Beranda BERITA Katekese Menuju Perkawinan

Katekese Menuju Perkawinan

Gereja Katolik Indonesia, Iman Katolik, Injil Katolik, Katekese, Katolik, Kitab Suci, Komisi Keluarga KWI, Komsos KWI, Konferensi Waligereja Indonesia, KWI, Keluarga Katolik, Lawan Covid-19, Penyejuk Iman, Pewartaan, Umat Katolik, Yesus Juruselamat, Komisi Keluarga KWI, KomKel KWI

MIRIFICA.NET – Persiapan

Seperti halnya bentuk hidup pada umumnya dan Sakramen pada khususnya, hidup berkeluarga atau perkawinan tidak dapat serta-merta dirayakan tanpa persiapan yang memadai. Persiapan yang dimaksud adalah upaya agar kedua mempelai memahami kedudukan atau status perkawinan sebagai bentuk hidup (forma vivendi) dan panggilan Tuhan. Dilanjutkan kemudian upaya agar mereka memahami pokok-pokok perkawinan, memiliki kematangan pribadi, bersedia dengan sukarela membuat keputusan dan komitmen (commitment), serta berkemampuan cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga baru yang dibangunnya secara finansial.

Yang dimaksud dengan bentuk hidup adalah ketetapan ilahi berkenaan dengan status atau kedudukan tiap orang yang dibaptis sebagai Umat Allah, yaitu Klerikus, Hidup bakti, dan Awam (kan. 207 §1-2). Diantara Awam ada yang dipanggil untuk membangun umat Allah melalui perkawinan dan keluarga (kan. 226 §1). Pokok- pokok perkawinan meliputi tujuan, identitas, misi, proprietas, serta persyaratan untuk sah dan licitnya. Kematangan pribadi menunjuk pada kesehatan fisik, kemampuan intelektual, kecakapan moral, kecerdasan sosial, keterikatan kultural, dan kemandirian religius yang mencukupi. Pembuatan keputusan dan komitmen berkenaan langsung dengan kemampuan akal-budi untuk menilai berbagai hal dan dengan kehendak bebas menentukan pilihannya. Sedangkan, kemampuan finansial berkaitan langsung dengan pekerjaan dan penghasilan yang memadai sehingga dapat secara wajar mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Pemahaman itu harus disertai atau diikuti kesediaan untuk melaksanakannya. Keputusan dan komitmen harus diikuti usaha serius untuk mewujudkannya. Baik pemahaman maupun keputusan dan komitmen harus nyata dalam kata-kata, sikap, dan tindakan. Dengan semua itu akan dapat diharapkan bahwa keluarga sebagai sel pertama dan utama Gereja dan masyarakat (AA 11), Gereja Rumah Tangga (LG 11 dan AA 11), sekolah kemanusiaan yang benar dan lengkap (GS 41 dan 68), serta jalan umum dan efektif pewarisan iman (RH 14 ), sungguh-sungguh akan terwujud.

Katekese dan tujuannya

Dengan sederhana Gereja memperkenalkan dua bentuk atau wujud pewartaan atau pengajaran. Dua bentuk atau wujud itu adalah katekese dan kotbah. Dengan sederhana dan umum dimengerti bahwa katekese adalah pewartaan atau pengajaran yang dilakukan diluar ibadat, sedangkan kotbah didalam ibadat. Kotbah itu berubah menjadi homili apabila dilakukan dalam Perayaan Ekaristi dan hanya dapat dilakukan oleh klerikus, yaitu Diakon, Imam, dan Uskup (kan. 767 §1). Yang disampaikan secara umum adalah ajaran (iman, moral, dan sosial) dan pengalaman hidup kristiani (diri sendiri, orang lain, dan orang kudus).

