(Relevansi kan 1103-1105)
Kesepakatan yang tidak mencukupi
KESEPAKATAN atau konsensus adalah faktor kunci yang menjadi lahirnya suatu perkawinan. Hal itu berarti bahwa terjadi kesepakatan antara kedua mempelai untuk saling memberi diri dan menerima dengan tujuan membentuk persekutuan hidup suami isteri suatu hubungan khusus yang timbul dari kesepakatan itu. Mereka terikat dengan kesepakatan itu sampai kematian memisahkannya.
Seperti yang kita ketahui bahwa kesepakatan nikah diungkapan secara lahiriah dan jika salah satu mempelai tidak bermaksud memberikan diri dan menerima pihak lain untuk membentuk persekutuan hidup suami isteri, maka terjadilah simulasi penuh dan kesepakatan yang dibuat dengan sendirinya tidak sah.
Seseorang dapat menjalankan perkawinan tanpa bermaksud meneriman kewajiban setia dalam perkawinan atau mempertahankan untuk dirinya untuk mengusahakan perceraian jika perkawinan itu ternyata tidak menyenangkan. Dalam perkara perkara semacam itu ada kehendak khusus yang menggagalkan kesepakatan nikah. Semua perkara di atas menyangkut cacat dalam kesepakatan. Tetapi cacat perkawinan bisa juga menjadi cacat dengan cara lain yakni jika dalam dirinya sendiri tidak mencukupi.
Apa artinya tidak mencukupi?
Hal itu berarti jika salah satu mempelai ketika melangsungkan perkawinan tidak sungguh menerima hubungan total dan satu-satunya yang membentuk perkawinan. Sehingga kesepakatan yang diberikan itu tidak mencukupi untuk melangsungkan sebuah perkawinan yang sah, meskpiun dalam hal ini tidak ada simulasi yang penuh/total (bdk. kan 1101). Perkawinan semacam ini bisa muncul bila salah satu mempelai tidak menginginkan mempelai lain, tetapi tidak dapat menghindari terjadinya perkawinan.
Beberapa hal petunjuk.
Jika kita menemukan perkara perkawinan yang tidak diinginkan terjadi tetapi tidak dapat dihindari, di mana dalam perkawinan itu tidak ada atau hampir tak ada usaha untuk membentuk persekutuan hidup suami isteri (putus tak beberapa lama setelah perkawinan), maka perkara semacam ini harus dikirim ke pengadilan gerejawi. Supaya diperhatikan bahwa dalam kalangan masyarakat tertentu ada tradisi yang menganggap bahwa anak perempuan termuda menjadi milik keluarga dan harus memelihara orang tuanya di masa tua, bahkan mendapat warisan dari mereka. Anak perempuan semacam ini bisa menjalankan upacara tanpa kehendaknya pribadi secara sungguh untuk membentuk persekutuan hidup suami-siteri tapi semata-mata untuk mendapatkan laki-laki dan mempunyai anak (karena norma adat). Itulah artinya perkawinan berlangsung dengan tidak mencukupi.
Kurangnya pertimbangan
Tindakan subyektif kesepakatan nikah harus merupakan tindakan manusiawi. Maka harus secara sadar dan bebas. Karena itu keputusan menikah haruslah dipertimbangkan secara matang tidak gegabah, ngawur asal menikah (waspadalah bagi orang muda). Seseorang mengambil keputusan terjadi melalui proses dimana pikiran yang membuat penilaian evaluatif tentang rentetan tindakan yang harus dilakukan menampilkan cocok atau tidaknya untuk irang itu sekarang ini dan saat ini. Jika rentetan tindakan yang ditampilkan dipandang cocok lalu hal itu akan dimunculkan dalam kehendak sedemikian rupa dan kehendak memilih asalkan kehendak menikmati kemerdekaan dari dalam yang biasanya memang demikian.
Namun kebebasan memilih yang harus dinikmati kehendak supaya bisa melaksanakan tindakan manusiawi bisa diambil tak hanya oleh dorongan dari dalam tapi juga karena pengaruh dari luar. Salah satu pengaruh luar semacam itu adalah rasa takut besar yang menggagalkan dalam dirinya, tetapi itu bukan satu-satunya. Jika segala sesuatu telah diatur sedemikian rupa sehingga seseorang tidak mempunyai pilihan lain selain menikah, kebebasan memilih bisa dikurangi sehingga menjadikan kesepakatan yang diberikan secara intrinsik menjadi cacat.
Kesepakatan nikah harus sungguh menjadi tindakan manusiawi, oleh karena itu suatu tindakan yang sadar dan bebas. Kebebasan itu dikurangi jika kemampuan orang memilih tetap dihalangi. Kebebasan ini secara pasti disebut dari pelaku yang bebas dari ketakutan yang mengancam. Demikian juga ia harus bebas dari pengaruh luar hingga sampai pada keputusan yang tidak bisa dibatalkan dan harus dilaksanakannya. Dalam perkara semacam ini ketakutan akan nasib malang dan membawa kerugian serius di masa mendatang akan muncul juga tetapi alasan untuk nullitas atas dasar kesepakatn nikah harus dicari di tempat lain yakni cacat intrinsik seturut kan 1105. Cacat itu bisa menjadi lebih serius jika ada situasi tambahan khusus yang berciri subyektif atau obyektif. Misalnya ada seorang gadis yang muda taat namun belum matang diharuskan memilih untuk perkawinan tanpa ketetapan hati, bisa saja tanpa pertimbangan yang cukup mengharuskan dia untuk memilih. Hal semacam itu bukan digolongkan paksaan fisik.
Membantu para Waligereja mewujudkan masyarakat Indonesia yang beriman, menghayati nilai-nilai universal, serta mampu menggunakan media komunikasi secara bertanggung jawab demi terciptanya persaudaraan sejati dan kemajuan bersama.