Oleh. RD. Rikardus Jehaut
Dalam Kitab Hukum Kanonik 1983, Legislator untuk pertama kalinya memasukkan ke dalam kodifikasi hukum Gereja konsepsi dewan presbiteral sebagai organ konsultatif penting dalam pemerintahan di keuskupan. Hal ini dapat dimengerti karena de facto dalam menjalankan tugas pemerintahannya di keuskupan, seorang Uskup Diosesan tidak dapat menjalankan tugas tersebut sendirian. Ia perlu dibantu oleh berbagai pihak yang berkolaborasi dengan satu dan lain cara, termasuk dewan presbiteral atau yang lazim disebut dewan imam.
Pemahaman yang cukup tentang hakekat dewan presbiteral dan keberadaanya dalam hubungan dengan tata kelola pemerintahan yang baik di keuskupan perlu dimiliki oleh umat beriman. Hal ini penting karena dari perbincangan dan diskusi informal, kami mendapat kesan bahwa sebagian belum memiliki pemahaman yang cukup tentang keberadaan dewan presbiteral ini, bahkan ada yang menganggapnya sebagai organ yang sekedar ada dan tidak terlalu memiliki pengaruh di keuskupan. Tulisan ini bermaksud untuk menyoroti beberapa aspek penting menyangkut dewan presbiteral dari perspektif hukum kanonik, menegaskan kembali hakekatnya sekaligus mendudukannya pada tempat yang seharusnya seandainya selama ini dipandang sebelah mata ataupun belum berperan secara signifikan di keuskupan.
Hakekat Dewan Presbiteral
Dalam kanon 495, §1 dinyatakan bahwa: “Di setiap keuskupan hendaknya dibentuk dewan presbiteral, yakni himpunan para imam yang, dengan mewakili presbiterium, hendaknya menjadi seperti senat Uskup, yang bertugas membantu Uskup dalam kepemimpinan keuskupan menurut norma hukum, agar kebaikan pastoral bagian dari umat Allah yang dipercayakan kepadanya dikembangkan sebaik-baiknya”.
Norma kanonik ini mengandung beberapa hal penting yang perlu dicermati lebih lanjut, yakni:
Pertama, kewajiban untuk membentuk dewan presbiteral. Bunyi kanon 494, §1 jelas: “Di setiap keuskupan hendaknya dibentuk dewan presbiteral (in unaquaque dioecesi constituatur consilium presbyterale)”. Pembentukan dewan presbiteral bukanlah sebuah pilihan bagi Uskup Diosesan, seperti halnya dewan pastoral diosesan (bdk. kan. 511), melainkan sebagai sebuah persyaratan kanonik dan karena itu wajib bagi setiap Uskup Diosesan untuk membentuk badan ini dalam kurun waktu satu tahun setelah menduduki jabatan sebagai uskup (bdk. kan. 501, §2). Kewajiban untuk membentuk dewan presbiteral berasal dari ajaran Konsili Vatikan II tentang hakikat Gereja (Lumen gentium, 28), imamat pelayanan (Presbyterorum ordinis, 7), dan perutusan kanonik (canonical mission). Hal ini juga berakar pada makna konsultasi dalam hukum kanonik, yang dalam banyak hal mengharuskan pimpinan untuk meminta nasihat (bdk. kan. 127), sebelum melaksanakan tindakan administratif tertentu.