Yang ingin dicapai terutama melalui katekese atau pengajaran kateketik adalah menjadikan iman Umat Allah hidup (viva), eksplisit (explicita), dan operatif (operosa) (kan. 773). Iman yang demikian itu akan dapat memberikan jawaban atas pertanyaan: mengapa kita dilahirkan, apa arti hidup dan (khususnya) perjuangan, serta akan kemanakah kita setelah kematian. Jawaban yang relatif jelas, tegas, dan pasti

sungguh-sungguh penting karena sekurang-kurangnya beberapa alasan berikut. Umumnya orang mempertanyakan kelahirannya ketika yang dialaminya kemiskinan, penghinaan, kekerasan, penolakan, sakit, dan penderitaan. Orang juga umumnya merasakan kebingungan ketika harus menolak yang menyenangkan dan melakukan yang tidak disukai. Betul-betul kecewa ketika yang diterima sebagai imbalan bukan hal menggembirakan. Sangat tertekan karena menyadari bahwa kematian merupakan kepastian yang tak mungkin dipungkiri, tetapi memiliki kerinduan untuk hidup selamanya.

Iman yang hidup. Iman dikatakan hidup apabila padanya terjadi perubahan atau pergerakan dan pertumbuhan atau perkembangan hingga menghasilkan buah yang berupa tindakan atau perbuatan baik dan kemandirian (secara spiritual juga). Tanpa adanya tindakan atau perbuatan baik yang dihasilkan atau dimunculkannya, iman itu disebut atau dianggap mati (Yak 2, 17). Tidak terbangunnya kemandirian yang memadai, iman itu tetap kekanak-kanakan (bdk. Ef 4: 13-14). Sekurang-kurangnya iman itu akan dinyatakan sedang sakit karena tidak mungkin berfungsi sebagaimana mestinya dalam kehidupan, kekudusan, dan perutusan (misi) (bdk. kan. 204 §2).

Iman itu eksplisit. Iman itu eksplisit apabila berangsur-angsur jelas, tegas, dan pasti. Iman itu sungguh lepas, bebas, dan bersih dari berbagai hal yang meliputi, menutup, dan mencampurinya (tidak lagi kabur, samar-samar, atau bahkan tidak kelihatan). Agar menjadi demikian, iman itu harus dibersihkan dari dongeng, silsilah, serta berbagai pengajaran dan permainan palsu yang licik dan menyesatkan (bdk. 1Tim 1, 4; 2Tim 4, 4; Ef 4, 14). Termasuk yang harus dipisahkan atau dilepaskan dari iman adalah takhyul.

Iman itu operatif. Iman itu operatif apabila mempunyai daya yang bukan hanya informatif tetapi performatif (Spe Salvi 2). Iman itu tidak hanya menerima Injil yang memberikan pengetahuan tentang sesuatu tetapi meyakini seorang pribadi (Yesus) yang sungguh-sungguh berdaya membuat berbagai hal terjadi dan perubahan hidup (pemikiran, perkataan, sikap, dan tindakan). Dalam bahasa umum digunakan kata transformatif. Tanpa kemampuan atau kekuatan yang demikian, iman itu disebut tidak berdaya atau powerless. Iman itu tidak mengerjakan sesuatu yang baik dalam diri orang beriman (bdk. Fil 2, 13; Ibr 13, 21). Iman itu sia-sia (useless) atau bahkan berbalik menghasilkan yang buruk yang merugikan, merusak kerukunan, dan menghancurkan kedamaian

Isinya

Karena dilaksanakan sebelum perkawinan, katekese yang dilakukan berisi berbagai hal berkenaan dengan persiapan (preparatio). Hal ini dibedakan dari katekese sewaktu perkawinan yang biasanya berkenaan langsung dengan upacara dan pesta serta sesudah perkawinan yang umumnya identik dengan pendampingan.

Persiapan yang dimaksud terdiri dari persiapan jauh (preparatio remota), persiapan dekat (preparatio proxima), dan persiapan menjelang perkawinan (preparatio immediata). Berikut adalah penjelasannya satu per satu.

