MIRIFICA.NET – Tempat ibadah seperti gereja menjadi salah satu wilayah potensial kluster penyebaran virus Covid-19. Untuk itu antisipasi penyebaran virus Covid-19 harus diupayakan yakni dengan menerapkan aplikasi QR Pedulilindungi yang sudah diterapkan di tempat-tempat umum seperti mall, pasar tradisional maupun perkantoran.
Hal ini mengemuka dalam Diskusi virtual Sosialisasi & Pembahasan Penerapan Prokes Gereja Katolik (QR Pedulilindungi) yang diselenggarakan oleh Digital Transformation Office (DTO) Kementrian Kesehatan secara virtual, Rabu (1/9/2021). 70 peserta hadir dalam acara ini, terdiri dari perwakilan Konferensi Waligereja Indonesia, para romo dan umat perwakilan dari gereja maupun komunitas iman Keuskupan Agung Seluruh Indonesia. Sedangkan dari perwakilan pemerintah hadir pula Direktur Urusan Agama Katolik, Kementerian Agama selain para narasumber dari Kementrian Kesehatan.
Dalam acara ini, salah satu Tim DTO Kementrian Kesehatan Dwi Adi Maryandi menyatakan bahwa semua yang hadir di tempat ibadah wajib menjalani skrining kesehatan digital dengan menggunakan aplikasi ini sekaligus untuk pemantauan, evaluasi, dan pencegahan serta pengendalian Covid-19. “Saatnya aplikasi ini juga digunakan pada tempat-tempat peribadatan seperti gereja karena dapat memberikan rasa nyaman dan aman bagi umat saat beribadah,”ujar Dwi Adi Maryadi kepada peserta.
Pemerintah, kata Adi, berharap ingin mewujudkan masyarakat aman dari Covid-19 di masa pandemi. Ini sudah diatur dalam Surat Edaran Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang ketentuan kegiatan tempat ibadah. Karena itu, Adi menekankan ruang lingkup protokol kesehatan di tempat ibadah meliputi pengelola gereja, umat, maupun fasilitas/aktivitas peribadatan.
Gereja yang akan menerapkan aplikasi ini, kata Adi, adalah yang termasuk dalam wilayah PPKM minimal level 3, dengan menerapkan aturan jumlah maksimum umat sesuai aturan tiap level. Untuk wilayah yang masih berada dalam level 4, tempat ibadah belum bisa dibuka untuk umum.
5 Titik Kritis
Untuk bisa menjalankan program ini, gereja harus memiliki listrik dan jaringan internet dan umat harus membawa ponsel pintar yang mendukung aplikasi Pedulilindungi (App PL). Selain itu, menurut Adi, pengurus gereja perlu memerhatikan 5 titik kritis penularan Covid-19 yang mesti diwaspadai.
Pertama, ventilasi, dengan pemahaman gereja indoor lebih berisiko sehingga perlu kehati-hatian. Kedua, durasi atau lamanya ibada. Perlu diperhatikan durasi tanpa menghilangkan makna peribadatan. Ketiga, jarak orang yang melakukan kegiatan dalam waktu lama di dalam gereja. Keempat, penggunaan masker. Kelima, sentuhan. Bila ada kegiatan yang mengharuskan orang menyentuh benda yang juga disentuh orang lain, misalnya menyentuh pintu, cuci tangan di washtafel, dan penggunaan mikropon.
Hal mendasar dari skrining ini, kata Adi, petugas, umat atau tamu lain yang bisa masuk dan mengikuti ibadah adalah yang hasil skriningnya menunjukkan warna kuning atau hijau. Sedangkan yang menunjukkan hasil warna merah atau hitam, dilarang mengikuti ibadah.
Hasil skrining dengan warna hijau adalah bila kondisi umat sudah vaksin lengkap (2-dosis), bukan kasus positif covid-19, dan tidak melakukan kontak erat dengan pasien. Hasil warna kuning muncul ketika umat baru melaksanakan vaksin satu kali, dan warna merah diperoleh bila umat pernah kontak erat dengan pasien covid-19 serta belum vaksin. Sedang hasil warna hitam bila umat ternyata mengalami kasus positif covid-19.
Mekanisme
Salah satu tim DTO Kementerian Kesehatan lain Wisnu mengatakan, langkah-langkah pemakaian aplikasi PeduliLindungi dimulai pertama kali ketika umat akan berangkat ke gereja. Umat mesti melakukan pengecekan sendiri (skrining) pada aplikasi PeduliLindungi. Bila belum punya aplikasi maka perlu memasang aplikasi PeduliLindungi. Bila hasil skrining menunjukkan warna hijau atau kuning, bisa berangkat ke tempat ibadah. “Gereja dan umat tidak perlu membeli peralatan baru tapi cukup mengakses website untuk mendapatkan aplikasinya dan scan QR,”tutur Wisnu.
Setiba di tempat ibadah, umat melakukan scan QR Code. Hasil biasanya akan keluar dalam waktu sekitar dua menit. Hasil scan ditunjukkan kepada petugas. Bila hasil menunjukkan warna hijau dan kuning, maka umat bisa melanjutkan ke proses prokes berikutnya. Bila hasil skrining menunjukkan warna merah, umat tidak bisa melanjutkan untuk mengikuti ibadah.
“Bagi gereja yang belum bisa menyediakan fasilitas QR Code, umat yang akan mengikuti ibadah bisa melakukan skrining sendiri di rumah sebelum berangkat,”ujar Wisnu.
Gereja Katolik Siap Memakai
Gereja-gereja di Keuskupan Agung seluruh Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Jendral Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Mgr. Antonius Subianto Bunjamin OSC menyambut positif program Kementerian Kesehatan ini.
Dalam waktu dekat, KWI akan meneruskan informasi-informasi tersebut ke seluruh keuskupan dan diharapkan keuskupan meneruskan sampai ke paroki-paroki. Hingga akhirnya semua paroki dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi ini.
Direktur Urusan Agama-Katolik Albertus Triatmojo juga menyambut positif program ini. Apalagi gereja adalah ruang publik, di mana banyak umat keluar-masuk ke gereja untuk beribadat. “Aplikasi PeduliLindungi ini sungguh tepat untuk melindungi pengelola maupun umat saat beribadat di gereja. Dengan menggunakan aplikasi ini, menunjukkan gereja ikut terlibat dalam tanggung jawab sosial untuk menjaga kesehatan bersama,”tegas Albertus.
Kontributor : Bernadeta Wiwik Hesti dan Elias Anwar
Membantu para Waligereja mewujudkan masyarakat Indonesia yang beriman, menghayati nilai-nilai universal, serta mampu menggunakan media komunikasi secara bertanggung jawab demi terciptanya persaudaraan sejati dan kemajuan bersama.