Kedua, dewan presbiteral sebagai perwakilan para imam. Dewan presbiteral adalah himpunan para imam yang mewakili presbiterium. Presbiterium keuskupan adalah matriks bagi keberadaan dan berbagai kegiatan dewan presbiteral (bdk. M. Marchesi, “The Council of Priests and College of Consultors (cc. 495-502),” dalam Exegetical Comm, vol. II, no. 2, hlm. 1194). Oleh karena itu, meskipun semua imam berfungsi sebagai kolaborator Uskup Diosesan dalam reksa pastoral keuskupan, namun dewan presbiteral melambangkan, mewakili, dan mengkonkretkan kolaborasi tersebut melalui interaksi langsung dengan Uskup Diosesan dengan cara yang biasanya tidak dapat dilakukan oleh semua imam di keuskupan. Dewan presbiteral selalu merupakan perwakilan para imam di keuskupan dalam hal bantuan yang diberikan para imam seluruhnya kepada uskup dalam pemerintahan keuskupan. Meskipun keterwakilan ini lebih jelas terlihat dalam kaitannya dengan para anggota dewan yang terpilih, penting untuk diingat bahwa bahkan para anggota yang ditunjuk dan para anggota ex officio juga merupakan perkawilan dari presbiterium. Hal ini bukan semata-mata perwakilan yang didasarkan pada jumlah, melainkan lebih merupakan perwakilan moral, yakni cerminan seluruh imam dan keragaman fungsi dan jabatan yang melekat di dalamnya.
Ketiga, dewan presbiteral sebagai badan penasehat Uskup Diosesan. Seperti senat Uskup, badan ini menjalankan peran representasi dan penasehat membantu uskup dalam pemerintahan keuskupan menurut norma hukum agar kesejahteraan pastoral sebagian umat Allah yang dipercayakan kepadanya dapat berkembang secara efektif. Istilah “senat” menggambarkan dengan cara yang unik peran dewan presbiteral dan gaya interaksinya dengan Uskup Diosesan. Peran sebagai penasehat inilah yang menjadi tujuan yuridis dibentuknya dewan ini. Oleh karena itu, dewan presbiteral bertanggung jawab dalam merumuskan secara spesifik apa yang diperlukan untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik dalam terang situasi dan keadaan di keuskupan (bdk. M. Marchesi, “The Council of Priests and College of Consultors”, hlm. 1196). Meskipun Uskup Diosesan dapat mereservasi beberapa hal untuk dirinya sendiri atau mempercayakan hal-hal tersebut kepada badan atau orang-orang tertentu, namun kami berpendapat bahwa tidak ada masalah yang dikecualikan dari pendapat atau pertimbangan dewan presbiteral. Mengapa? Oleh karena para imam berdasarkan tahbisan suci, berpartisipasi dalam tugas menguduskan, mengajar, dan memerintah. Atas dasar itu maka partisipasi para imam dalam pelayanan pastoral di keuskupan tidak memiliki batasan yang mengikat. Dengan kata lain, mereka dapat berpartisipasi dalam segala hal, sepanjang hal itu diberikan kepada mereka. Kuasa para imam itulah yang kemudian diserahkan kepada dewan imam, oleh karena itu, dewan itu sendiri juga dapat ikut serta dalam pelaksanaan kuasa pastoral secara penuh. Dalam melaksanakan peran penasehat ini, setiap anggota dewan imam harus memikirkan kewajiban moral untuk memajukan kebaikan pastoral keuskupan. Hal ini harus menjadi perhatian utama semua anggota dewan dan harus didahulukan di atas kepentingan pribadi.
Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik
Sebagaimana disinggung diatas, dalam menjalankan tugas pemerintahannya di keuskupan, Uskup Diosesan tidak dapat bekerja sendirian. Dewan presbiteral adalah salah satu badan konsultatif yang membantu uskup dalam menjalankan tugas tersebut. Bantuan ini diperlukan demi terwujudnya kesejahteraan pastoral dari umat Allah yang dipercayakan kepada Uskup Diosesan. Oleh karena itu maka sesungguhnya misi utama dewan presbiteral di keuskupan adalah untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik yang dijalankan oleh Uskup Diosesan sebagai otoritas Gereja partikular.
Dari sudut pandang teologis, otoritas dan pemerintahan dalam Gereja adalah sebuah bentuk penggembalaan yang dilakukan oleh Uskup Diosesan untuk meneladani Yesus, Sang Gembala Baik. Otoritas dimaksudkan untuk pelayanan dan bukan untuk menguasai. Tata kelola pemerintahan yang baik dalam Gereja menuntut agar orang yang memegang jabatan memahami bahwa otoritas dalam Gereja adalah milik Kristus yang telah melembagakan pelayanan. Refleksi apa pun mengenai kuasa dan otoritas dalam Gereja harus dimulai dengan Yesus Kristus. Kuasa dan pelaksanaan otoritas dalam Gereha harus dipahami dalam terang kehidupan, misi dan pelayanan Yesus sendiri (bdk. A. Cunningham, Power and Authority in the Church, hlm. 83).