Yang disampaikan dalam persiapan jauh adalah keadaan keluarga dan nilai-nilai perkawinan secara umum dan sederhana. Sasaran utamanya adalah anak-anak,

setingkat SD atau dibawahnya. Sudah dianggap cukup apabila dalam berkatekese diperkenalkan bahwa dalam Gereja ada yang menjadi imam (klerikus), bruder-suster (hidup bakti), bapak-ibu (berkeluarga), dan hidup sendiri (selibat). Semuanya dengan caranya yang berbeda-beda menurut kedudukan, tugas, dan keadaannya yang aktual mengambil bagian dalam pewartaan, perayaan, dan perwujudan iman. Kepada para remaja setingkat SMP perlu disampakan seksualitas secara umum sehingga seseorang menjadi seorang pribadi perempuan atau laki-laki.

Persiapan dekat berkenaan lebih pada pemilihan bentuk hidup dan pemilihan pasangan hidup. Katekese ini ditujukan terutama kepada remaja dan kaum muda pada umumnya, bersekolah setingkat SMU atau berkuliah. Secara jelas, tegas, dan pasti hendaknya disampaikan hak dan kewajiban khusus atau kekhasan tiap bentuk hidup. Harus dihindarkan kesan bahwa ada yang lebih mudah atau ada yang lebih sulit, sehingga ada yang memerlukan persiapan lebih lama atau lebih singkat. Sangat penting juga ditandaskan dalam persiapan ini adalah tantangan dari tiap bentuk hidup beserta pentingnya commitment dalam melaksanakannya dan kesetiaan hingga akhir hayat.

Katekese menjelang perkawinan harus berisi berbagai hal mengenai status sebagai pasangan dan orangtua katolik yang akan segera disandang oleh kedua mempelai. Bersamaan dengan itu, hendaknya disampaikan juga berbagai persyaratan dan hal-hal lain yang diperlukan untuk terlaksananya perayaan perkawinan yang sah dan licit. Termasuk yang harus disampaikan dalam katekese pada tahap ini adalah hal-hal yang perlu agar tercapai dan terlaksananya liturgi yang baik.

Efektivitas

Agar efektif, efisien, dan menjangkau semakin banyak orang, katekese itu hendaknya betul-betul disesuaikan dengan keadaan, sifat khas, kemampuan, dan usia umat beriman (bdk. kan. 779). Dalam hal ini sangat dianjurkan penggunaan metode yang tepat serta alat-alat komunikasi sosial yang ada. Dengan semua itu, materi sungguh- sungguh akan terasa relates terhadap hidup dari orang-orang yang disasar, relevan, dan bahkan signifikan baginya.

Selain penggunaan metode dan alat-alat yang tepat, katekese itu sebaiknya disertai juga upaya penyiapan pribadi calon mempelai (kan. 1063 n. 2). Terkandung dalam upaya itu adalah penegasan atau pemastian bahwa calon mempelai telah atau sekurang-kurangnya dalam jalur yang benar mendekati kematangan intelektual, emosional, sosial, dan spiritual yang memadai. Pada gilirannya, dengan tingkat kematangan tertentu itu calon mempelai akan dapat membuat keputusan secara masuk-akal dan obyektif serta memberikan commitment yang jujur sebagaimana mestinya untuk mewujudkan kekudusan dan pelaksanaan tugas-tugas sesuai dengan statusnya yang baru setelah perkawinan dilangsungkan.

Hendaknya juga dilakukan bersama dengan katekese itu adalah persiapan dan pelaksanaan liturgi perayaan yang semestinya (kan. 1063 n.3). Melalui cara ini hendaknya diupayakan agar menjadi jelas, tegas, dan pasti bahwa pasangan menandakan misteri kesatuan dan kasih yang subur antara Kristus dan GerejaNya. Artinya, melalui pasangan itu misteri kesatuan dan kasih yang subur itu sungguh dapat dilihat, dipahami, dan dialami. Juga, melalui cara itu hendaknya menjadi jelas,

tegas, dan pasti bahwa pasangan mengambil bagian dalam misteri kesatuan dan kasih yang subur itu.

Agar pengungkapan misteri kasih antara Kristus dengan Gereja semakin nyata, hendaknya calon mempelai dibantu sehingga dapat menerima Sakamen Penguatan, Ekaristi, dan Tobat (kan. 1065 §1-2) sebelum perayaan perkawinan. Melalui Sakramen Penguatan mereka akan diperkaya dengan karunia Roh Kudus yang akan menyatukan mereka lebih erat dengan Gereja dan mewajibkan mereka untuk menjadi saksi Kristus dengan kata-kata dan perbuatan (kan. 879).

