Beranda KATEKESE Ajaran Gereja “Iregularitas Perkawinan”: Antara Fakta Problematis dan Urgensinya Pendampingan Pastoral-Yuridis

“Iregularitas Perkawinan”: Antara Fakta Problematis dan Urgensinya Pendampingan Pastoral-Yuridis

“Iregularitas Perkawinan”:

Antara fakta problematis dan urgensinya pendampingan pastoral-yuridis

RD. Rikardus Jehaut

Pendahuluan

Dalam kesempatan mendampingi persiapan pasangan calon suami-isteri di sebuah paroki di Keuskupan Roma, saya dicecar dengan sebuah pertanyaan yang galak dari seorang peserta menyangkut sikap dan tindakan konkrit Gereja Lokal dalam mem –follow-up seruan Sinode Biasa para Uskup se-dunia Oktober 2015 terkait problematika seputar iregularitas perkawinan, khususnya pasangan suami isteri yang pisah ranjang, cerai sipil, serta cerai sipil dan menikah kembali. Apa yang telah dan sedang dibuat Gereja? Yang empunya pertanyaan tidak sedang bergurau. Pertanyaanya adalah letupan kegelisahan yang tertempias dari sebuah kepedulian pastoral seorang warga Gereja yang sah terhadap pasangan suami-isteri yang berada dalam situasi problematis. Mempertanyakan sikap dan peran Gereja dalam konteks carut marut wajah institusi perkawinan dewasa ini bukanlah sebuah dosa. Pertanyaan ataupun gugatan kritis selalu menjadi intermezzo yang menggairahkan pergumulan Gereja dalam ziarah semper reformanda. Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membedah anatomi persoalan secara komprehensif, melainkan hanyalah sebuah refleksi lanjutan atas pertanyaan atau gugatan si peserta itu, yang, hemat saya, senantiasa relevan dan aktual dalam konteks kekinian. Sebagai sebuah refleksi, tulisan kecil ini barangkali tidak menyajikan hal yang baru sama sekali, tapi ibarat lagu, lagu yang sama dapat dinyanyikan dengan nada dasar yang berlainan.

Harus diakui bahwa persoalan seputar iregularitas perkawinan menjadi bagian dari keprihatinan pastoral-yuridis dewasa ini. Persoalan ini menjadi satu diantara tema pembicaraan para Uskup sedunia dalam Sinode Biasa yang berlangsung di Roma, 4-25 Oktober 2015. Sinode yang mengambil  tema “La vocazione e la missione della famiglia nella Chiesa nel mondo contemporaneo” (Panggilan dan Perutusan Keluarga dalam Gereja dan Dunia Kontemporer),  meneruskan kembali refleksi tentang pastoral keluarga yang digelar dalam Sinode Luar Biasa bulan Oktober 2014.  Mengedepannya tema aktual yang memanasi diskusi para Uskup ini, dari satu pihak, menyiratkan adanya keprihatinan pastoral yang serius berkaitan dengan  pasangan suami-isteri Katolik yang hidup dalam situasi yang tidak sesuai dengan ajaran Gereja (iregularitas) dan di lain pihak, memperlihatkan adanya kemauan untuk merefleksikan persoalan secara obyektif dalam semangat kekeluargaan, mengevaluasi praksis pastoral yang ada, serta menjelajahi pelbagai solusi pastoral yang kontekstual dan menjawabi situasi ‘kekinian’ tanpa harus melakukan ‘akrobat pastoral’ yang berbahaya dengan berkomprompi dengan kebenaran dan ajaran Gereja yang berlaku.