Tata kelola pemerintahan yang baik juga mensyaratkan bahwa mereka yang memerintah mengakui bahwa, di dalam Gereja, Kristus telah menetapkan berbagai jabatan dan pelayanan dan melalui Roh Kudus terus menganugerahi para anggotanya dengan berbagai karisma (bdk. 1 Kor 12:1-11). Oleh karena itu, pemerintahan hanyalah salah satu aspek dari struktur pelayanan, jabatan dan karisma yang luas ini. Semua umat Kristiani, melalui baptisan, memiliki kesamaan dasar dalam martabat dan tanggung jawab terhadap misi Gereja. Para pemimpin Gereja seperti Uskup harus memperhatikan karisma yang dianugerahkan Roh kepada umat beriman demi pembangunan Gereja. Hal ini juga dinyatakan dalam kanon 204, §1 dan 208 dan menjadi alasan mengapa mereka yang memerintah di dalam Gereja harus mengakui pelayanan, jabatan dan karisma lainnya dan mempromisikannya demi kesejahteraan semua orang.
Tujuan pemerintahan dalam Gereja harus terarah pada apa yang menjadi hukum tertinggi dalam Gereja, yakni keselamatan jiwa-jiwa (bdk. kan. 1752). Hal ini harus menjadi the driving force bagi mereka yang memiliki otoritas dalam Gereja jika ingin mencapai tata kelola pemerintahan yang baik. Sebagai hukum tertinggi, keselamatan jiwa-jiwa bukanlah sekedar rumusan indah yang digunakan Legislator, tetapi sebaliknya, merefeksikan tujuan utama pemerintahan keuskupan yang pada dasarnya bersifat spiritual. Tata kelola pemerintahan yang efektif memerlukan perhatian yang terus-menerus terhadap dimensi spiritual ini. Tata kelola pemerintahan yang baik juga memerlukan kolaborasi antara pemimpin dan umat beriman yang ikut serta dalam misi Gereja.
Kolaborasi
“Kolaborasi” secara sederhana merujuk pada tindakan bekerja sama. Istilah ini umumnya digunakan dalam dokumen-dokumen Gereja pasca-Vatikan II dan juga oleh para kanonis, untuk menggambarkan hubungan kerja antara uskup dan dewan presbiteral dalam pemerintahan keuskupan. Konstitusi Dogmatik Lumen gentium menggambarkan Gereja sebagai sebuah persekutuan (bdk. Lumen gentium 4, 9, 32, 48) dan persekutuan ini merupakan realitas teologis yang bersentuhan erat konsep kolaborasi. Dalam Himbauan Apostolik post-sinodal, Pastores gregis, Paus Yohanes Paulus II mengajarkan bahwa Gereja adalah sebuah komunitas yang terstruktur secara organik yang terwujud dalam koordinasi berbagai karisma, pelayanan dan pelayanan demi mencapai tujuan bersama, yaitu keselamatan. Uskup bertanggung jawab untuk mewujudkan kesatuan dalam keberagaman dengan memajukan upaya kolaboratif yang memungkinkan semua orang berjalan bersama di sepanjang jalan iman dan misi yang sama (bdk. John Paul, Post-Synodal Apostolic Exhortation, Pastores gregis, n. 44). Oleh karena itu, hakikat Gereja sebagai persekutuan mensyaratkan adanya kolaborasi dalam pemerintahan.
