Beranda OPINI ‘Imam Gadungan’, Validitas Sakramen Dan Celebret

‘Imam Gadungan’, Validitas Sakramen Dan Celebret

Validitas Sakramen, Celebret, KWI, Konferensi Waligereja Indonesia, Komisi Keluarga KWI, Komsos KWI, Katekese, Yesus Kristus
Ilustrasi: cruxnow.com

MIRIFICA.NET – Dalam sebuah kesempatan berbicang-bincang dengan seorang rekan imam, muncul pertanyaan spontan tentang kasus ‘imam gadungan’ yang pernah  terjadi  di sebuah tempat, pada suatu waktu.  Jika yang bersangkutan pernah memberikan ‘pelayanan’ sakramen kepada umat beriman, apakah sah? Jika tidak, bagaimana hal tersebut dibereskan secara hukum kanonik? Tindakan preventif seperti apakah yang harus dilakukan Gereja demi mencegah terjadinya hal seperti ini? Pertanyaan-pertanyaan  serius  seperti ini perlu  dijawab secara serius pula,  sekalipun mungkin  jawaban yang diberikan  tidak  memuaskan.

Kasus imam gadungan memang jarang terjadi. Namun  beberapa  waktu lalu, tepatnya tahun 2016, kasus seperti ini terjadi Amerika  Serikat. Kepolisian Los Angeles berhasil menangkap Erwin Mena, seorang  imam gadungan, mantan seminaris,  yang selama bertahun-tahun  berhasil  membohongi  umat dan beberapa pastor di balik kehalusan tutur kata dan  penampilan fisik dan cara berpakaian  yang  menarik  dan sopan  layaknya seorang imam. Banyak keuntungkan  finansial  yang  ia peroleh, termasuk menipu umat paroki dengan menjual  tiket palsu senilai ribuan dolar untuk bertemu Paus Fransiskus di Vatikan. Ia juga berhasil  mengelabui seorang pastor paroki  yang pada saat itu sedang mencari pastor pengganti untuk mengisi kekosonngan selama pastor tersebut  mengambil  cuti liburan (Bdk. https://www.catholicnewsagency.com/news/bizarre-details-emerge-as-fake-priest-gets-busted-in-la-80065). Penangkapannya  menghebohkan umat, khususnya  mereka  yang pernah mendapat  ‘pelayanan’ darinya, seperti pelayanan sakramen  ekaristi, perkawinan, baptis, pengakuan dosa, pengurapan orang sakit,  dan lain sebagainnya.

Siapa itu Imam Gadungan?

Tidak ada definisi baku tentang imam gadungan. Sebagai sebuah definisi tentatif yuridis, kami memahami imam gadungan sebagai  seseorang yang bukan imam, dengan tahu dan mau,  nekat melakukan pelayanan sakramen  bagi umat beriman. Frase “seseorang bukan imam” hendak menegaskan bahwa si subyek, de facto  dan  de iure, tidak pernah ditahbiskan sebagai imam Katolik. Frase “dengan tahu dan mau” hendak  menggarisbawahi  tindakan  si subyek yang dilakukan secara sadar dan sengaja.  Hal itu berarti bahwa hanya seseorang yang dapat menggunakan akal budi  sajalah yang dapat melakukan tindakan seperti ini. Dengan kata lain, orang yang mabuk  atau  orang yang  mengalami gangguan mental, tidak  termasuk dalam kategori subyek yang dapat melakukan tindakan  simulatif   contra  legem  seperti ini.