Fakta problematis

Gereja Katolik mengajarkan bahwa dengan perjanjian perkawinan, seorang pria dan wanita membentuk antara mereka kebersamaan seluruh hidup (consortium totius vitae) dan dari sifat kodratinya perjanjian itu terarah pada kesejahteraan suami-isteri serta kelahiran dan pendidikan anak (ad bonum coniugum atque ad prolis generationem et educationem ordinatum); oleh Kristus Tuhan perjanjian perkawinan antara orang-orang yang dibaptis diangkat ke martabat Sakramen (bdk. KHK kan. 1055). Ibarat sebuah bangunan, prinsip dasar dan tujuan mulia perkawinan ini disangga oleh dua pilar utama sifat-sifat perkawinan yang erat bersentuhan satu sama lain, yakni monogam dan tak terputuskan (bdk. KHK kan. 1056). Sifat-sifat hakiki perkawinan ini menjadi obyek konsensus perkawinan (bdk. KHK kan. 1099). Dasar monogam dapat dilihat dalam martabat pribadi pasutri yang saling  menyerahkan diri dan menerima diri dalam cintakasih total tanpa syarat dan secara eksklusif.  Implikasi atau konsekuensi hukum dari sifat monogam perkawinan mengesampingkan  apa yang dinamakan dengan poligami simultan dan suksesif.

Sifat permanen dan tak terputuskan (indissolubilitas) berimplikasi bahwa ikatan perkawinan itu berlangsung selama hayat dikandung badan. Jika satu di antara pasangan atau kedua belah pihak menjanjikan kesetiaan namun tidak menghendaki perkawinan seumur hidup maka terjadi apa yang dinamakan dengan simulasi parsial yang membuat perkawinan ipso iure invalid (bdk. KHK kan. 1101 § 2). Kendati tak dapat dibuktikan secara multak, logika akal sehat dapat mengajukan aneka argumen untuk mendukung sifat tak terputuskannya ikatan perkawinan seperti, martabat pribadi manusia yang pantas dicinta tanpa syarat, kesejahteraan suami isteri dan pendidikan anak-anak, terutama yang masih kecil. Dalam hubungan dengan ketak-terputus-an perkawinan, Gereja Katolik tetap berpegang teguh pada amanah agung Sang Guru: “quod Deus coniunxit, homo non separet”, apa yang telah dipersatukan Allah, janganlah diceraikan oleh manusia (Bdk. Mat 19,6).

Tanpa mengeneralisir keadaan, pemotretan atas situasi kekinian menampilkan potret buram wajah institusi perkawinan Katolik dibalik aneka kasus irregularitas perkawinan yang merebak ke permukaan dewasa ini. Pertanyaan reflektif yang perlu diajukan adalah mengapa hal ini terjadi? Jawaban atas pertanyaan ini tidaklah mudah mengingat persoalan begitu kompleks. Namun yang pasti bahwa tersumbatnya kanal komunikasi intersubyektif, libido seksual tak terkontrol dibalik kebiasan selingkuh, praktek kekerasan fisik yang dipompa oleh arogansi maskulinitas yang irasional, menjadi bagian dari alasan yang memicu terjadinya perpisahan ranjang dan perceraian secara sipil. Iregularitas perkawinan juga dapat mengambil bentuk ikatan perkawinan baru setelah perceraian sipil terjadi (divorced and remarried) yang membawa dampak negatif tertentu bukan saja secara moral melainkan juga secara yuridis, mengingat bahwa perkawinan sebelumnya tetap valid di mata Gereja dan mendapat perlindungan hukum atas dasar prinsip favor iuris, (bdk. kan. 1060) sampai dibuktikan kebalikannya.  Ketidaktahuan terhadap ajaran atau ketentuan gereja terkait hakekat perkawinan Katolik juga dapat menjadi alasan terjadinya hal-hal negatif ini, namun ketidaktahuan seperti ini tidak pernah menjadi alasan yang dapat diterima secara hukum atas dasar prinsip ignorantia legis excusat neminem. Selain itu, salah kaprah terkait nulitas perkawinan yang disamakan dengan perceraian Katolik serta apatisme atau penolakan terhadap ajaran dan peraturan Gereja yang dipertontonkan secara terbuka atau diam diam di tengah arus pemikiran modern yang mendewakan kebebasan individual, dapat menjadi alasan lain. Tentu saja masih ada alasan lain yang dapat diajukan. Apapun alasannya, kasus perkawinan iregular seperti ini membawa dampak negatif tertentu, bukan hanya bagi pasangan yang bersangkutan melainkan juga bagi umat secara keseluruhan.