Kerja sama antara uskup dan para imam juga mempunyai landasan teologis dalam hakekat imamat itu sendiri. Mereka mengambil bagian dalam imamat satu imamat Kristus. Meskipun para imam bergantung pada uskup dalam menjalankan kuasa mereka, namun mereka adalah bagi semua orang karena martabat sakramental mereka dan berdasarkan sakramen imamat, menurut gambar Kristus, imam tertinggi dan kekal (Ibr. 5:1-10; 7:24; 9:11-28), mereka ditahbiskan untuk mewartakan Injil dan menggembalakan umat beriman serta merayakan ibadat ilahi sebagai imam sejati Perjanjian Baru. Pada tingkat pelayanan mereka sendiri, mereka mengambil bagian dalam tugas unik Kristus, Pengantara (1 Tim. 2:5), mereka mewartakan firman Allah kepada semua orang (Lumen gentium, art. 28).
Dekret Presbyterorum ordinis 7 merangkum ajaran Lumen gentium ini dalam satu pernyataan bahwa semua imam bersama para Uskup berperan serta menghayati satu imamat dan satu pelayanan Kristus. Oleh karena itu, Vatikan II memperjelas bahwa para imam dan uskup mempunyai satu imamat Kristus, meskipun dalam tingkat yang berbeda. Oleh karena uskup dan para imam juga mempunyai misi yang sama, maka kolaborasi diperlukan dalam pencapaian misi tersebut. Hal ini membahasakan relasi antara dua pihak yang saling berbagi meskipun dalam tingkat yang berbeda dalam menjalankan imamat Kristus yang sama; sebuah relasi yang menjadikan Tuhan sebagai landasan utamanya.
Secara yuridis, perwujudan kolaborasi antara uskup dan para imam antara lain melalui dewan presbiteral. Dalam menjalankan perannya, dewan ini memiliki suara konsultatif. Istilah suara konsultatif dalam konteks ini berarti bahwa suara dewan presbiteral harus didengarkan oleh Uskup Diosesan sebelum mengambil tindakan tertentu, sekalipun dalam hal tertentu suara dewan tidak mengikat Uskup Diosesan sebagai subjek deliberatif.
Suara Konsultatif Dewan Presbiteral
Dalam kanon 500, §2 ditegaskan demikian: “Dewan presbiteral hanya memiliki suara konsultatif; Uskup Diosesan hendaknya mendengarkannya dalam perkara-perkara yang sungguh penting, tetapi persetujuan dewan presbiteral dibutuhkannya hanya dalam hal-hal yang ditetapkan dengan jelas oleh hukum”.
Norma kanonik ini menggarisbawahi dua hal penting, yakni pertama dalam perkara-perkara yang sungguh penting (in negotiis maioris momenti) Uskup Diosesan hendaknya mendengarkan nasehat dewan presbiteral. Jika ketentuan ini dibaca dalam terang kanon 127, §2, 2° maka dapat dikatakan demikian: jika hukum menentukan bahwa untuk melakukan tindakan tertentu Uskup Diosesan membutuhkan nasehat dari dewan presbiteral maka tindakan Uskup Diosesan tidak valid kalau ia tidak mendengarkan dewan presbiteral, sekalipun Uskup Diosesan tidak wajib menyetujui pendapat mereka biarpun sudah sepakat. Namun sangat dianjurkan agar ia tidak mengabaikan pendapat mereka terutama kalau mereka sepakat, kecuali ada alasan yang kuat untuk tidak mengikutinya.
Kedua, persetujuan dewan dibutuhkan oleh Uskup Diosesan “solummodo in casibus iure expresse definitis”, hanya dalam hal-hal yang ditetapkan dengan jelas oleh hukum. Jika ketentuan ini dibaca dalam terang kanon 127, §2, 1° maka dapat dikatakan demikian: apabila hukum menentukan bahwa untuk melakukan tindakan tertentu Uskup Diosesan membutuhkan persetujuan dewan presbiteral, maka tidak sahlah tindakan Uskup Diosesan yang tidak meminta persetujuan dari dewan presbiteral atau bertindak berlawanan dengan pendapat dewan presbiteral.
