan dispensasi dari padanya, serta diperbarui kesepakatan nikah, sekurang-kurangnya oleh pihak yang sadar akan adanya halangan. §2: Pembaruan kesepakatan itu dituntut oleh hukum gerejawi demi sahnya konvalidasi itu, juga jika pada mulanya kedua pihak telah menyatakan kesepakatannya dan tidak menariknya kembali.
Kanon 1157: Pembaruan kesepakatan itu harus merupakan suatu tindakan kehendak terhadap perkawinan yang oleh pihak yang memperbarui diketahui atau dikira sebagai tidak sah sejak semula.
Kanon 1158: §1 Jika halangan itu publik kesepakatan harus diperbarui oleh kedua pihak dalam tata peneguhan kanonik dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1127 §2.
§2 Jika halangan itu tidak dapat dibuktikan cukuplah bahwa kesepakatan diperbarui secara pribadi dan rahasia dan iti oleh pihak yang sadar akan adanya halangan asalkan pihak yang lain masih bertahan dalam kesepakatan yang pernah dinyatakannya, atau oleh kedua pihak, jika halangan itu diketahui oleh keduanya.
Kanon 1159: §1 Perkawinan yang tidak sah karena cacar kesepakatannya, menjadi sah jika pihak yang tidak sepakat sekarang telah memberikannya asalhkan kesepakatan yang diberikan oleh pihak lain masih berlangsung.
§2 Jika cacat kesepakatan itu tidak dapat dibuktikan, cukuplah kalau pihak yang tidak memberikan kesepakatan itu secara pribadi dan rahasia menyatakan kesepakatannya.
§3 Jika cacat kesepakatan itu dapat dibuktikan perlulah bahwa kesepakatan itu dinyatakan dalam tata peneguhan kanonik.
Kanon 1160: Perkawinan yang tidak sah karena cacat tata peneguhannya agar menjadi sah haruslah dilangsungkan kembali dengan tata peneguhan kanonik dengan tetap berlaku ketentuan kan 1127, §2.
Sanatio in radice
Kanon 1161: §1 Penyembahan pada akar suatu perkawinan tidak sah ialah konvalidasi perkawinan itu tanpa pembaruan kesepakatan, yang diberikan oleh otoritas yang berwenang, hal itu mencakup dispensasi dari halangan jika ada dan dispensasi dari tata peneguhan kanonik, jika hal itu dulu tidak ditepati dan juga daya surut efek kanonik ke masa lampau.
§2 Konvalidasi terjadi sejak saat kemurahan itu diberikan sedangkan daya surut dihitung sejak saat perayaan perkawinan kecuali bila secara jelas dinyatakan lain.
§3 Penyembuhan pada akar jangan diberikan kecuali besar kemungkinannya bahwa pihak-pihak yang bersangkutan mau bertekun dalam hidup perkawinan.
Kanon 1162: §1 Jika pada salah satu atau kedua pihak tidak ada kesepakatan, perkawinan tidak dapat disembuhkan pada akarnya, entah kesepakatan itu sejak semula tidak ada, ataupun pada permulaan ada tetapi kemudian ditarik kembali.
§2 Jika kesepakatan semula tidak ada tetapi kemudian diberikan penyembuhan dapat diberikan sejak saat diberikan kesepakatan itu.
Kanon 1163: §1 Perkawinan yang tidak sah karena halangan atau cacat tata peneguhannya yang legitim, dapat disembuhkan asalkan kesepakatan kedua pihak masih berlangsung
§2 Perkawinan yang tidak sah karena halangan dari hukum kodrati atau hukum ilahi positif hanya dapat disembuhkan sesudah halangan terhenti
Kanon 1164: Penyembuhan dapat diberikan secara sah juga tanpa sepengetahuan salah satu atau kedua pihak, tetapi jangan diberikan kecuali atas alasan yang berat.
Kanon 1165: §1 Penyembuhan pada akar dapat diberikan oleh Takhta Apostolik
§2 Dapat diberikan oleh Uskup diosesan dalam tiap-tiap kasus, juga jika terdapat beberapa alasan yang menyebabkam suatu perkawinan tidak sah untuk penyembuhan perkawinan campur harus dipenuhi juga syarat-syarat yang disebut dalam kan 1125; tetapi tidak dapat diberikan oleh uskup diosesan, jikalau ada halangan yang dispensasinya direservasi bagio takhta apostolik sesuai dengan norma kan 1078 § 2, atau jika mengenai halangan dari hukum kodrati atau hukum ilahi positif yang telah terhenti.
Membantu para Waligereja mewujudkan masyarakat Indonesia yang beriman, menghayati nilai-nilai universal, serta mampu menggunakan media komunikasi secara bertanggung jawab demi terciptanya persaudaraan sejati dan kemajuan bersama.