Urgensinya Pendampingan pastoral-yuridis

Berhadapan dengan situasi problematis yang singgung diatas, Gereja tidak bisa berdiam diri. Sebagai penerus karya keselamatan Allah, adalah sebuah imperatif sine qua non bagi Gereja untuk mengambil sikap berupa pencarian terobosan baru untuk membantu pasangan-pasangan yang hidup dalam situasi dan kondisi perkawinan tak teratur dia atas. Dengan kata lain, Gereja harus mampu menghadirkan kerahiman Allah bagi pasangan-pasangan yang hidup dalam ketidak teraturan itu, artinya membantu mereka agar bisa hidup kembali dalam keteraturan sebagaimana mestinya, bisa hidup layaknya orang Katolik lainnya: berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan menggereja. Pertanyaannya adalah bantuan seperti apakah yang dibutuhkan ? Tanpa bermaksud memberikan jawaban final, hemat saya, dalam konteks seperti ini, pendampingan pastoral-yuridis perlu dikedapankan. Dan hal ini mendesak untuk dilakukan.

Pendampingan terhadapan pasangan yang berada dalam situasi ‘perpisahan’, diarahkan untuk membantu pasangan yang bersangkutan merefleksikan diri dan hidup perkawinannya dan pada gilirannya membuka jalan kearah rekonsiliasi dan bukan perceraian. Di tengah situasi dan kondisi ‘perpisahan’, diharapkan pasangan yang bermasalah itu menemukan titik terang untuk berani memulai kembali membangun hidup perkawinannya dengan menyatukan kembali kepingan kepingan bejana indah perkawinan yang telah retak. Dengan kata lain, pendampingan pastoral diarahkan untuk membantu agar pasangan tersebut berjuang untuk memelihara hidup perkawinannya dengan sekuat tenaga (bdk. KHK kan. 1151). Sepelik apapun persoalannya, jalan pengampuan adalah cara kristiani yang harus dikedepankan dalam membantu pasangan yang bermasalah (bdk. KHK kan. 1152). Bagi pasangan yang menderita atau menjadi ‘korban’, pendampingan diarahkan untuk menyadarkan yang bersangkutan akan pentingnya pengampunan tanpa batas sekaligus mengajak yang bersangkutan menimba sumber kekuatan spiritual yang mengalir dari sakramen, teristmewa sakramen Tobat dan Ekaristi. Sebaliknya, bagi pasangan yang memiliki tanggungjawab besar dan mungkin telah menyakiti pasangan atau anak-anaknya, pendampingan itu diarahkan untuk membantu yang bersangkutan ke jalan pertobatan, dan jika mungkin, memperbaiki keburukan yang telah dilakukan. Pendampingan seperti ini penting juga dalam kaitan dengan kelayakan menerima sakramen. Sebab kendati pasangan yang berpisah itu tidak hidup bersama secara permanen di luar ikatan perkawinan dengan orang lain, namun mempraktekan kebiasan pola hidup free-sex, maka yang bersangkutan tidak layak untuk menerima sakramen. Dari perspektif yuridis, pendampingan diarahkan untuk melihat jika ada alasan yang legitim yang membebaskan pasutri untuk memelihara hidup bersama perkawinan, maka jalan penyelesaian lain menjadi mungkin. Alasan legitim misalnya dalam kasus perzinahan yang berulang-ulang atau adanya bahasa besar bagi jiwa atau badan pihak lain atau anaknya atau membuat hidup terlalu berat (bdk. HKH, kan. 1153 § 1), seperti pemukulan, penyiksaan atau ancaman fisik lain. Dalam kasus seperti ini, disamping tetap mengedepakan prinsip pengampunan kristiani, pasangan yang tidak bersalah dan menjadi ‘korban’, yang dari kemauanya sendiri memutuskan hidup bersama perkawinan hendaknya didampingi dalam keseluruhan proses pengajuan perpisahan kepada otoritas gereja yang berwewenang (bdk. KHK, kan. 1152 § 3).