Dalam hubungan dengan kedua hal yang disebutkan diatas, sangatlah penting bsgi Uskup Diosesan untuk mencermati secara seksama kapan ia harus mendengar nasehat dewan presbiteral dan kapan harus meminta persetujuan mereka sebelum mengambil tindakan tertentu. Pencermatan terhadap kedua hal ini penting bukan saja demi memenuhi tuntutan hukum, melainkan juga demi menghindari sejauh mungkin bahaya penyalahgunaan wewenang dan kuasa yang membawa dampak negatif terhadap tata kelola pemerintahan keuskupan.
Ketika Undang-Undang Mewajibkan Nasehat
Dalam upaya untuk menetapkan makna dan peran kolaboratif dewan presbiteral dalam mengembangkan tata pemerintahan yang baik di keuskupan, Kodeks 1983, sesuai dengan arahan Konsili Vatikan II, menetapkan ketentuan terkait berbagai situasi yang mengharuskan Uskup Diosesan meminta pertimbangan atau nasehat dari dewan presbiteral sebelum bertindak. Beberapa ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, sinode diosesan dapat dirayakan di Gereja particular jika keadaan menganjurkanya menurut penilaian Uskup Diosesa dan “audito consilio presbyterali” setelah mendengarkan dewan presbiteral (bdk. kan. 461, §1).
Kedua, pendirian, peniadaan, perubahan terkait paroki adalah hak Uskup Diosesan. Namun demikian, hal ini hanya dapat dilakukan oleh Uskup Diosesan “nisi audito consilio presbyterali”, kecuali setelah mendengarkan dewan presbiteral (bdk. kan. 515, §2). Sekalipun Uskup Diosesan tidak wajib mengikuti nasehat dewan presbiteral, namun penekankan pada aspek ini mau menegaskan bahwa apa yang dinamakan dengan pendirian, peniadaan, perubahan terkait paroki itu lebih merupakan an act of diocesan government ketimbang aktivitas atau fungsi yang bersifat personal dari Uskup Diosesan.
Ketiga, meskipun suatu tugas paroki dijalankan orang lain, sumbangan (oblationes) yang diterimanya dari umat beriman kristiani pada kesempatan itu hendaknya dimasukkan ke dalam kas paroki, kecuali nyata bahwa pemberi menghendaki kebalikannya dalam hal sumbangan sukarela; Uskup Diosesan berwenang, “audito consilio presbyterali”, setelah mendengarkan dewan presbiteral, mengeluarkan ketentuan-ketentuan yang mengatur tujuan sumbangan dan remunerasi para klerikus yang menunaikan tugas itu (bdk. kan. 531).
Keempat, jika menurut penilaian Uskup Diosesan, “audito consilio presbyterali” setelah mendengarkan dewan presbiteral dianggap baik, hendaknya di setiap paroki dibentuk dewan pastoral yang diketuai Pastor paroki; dan dalamnya umat beriman kristiani bersama dengan mereka yang berdasarkan jabatannya mengambil bagian dalam reksa pastoral di paroki, hendaknya memberikan bantuannya untuk mengembangkan kegiatan pastoral (kan. 536, §1).
Kelima, dalam hubungan dengan pendirian gereja baru, hendaknya Uskup Diosesan tidak memberikan persetujuannya kecuali ia, “audito consilio presbyterali”, sesudah mendengarkan dewan presbiteral dan rektor gereja-gereja tetangga, berpendapat bahwa gereja baru itu akan dapat bermanfaat bagi kebaikan jiwa-jiwa dan bahwa sarana-sarana yang dibutuhkan untuk pembangunan gereja dan penyelenggaraan ibadat ilahi tidak akan berkekurangan (kan. 1215, §2).
Keenam, bila alasan-alasan berat lain menganjurkan agar suatu gereja tidak lagi dipakai untuk ibadat ilahi, Uskup Diosesan, “audito consilio presbyterali”, sesudah mendengarkan dewan presbiteral dapat mengubah gereja itu untuk penggunaan profan yang tidak kotor, tetapi dengan persetujuan mereka yang secara legitim mempunyai hak terhadap gereja itu; dan asalkan hal itu tidak merugikan kebaikan jiwa-jiwa (kan. 1222, §2).