Problematika menyangkut keabsahan sakramen dan jalan keluarnya

Efek perbuatan  seorang  imam gadungan sangat beragam. Di samping berdampak pada hal-hal yang bersifat ekonomis, efek paling berat  adalah menyangkut validitas sakramen yang telah dilayaninya, seperti ekaristi, baptisan, pengurapan orang sakit, perkawinan, pengakuan dosa. Dalam hubungan  dengan sakramen ekaristi, dapat dikatakan bahwa pelayanan yang diberikannya tidak sah. Kitab Hukum Kanonik, kan.  900, §1 secara eksplisit menyatakan bahwa “minister, qui in persona Christi sacramentum Eucharistiae conficere valet, est  solus sacerdos valide ordinatus”, artinya  pelayan, yang selaku pribadi Kristus dapat melaksanakan sakramen Ekaristi, hanyalah imam yang ditahbiskan secara sah.  Pelayanan sakramen tobat yang dilakukan juga invalid karena  pelayan yang sah  “solus sacerdos”, hanyalah imam  (bdk. kan. 965). Invaliditas pelayanannya juga berkaitan dengan sakramen pengurapan orang sakit sebab sebagaimana ditegaskan dalam  kanon 1003, §1 “unctionem infirmorum valide administrat omnis et solus sacerdos”, setiap imam dan hanya imam dapat melayani pengurapan orang sakit secara sah.  Juga sakramen perkawinan yang dilayani oleh imam gadungan tersebut  ipso facto invalid  karena cacat forma kanonika. Kanon 1108, § secara tegas menyatakan bahwa perkawinan hanyalah sah bila dilangsungkan dihadapan Ordinaris Wilayah atau pastor paroki atau imam atau diakon yang dberi delegasi.

Lalu bagaimana dengan pelayanan sakramen baptis? Apakah kita dapat langsung mengatakan bahwa  baptisan yang dilakukan oleh si imam gadungan tersebut tidak sah? Sabar dulu. Ada kemungkinan baptisan tersebut valid  mengingat bahwa dalam keadaan membutuhkan, siapa  pun yang mempunyai  intensi atau kehendak yang semestinya dapat melakukan hal tersebut (bdk. kanon 861, §2). Jika kita  mengasumsikan bahwa si imam gadungan  tersebut memiliki intensi tersebut, maka baptisan yang dia berikan sah.  Di sini prinsip teologis-dogmatis “intentio faciendi quod facit Ecclesia” intensi untuk melakukan  apa yang dilakukan Gereja, dapat diaplikasikan. Sebaliknya, jika intensi seperti ini sangat diragukan keber-ada-annya dalam diri si imam gadungan tersebut  seturut penilaian otoritas gereja yang berwenang, maka dapat dilakukan baptisan ulang  sub conditione.

Bagaimana pun persoalan menyangkut ketidakabsahan sakramen yang dilayani oleh imam gadungan tersebut harus dibereskan seturut ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hubungan dengan  sakramen perkawinan, jika ia pernah  ‘melayani’ sakramen  perkawinan, maka perkawinan  tersebut  harus diteguhkan kembali, baik oleh pastor paroki maupun oleh imam atau diakon yang diberi delegasi untuk itu.  Jika ia  pernah menerima  stips untuk mengaplikasi intensi misa tertentu (sekurang-kurangnya dari pengakuan umat yang memberi stips) maka aplikasi misa untuk intensi tersebut harus dijadwalkan kembali dan dirayakan secara pantas (bdk. kan. 949). Jika ia  telah meng ‘konsekrasi’-kan hosti yang kemudian disimpan di tabernakel, maka pastor paroki harus membuangnya, sekalipun cuma Allah yang mengetahui secara pasti berapa banyak hosti yang tidak dikonsekrir yang diterima umat selama pelayanan misa imam gadungan tersebut. Invaliditas pengakuan dosa lebih kompleks untuk dibereskan. Secara teknis, umat beriman diwajibkan mengakukan semua dosa berat, sementara untuk dosa ringan umat dianjurkan namun tidak diwajibkan (bdk. kan. 988). Peniten yang pernah  mengaku dosa berat  kepada imam gadungan tersebut tidak mendapat absolusi yang sah, sekalipun hal ini bukan merupakan kesalahan peniten. Barangkali cara yang dapat dilakukan  adalah siapapun yang merasa pernah mengakukan dosa berat  kepadanya  harus datang mengaku dosa kembali di hadapan imam yang sesungguhnya.

 Celebret  Sebagai Instrumen Pencegahan

Kasus imam gadungan membuka mata pastor paroki dan otoritas Gereja Lokal  untuk bersikap waspada dengan melakukan tindakan preventif yuridis terhadap siapapun yang memperkenalkan diri  sebagai  pastor tamu  yang  tidak dikenal  dan yang  berasal  dari  luar wilayah keuskupan. Diantara bentuk pencegahan yang diatur dalam hukum adalah melalui pengontrolan  terhadap celebret.