Dalam hubungan dengan pasangan suami isteri yang bercerai secara sipil, yang belum memulai sebuah perkawinan baru secara sipil atau kohabitasi, pendampingan diarahkan pertama-tama untuk tetap merasa ‘at home’ dan diterima di tengah lingkungan hidup menggereja secara keseluruhan. Kendati secara prinsipil, Gereja tetap mengganggap negatif perceraian sipil dan saya secara pribadi melihatnya sebagai sebuah institutional suicide, namun sikap mendengar yang tulus, dialog dari hati ke hati, kunjungan persaudaraan merupakan langkah-langkah konkret pendampingan yang perlu diupayakan. Secara yuridis, pendampingan ini juga dimaksudkan untuk menyadarkan yang bersangkutan bahwa perceraian sipil dan berbagai efek yuridis yang mengikutinya tidak dengan sendirinya membatakan atau menghapus perkawinan Gerejani yang valid dan yang bersifat sakramental. Dengan perceraian sipil, yang bersangkutan sekarang dinyatakan free dengan berbagai hak dan kewajiban yang diatur dalam hukum sipil, namun di mata Gereja, pasangan yang telah menikah dalam perkawinan yang valid, adalah tetap suami isteri yang sah. Secara prinsipil, Gereja tetap mengganggap negatif perceraian sipil karena bertentangan dengan sifat hakiki perkawinan Katolik yang indissolubie, tak terputuskan. Jika salah satu atau kedua pasangan tersebut hendak menikah kembali maka pendampingan diarahkan untuk melihat apakah ada alasan yuridis untuk mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Tribunal Gereja. Disebut alasan yuridis maksudnya alasan-alasan itu sudah diatur oleh ketentuan norma atau fakta-fakta yang oleh hukum dinyatakan sebagai dasar untuk sahnya sebuah perkawinan Katolik. Pembatalan sebuah perkawinan terjadi apabila lewat penyelidikan Tribunal yang seksama, atas dasar kesaksian para saksi dan bukti-bukti yang diajukan, terbukti adanya halangan-halangan yang menggagalkan (bdk. KHK kan. 1085-1094), cacat konsensus (bdk. KHK kan. 1095-1103) atau cacat forma kanonika (bdk. KHK kan. 1108-1123) yang terjadi sebelum perkawinan atau pada saat perkawinan diteguhkan. Penyeledikan seperti ini membutuhkan waktu karena setiap kasus memiliki keunikan dan kompleksitasnya tersendiri.

Pendampingan secara pastoral dapat dilihat dalam lingkup yang lebih luas, khususnya dari segi akses untuk mendapatkan pelayanan sakramen. Bagi pasangan yang telah mengambil jalan perceraian dengan maksud untuk menghapus perkawinan Katoliknya yang sah, dan dengan itu mendatangkan penderitaan yang luar biasa bagi pasangan dan anak-anaknya, pendampingan ke arah pertobatan yang tulus dan perbaikan atas kerugian yang terjadi menjadi syarat multak dapat menerima sakramen secara layak. Sebaliknya, pendampingan terhadap pasangan yang menjadi ‘korban’ perceraian atau menerima keputusan perceraian sipil demi keselamatan diri dan anak-anak tanpa bermaksud menghina martabat perkawinan di hadapan Tuhan dan Gereja, diarahkan untuk menyadarkan yang bersangkutan akan pentingnya pengampunan tanpa batas dan penerimaan sakramen, khususnya sakramen Tobat dan Ekaristi, selain karena memang secara obyektif tidak ada hambatan untuk menerimanya, juga karena merupakan sumber kekuatan spiritual tiada bandingannya.