Ketujuh, adalah hak Uskup Diosesan, “audito consilio presbyterali”, sesudah mendengarkan dewan presbiteral (dan dewan keuangan) , mewajibkan untuk membayar pajak yang tak berlebihan bagi kepentingan-kepentingan keuskupan, badan-badan hukum publik yang menjadi subjek pemerintahannya, sepadan dengan penghasilan mereka (bdk. kan. 1263).
Selain berbagai ketentuan yang disebutkan di atas, masih ada situasi lain yang yang meskipun tidak memerlukan nasihat atau persetujuan dari dewan presbiteral ini, namun mewajibkan uskup memperhatikan suara dewan ini. Misalnya dalam hal membahas masalah pemberhentian seorang pastor paroki, sesuai dengan kanon 1740 dan 1742, §2, dengan dua pastor paroki yang dipilih dari kelompok yang ditentukan secara tetap untuk tujuan itu oleh dewan presbiteral atas usulan Uskup.
Situasi-situasi tersebut di atas mencerminkan berbagai dimensi pelayanan pastoral Uskup Diosesan yang memerlukan kolaborasi dengan dewan presbiteral, khususnya menyangkut administrasi harta benda gerejawi. Penting untuk diingat bahwa selain hal-hal tersebut di atas, ruang lingkup konsultasi dewan presbiteral mencakup semua aspek pemerintahan pastoral keuskupan di mana Uskup Diosesan dapat dengan bebas meminta pendapat para anggota dewan presbiteral. Kami berpendapat bahwa demi tata Kelola pemerintahan yang baik dan untuk mengambil keputusan-keputusan yang baik, Uskup Diosesan hendaknya membicarakan dengan dewan presbiteral segala permasalahan, terutama “in negotiis maioris momenti”, dalam perkara-perkara yang sungguh penting (kan. 500, §2), yang dengannya ia dapat memperoleh wawasan, umpan balik, kritikan kontruktif dari presbiterium yang diwakili oleh dewan presbiteral ini.
Ketika Undang-Undang Mewajibkan Persetujuan
Kanon 500, §2 menyatakan secara eksplisit bahwa persetujuan dewan presbiteral di butuhkan oleh Uskup Diosesan hanya dalam kasus-kasus yang ditetapkan dengan jelas oleh hukum. Jadi, dalam kasus-kasus tertentu, persetujuan dewan presbiteral sangat menentukan validitas tindakan Uskup Diosesan. Dengan kata lain, keabsahan tindakan Uskup sangat bergantung pada apakah dewan presbiteral menyetujuinya atau tidak.
Kodeks 1983 tidak secara jelas menyebut kasus-kasus manakah yang dimaksudkan dalam kanon 500, §2. Namun demikian, mengingat kanon berbicara tentang “hukum” (ius) dan bukan “hukum universal” (ius universale) maka yang dimaksudkan dengan hukum dalam konteks ini adalah termasuk hukum partikular atau bahkan statuta dewan presbiteral. Dalam hukum partikular atau statuta dewan presbiteral, dapat digariskan ketentuan menyangkut kasus-kasus atau hal-hal yang mewajibkan Uskup Diosesan untuk mendapatkan persetujuan dari dewan presbiteral sebelum melakukan tindakan tertentu. Persetujuan ini demi keabsahan tindakan tersebut. Oleh karena itu, hukum partikular mungkin mensyaratkan bahwa dalam beberapa kasus tertentu Uskup Diosesan harus meminta persetujuan dewan presbiteral sebelum bertindak. Uskup dapat secara sukarela meminta persetujuan dewan ini dalam beberapa hal yang lebih penting dan bahkan memasukkan ketentuan tersebut ke dalam statuta.
Oleh karena itu, meskipun hukum universal tidak mengharuskan para uskup untuk meminta persetujuan dari dewan presbiteral sebelum menetapkan tindakan apa pun secara sah, hukum yang sama tidak menghalangi para uskup untuk secara sukarela tunduk pada persetujuan dewan presbiteral. Dalam pandangan kami, meminta persetujuan dari dewan presbiteral dalam urusan-urusan yang lebih penting akan mendorong kerja sama para imam dalam urusan-urusan keuskupan dan lebih menjamin transparansi dalam pengelolaanya. Hal ini pada gilirannya akan menumbuhkan tata kelola pemerintahan yang baik di keuskupan.