Selain yang sudah disebut, Gereja menganjurkan agar dilakukan hal-hal yang merupakan dukungan atau sokongan (auxilium) kepada pasangan (kan. 1063 n. 4). Bentuk dan caranya dapat apa saja asalkan nantinya baik dan berguna bagi pasangan dalam menjaga dan melindungi kesepakatan (foedus) perkawinan dengan setia. Lebih dari itu, dengan dukungan atau sokongan itu pasangan akan dapat mencapai hidup berkeluarga yang semakin hari semakin kudus dan sempurna.

Beberapa hal khusus dan serius yang perlu diantisipasi

Berikut ini beberapa hal berkenaan dengan hidup perkawinan yang sebaiknya telah diungkapkan dalam katekese sebelum perkawinan. Yang pertama adalah kemungkinan terjadinya gangguan, hambatan, dan halangan bagi kedua mempelai untuk menjalankan hidup religiusnya, yaitu: mewartakan, merayakan, dan mewujudkan imannya secara semestinya dalam kehidupan sehari-hari. Yang kedua, kemungkinan terjadinya gangguan, hambatan, dan halangan bagi orangtua untuk membaptis anak-anak dan mendidik mereka secara secara katolik.

Apabila pembaptisan dan pendidikan katolik tidak terjadi, anak-anak tidak akan sejak dini mengalami bahwa dosanya diampuni, kedudukannya sebagai anak Allah, keserupaannya dengan Yesus, dan menjadi bagian dari Gereja. Sejak dini ia juga tidak mempunyai dasar atau pijakan awal untuk bertumbuh dan berkembang sebagai pribadi beriman katolik.

Akibat lebih jauh yang ditakutkan adalah bahwa sesuatu yang terpenting dan terbaik bagi seorang anak, yakni iman, tidak diberikan. Dengan demikian, jaminan hidup kekal tidak dimiliki. Juga, kebutuhan asasi seorang pribadi manusia dan katolik yang berupa pembinaan fisik, intelektual, moral, sosial, kultural, dan religius (kan. 1136) tidak diberikan. Dengan begitu seorang anak akan dengan mudah melakukan penolakan terhadap ajaran Gereja, perlawanan terhadap otoritas gerejawi, dan pengingkaran terhadap iman yang benar (bdk. kan. 751).

Ketika yang buruk itu terjadi, sudah pasti akan terjadi gangguan, hambatan, dan bahkan halangan untuk mencapai tujuan perkawinan, yaitu: kebaikan pasangan, kelahiran, dan pendidikan (kan. 1055 §1). Hal yang sama akan terjadi dalam menghayati identitas perkawinan, yaitu: dua pribadi menjadi satu daging (Kej 2, 24), persekutuan hidup dan kasih (GS 48), dan kesenasiban seluruh hidup (kan. 1055 §1). Tak beda juga menjalankan misi perkawinan, yaitu: menjaga, mengungkapkan, dan mengkomunikasikan kasih (FC 17). Dengan semua itu, akan gagal juga dalam

mempertahankan proprietates (ciri hakiki esensial) perkawinan, yaitu: unitas (kesatuan) dan indissolubilitas (sifat tidak-dapat-diputuskan) (kan. 1056).

Akhirnya, makna luhur perkawinan atau keluarga tidak hanya akan pudar tetapi betul- betul hilang tanpa bekas sama sekali. Gereja dan masyarakat akan segera hancur. Orang-orang egois, pelaku kekerasan, dan pemicu konflik akan segera lahir, tumbuh, dan berkembang dalam jumlah dan intensitas. Martabat dan kemanusiaan akan menjadi kutukan dan penghinaan. Iman tidak akan sampai kepada generasi baru. Orang-orang beriman akan habis dan digantikan generasi tanpa Tuhan. *Rm. Y. Driyanto.