Pendampingan terhadap pasangan suami-isteri yang bercerai dan menikah kembali menjadi lebih kompleks dan menuntut kepekaan pastoral tertentu sekaligus kesetiaan terhadap ajaran resmi Gereja yang berlaku. Pada ranah yuridis, pendampingan diarahkan pertama-tama untuk mengingatkan yang bersangkutan akan peraturan Gereja Katolik terkait larangan untuk menerima Komuni Kudus (bdk. KHK kan. 915; Katekismus Gereja Katolik, n. 1650; Ensiklik Familiaris Consortio n. 84; Kongregasi Ajaran Iman, :“Letter to the Bishops of the Catholic Church concerning the Reception of Holy Communion by the Divorced and Remarried members of the Faithful, n. 4). Ketentuan normatif ini bukanlah sebuah bentuk hukuman atau diskriminasi melainkan pernyataan situasi obyektif yang dalam dirinya menghalangi penerimaan komuni suci, yakni melanggar sifat takterceraikan perkawinan dan hidup bersama sebagai suami-isteri di luar perkawinan yang sah menurut Gereja. Situasi obyektif ini bertentangan dengan persatuan cinta kasih antara Kristus dan Gereja yang dilambangkan oleh Ekaristi. Buat sebagian lain, ketentuan ini merupakan instrumen yuridis preventif demi mencegah kebingungan dan kesesatan di kalangan umat terkait ajaran Gereja tentang ketakceraian perkawinan. Jika pasangan yang bersangkutan menganggap dirinya tidak memiliki halangan untuk menerima komuni, maka demi kebaikan yang bersangkutan (bdk. 1 Kor 11: 27-29) dan kebaikan Gereja, pendampingan diarahkan untuk mengingatkan mereka bahwa keputusan hati nurani yang demikian bertolak belakang dengan ajaran Gereja (bdk. KHK kan. 978, § 2).  Kemungkinan untuk menerima Komuni Suci hanya terjadi jika pasangan yang bersangkutan sungguh-sungguh menyesal dan bertobat lewat penerimaan Sakramen Rekonsiliasi serta sanggup untuk live in perfect continence, artinya bertarak penuh dengan tidak melakukan hubungan seperti layaknya suami-isteri (bdk. Familiaris Consortio, n. 84).

Jika pasangan yang telah bercerai dan menikah kembali itu mengklaim bahwa perkawinannya terdahulu tidak sah, maka pendampingan diarahkan untuk mengingatkan mereka akan kewajiban untuk membawa persoalan ke Tribunal Gereja untuk diselidiki secara seksama. Kewajiban ini didasarkan atas pertimbangan bahwa perkara perkawinan orang-orang yang telah dibaptis dari haknya sendiri merupakan wewenang hakim gerejawi (bdk. KHK kan. 1671) dan tak seseorang pun dapat menjadi hakim untuk kasusnya sendiri (nemo iudex in propria causa).

Ketentuan normatif, khususnya terkait larangan penerimaan komuni kudus tidak dengan sendirian berarti Gereja menutup mata terhadap kesulitan dan penderitaan pasangan yang hidup dalam situasi irregular tersebut. Persis disiniah urgensinya pendampingan pastoral: membantu  pasangan yang bersangkutan untuk lebih mengintegrasikan diri ke dalam komunitas umat beriman. Logika pengintegrasian ini penting demi menyadarkan yang bersangkutan bahwa apapun keadaannya, mereka tetaplah bagian dari anggota Tubuh yang adalah Gereja dan karena itu dapat berpartisipasi dalam aneka pelayanan hidup gerejani, dan bahwa apa yang dinamakan dengan partisipasi dalam hidup menggereja itu tidak pernah boleh disempitkan dalam hal menyambut komuni kudus (bdk. Katekismus Gereja Katolik, n. 1640; Ensiklik Familiaris Consortio, n. 84). Secara konkrit, hal itu berarti mendorong yang bersangkutan untuk secara teratur mendengarkan Sabda Allah dalam perayaan Ekaristi, berdoa, berdialog dengan imam atau pembimbing rohani, terlibat dalam karya amal serta dedikasi yang tinggi untuk pendidikan anak-anak (bdk. Sacramentum Caritatis, no. 29).