Penegasan Magisterium Setelah Kodeks 1983
Sejak promulgasi Kodeks 1983, sejumlah dokumen Takhta Suci menyebutkan keunikan dewan presbiteral dan pentingnya peran kolaboratif dewan ini dalam pemerintahan sebuah keuskupan. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
Pertama, dalam Instruksi Ecclesiae de mysterio tahun 1997 disinggung tentang hasil-hasil positif yang diperoleh melalui struktur kolaboratif dalam Gereja partikular yang diserukan oleh Konsili Vatikan II untuk pembaharuan gerejawi. Instruksi tersebut menyebut dewan presbiteral sebagai yang pertama di antara struktur-struktur ini. Instruksi Ecclesiae de mysterio menekankan peran unik dewan presbiteral yang didirikan atas partisipasi bersama dari uskup dan para imamnya dalam imamat dan pelayanan yang sama (bdk. Interdicasterial, Instruction Ecclesiae de Mysterio, on certain questions regarding the collaboration of the non-ordained faithful in the sacred ministry of priest, 1997, n. 4, art. 5).
Kedua, dalam Himbauan Apostolik pasca-sinode dari Paus Yohanes Paulus II Pastores gregis tahun 2003 Gereja digambarkan sebagai komunitas yang terstruktur secara organik dengan berbagai karisma, pelayanan yang bertujuan untuk mencapai tujuan bersama, yaitu keselamatan. Uskup bertanggung jawab dalam hal menyatukan keberagaman dengan mendorong usaha kolaboratif. Oleh karena itu ia harus mengadopsi gaya pastoral yang semakin terbuka terhadap kolaborasi. Ada semacam interaksi timbal balik antara apa yang diputuskan oleh seorang uskup demi kebaikan Gereja yang dipercayakan kepadanya dan kontribusi yang dapat diberikan oleh umat beriman kepadanya melalui badan-badan konsultatif, antara lain dewan presbiteral ( John Paul II, The post-synodal Apostolic Exhortation Pastores Gregis, n. 44, hlm. 376).
Ketiga, Pedoman Pelayanan Pastoral Para Uskup tahun 2004, Apostolorum successors, merupakan sumber yang bagus mengenai peran kolaboratif dewan presbiteral dalam pemerintahan keuskupan. Pedoman ini sangat penting karena menggunakan norma-norma yang ada dalam Kodeks 1983 tentang dewan presbiteral untuk memperluas cakupan pastoral dari peran konsultatif dan kolaboratif dewan presbiteral dalam pemerintahan keuskupan. Pedoman ini menegaskan kembali pentingnya dewan presbiteral, dengan mengatakan bahwa dewan ini tidak hanya memfasilitasi dialog antara uskup dan para imam, namun juga berfungsi untuk memperkuat persaudaraan antara berbagai kelompok klerus di keuskupan. Sehubungan dengan hal ini, dokumen tersebut menekankan kembali tentang kewajiban membentuk dewan presbiteral di setiap keuskupan.
Selain itu, dalam dokumen tersebut digarisbawahi kembali sifat konsultatif dewan presbiteral yang dipanggil untuk membantu uskup dalam pemerintahan keuskupan. Inilah sebabnya mengapa Uskup Diosesan bebas mengambil keputusan akhir setelah memperoleh pendapat dewan, kecuali bila hukum universal atau hukum partikular menunut persetujuan dewan presbiteral menyangkut persoalan-persoalan tertentu. Namun demikian, Pedoman ini menambahkan sebuah klausul, sesuai dengan kanon 127, §2, 2°, yang secara moral membatasi wewenang Uskup Diosesan untuk bertindak bertentangan dengan pendapat bulat para anggota dewan tanpa alasan yang serius.