Secara umum  celebret  dimengerti  sebagai sebuah surat  rekomendasi yang dikeluarkan oleh otoritas gereja yang berwewenang kepada imam, casu quo  Uskup Diosesan (untuk imam diosesan) dan Superior (untuk imam tarekat religius)  untuk  merayakan Misa  secara valid dan licit di luar keuskupannya. Surat rekomendasi ini memberikan jaminan bahwa imam yang bersangkutan   adalah  imam  in good standing  dan  bebas dari censura kanonik dan karena itu dapat diizinkan untuk merayakan  Misa dan pelayanan  sakramen-sakramen di luar keuskupannya.

Pada umumnya  surat rekomendasi ini  berbentuk kartu  yang di bagian depannya  ditunjukan, dalam bahasa resmi negara setempat, data pribadi imam dengan tanggal penahbisan, inkardinasi dalam klerus sekuler atau dalam tarekat religius, dan foto; dan pada bagian belakang, dalam bahasa Latin, dinyatakan  bahwa imam dilengkapi dengan fakultas habitual  untuk berkhotbah (kan. 764), untuk melaksanakan ibadah ilahi (kan. 835), atau untuk secara sah merayakan Ekaristi, dan untuk mendengarkan pengakuan ( kan. 967). Pada bagian bawah tertera  tanda tangan Uskup Diosesan atau Supererior dengan capnya. Tanda tangan dan dicap resmi dari  otoritas gereja yang mengeluarkannya  memberikan  jaminan hukum  terkait keaslian  dokumen dan mencegah  pemalsuan.

Gereja  menggariskan  ketentuan normatif  menyangkut  celebret  dalam kanon 903:  “Imam hendaknya diizinkan untuk merayakan meskipun ia tidak dikenal oleh rektor gereja, asalkan ia menunjukkan surat rekomendasi (celebret) dari Ordinarisnya atau Pemimpinnya, yang dibuat sekurang-kurangnya dalam tahun itu, atau asal dapat diperkirakan dengan arif, bahwa ia tidak terhalang untuk merayakan Misa”. Ketentuan normative  ini mengandung beberapa hal penting sebagai  berikut:

Pertama, jika imam tamu muncul di gereja dan ia sudah dikenal oleh pastor paroki atau imam lain yang berada  di situ, maka  ketentuan  kanon  903 ini tidak berlaku.  Jika imam tamu tersebut  adalah teman  kelas pastor paroki atau pastor rekan di seminari tinggi atau yang bersangkutan sudah dikenal luas, maka imam tamu tersebut sudah “dikenal”. Oleh karena ia sudah dikenal maka  tidak ada alasan untuk  menuntut tambahan bukti terkait bona fide  dari imam tamu tersebut. Ia dapat langsung merayakan ekaristi, tanpa syarat-syarat tambahan.

Kedua, situasi  tentu  berbeda jika imam tamu tersebut  mengetuk pintu  pastoran dan pastor paroki tidak mengenal sama sekali identitas yang bersangkutan.  Bagaimana pastor paroki dapat memastikan bahwa yang bersangkutan adalah  sungguh-sungguh imam yang baik ataukah imam yang sedang terkena hukuman suspensi atau dapat terjadi  seorang yang sedang mengalami depresi dan berkhayal sebagai seorang  imam? Sebagai dinyatakan dalam kan. 903, seorang yang  sungguh-sungguh imam dapat menunjukkan celebret-nya. Dan penting untuk diingat bahwa tidak ada seorang imam katolik  pun yang  merasa  tersinggung jika kepadanya diminta untuk menunjukkan surat rekomendasi kepada seorang pastor paroki misalnya, yang tidak mengenalnya demi membuktikan identitasnya sebagai imam.

Penutup

Deo gratias, kasus imam gadungan jarang atau hampir tidak terjadi  di tempat kita, namun bagaimana pun, kendati tidak diharapkan, kasus ini  bisa terjadi. Gereja telah memiliki instrumen yuridis antisipatoris untuk mendeteksi hal seperti melalui  ketentuan menyangkut celebret. Ketentuan ini wajib diketahui  oleh para imam dan  harus diperhatikan oleh Uskup Diosesan dan Superior Tarekat Religius.  Ketentuan normatif ini tidak hanya dimaksudkan untuk melindungi hak seorang imam  merayakan Ekaristi (bdk. kan. 900, §2) melainkan juga untuk melindungi hak umat beriman  mendapatkan pelayanan sakramen yang licit dan valid (bdk. kan. 213 dan 214).