Apa yang menjadi komitmen Gereja terkait pentingnya pendampingan pastoral ini diserukan kembali oleh para Uskup sedunia dalam Sinode Biasa 2015. Secara prinsipil, para Uskup menggarisbawahi kembali prinsip integrasi dan partisipasi sebagaimana tertuang dalam ensklik Familiaris Consortio Santo Yohanes Paulus II. Dengan pendampingan pastoral yang efektif, pasangan yang hidup dalam perkawinan irregular itu tidak merasa dikucilkan tetapi dapat hidup dan tumbuh sebagai anggota Gereja yang hidup. Tentu discernment menyangkut pelbagai halangan praktis terkait partisipasi dalam pelayanan hidup menggereja di bidang liturgi, pastoral, dan pendidikan perlu diperhatikan (bdk. Relatio finalis, n. 84). Catatan ini penting demi menghindari kemungkinan munculnya skandal di tengah umat.

Penutup

Dalam prakteknya, apa yang dinamakan dengan pendampingan pastoral-yuridis terhadap pasangan suami-isteri Katolik yang hidup dalam situasi yang iregular tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Namun bagaimanapun pendekatan pastoral-yuridis yang bijak merupakan bentuk lain dari pelayanan dan wujud caritas pastoralis Gereja itu sendiri yang harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

Hemat saya, secara pada level praksis keseharian, mereka yang hidup dalam perkawinan iregular tidak pernah boleh merasa dikucilkan oleh anggota-anggota Gereja yang lain. Bagi umat beriman, pendampingan pastoral terhadap mereka yang berada dalam situasi perkawinan iregular tidak melemahkan iman dan kesaksian mereka tentang indisolubitas perkawinan, melainkan melihatnya sebagai jalan melalui mana Gereja benar-benar menghadirkan wajah seorang Ibu yang senantiasa menyambut kembali anak-anaknya, merawat dengan penuh kasih sayang dan mendorong mereka di jalan kehidupan dan Injil.

Dan secara institusional, refleksi yang jujur dan evaluasi yang obyektif dan berkelanjutan terkait praksis pastoral yang ada merupakan sebuah keharusan oleh karena hanya dengan jalan ini perubahan yang signifikan menjadi mungkin dan berbagai bentuk pendampingan yang kontekstual dapat diupayakan tanpa harus melakukan ‘akrobat pastoral’ yang berbahaya dengan berkomprompi dengan kebenaran dan ajaran Gereja yang berlaku.

Kredit Foto: http://www.dokpenkwi.org/

—–

Penulis adalah imam projo Keuskupan Ruteng. Gelar doktor Hukum Gereja diperolehnya dari Universitas Urbaniana Roma pada tahun 2015 dan Diploma Giurisprudensia dari Universitas Gregoriana Roma pada tahun 2016 dan pernah bekerja sebagai pendamping pastoral di Paroki Santu Yosef Cottolengo, Roma.  Beliau juga adalah anggota Canon Law Society of Australia and New Zealand dan penulis buku yang akan segera diterbitkan oleh Penerbit Obor “Kawin-Cerai-Kawin Lagi. Solusi Kanonik Perkawinan Yang Tahan Uji”. Sekarang ini bertugas sebagai Hakim Tribunal Keuskupan Ruteng dan Ketua Sekolah Tinggi Pastoral Santu Sirilus Ruteng.