Sebagai sebuah dokumen pastoral, Apostolorum successors menjajaki beberapa bidang baru di mana dewan presbiteral dapat berkolaborasi dengan uskup dalam menggembalakan umat Allah di keuskupan, yakni dalam bidang administrasi harta benda, penangguhan atau pembubaran sinode keuskupan, khotbah dan penetapan statuta umum untuk dekenat.
Dalam hal administrasi harta benda, disinggung tentang “partisipasi” sebagai salah satu kriteria dasar dalam pengelolaan harta benda keuskupan. Dikatakan bahwa Uskup harus melibatkan klerus diosesan, melalui dewan presbiteral, dalam keputusan-keputusan penting yang hendak diambilnya dan ia harus meminta pendapat mereka dalam hal-hal tersebut (bdk. Apostolorum successors , n. 189). Penegasan ini cukup penting karena hal ini tampaknya menyiratkan bahwa selain dari situasi keuangan yang disebutkan dalam kanon 531 dan 1263, yang mana menurut hukum universal Uskup Diosesan wajib berkonsultasi dengan dewan presbiteral, ia juga harus berkonsultasi dengan dewan ini sebelum mengambil keputusan penting lainnya menyangkut keuangan.
Dalam kaitan dengan sinode, dinyatakan bahwa Uskup Diosesan berhak untuk mengadakan sinode keuskupan sesuai dengan kanon 461, §1 setelah berkonsultasi dengan dewan presbiteral. Selain itu, juga diingatkan bahwa Uskup bertugas untuk menangguhkan atau membubarkan sinode keuskupan, apabila ada alasan-alasan doktrinal, disiplin, atau sosial berat yang menurut penilaiannya mengganggu jalannya diskusi sinode secara damai sesuai dengan kanon 468, § 1. Namun demikian sebelum mengumumkan keputusan penangguhan atau pembubaran, Uskup sebaiknya meminta pendapat dewan presbiteral, meskipun ia tetap bebas mengambil keputusan apa pun yang terbaik menurut penilaiannya (bdk. Apostolorum successors, n. 171). Pentingnya berkonsultasi dengan dewan presbiteral menurut pendapat kami bertujuan untuk mencegah situasi di mana uskup mengambil keputusan yang terburu-buru dan sewenang-wenang yang dalam jangka panjang dapat merugikan keuskupan.
Dalam hubungan dengan kotbah, Dokumen Apostolorum successors ini menegaskan bahwa untuk membantu Uskup Diosesan dalam menyiapkan Surat Pastoral yang ditujukan kepada umat beriman, ia dapat meminta pendapat atau saran dewan presbiteral terkait tema yang perlu dibahas atau menanggapi isu-isu tertentu yang muncul di keuskupan melalui mana Uskup berbicara secara otoritatif (bdk. Apostolorum successors 122).
Dalam hubungan dengan dekenat dikatakan bahwa beberapa paroki yang berdekatan dapat digabungkan menjadi dekenat guna mengembangkan pelayanan pastoral melalui kegiatan bersama sesuai dengan kanon 374, §2. Dokumen tersebut menambahkan tentang pentingnya menyusun statuta umum bagi para dekanat. Sebelum menyetujui statuta tersebut, uskup perlu berkonsultasi dengan dewan presbiteral (bdk. Apostolorum successors, n. 217).
Penutup
Kodeks 1983 dan dokumen magisterium sesudahnya memberikan afirmasi positif terkait pentingnya keberadaan dewan presbiteral di keuskupan. Ia merupakan badan konsultatif, semacam senatus Episcopi, yang membantu Uskup Diosesan dalam menjalankan tugas pemerintahan di keuskupan. Pembentukannya merupakan sebuah keharusan hukum dan bukan merupaan sesuatu pilihan.
Tanpa mengurangi peran berbagai organ konsultatif lainnya di keuskupan, berhasil tidaknya Uskup Diosesan dalam menjalankan tugas pemerintahannya juga sangat bergantung pada sejauh mana ia memanfaatkan keberadaan dewan presbiteral dan membuka ruang sedemikian sehingga para anggota dewan ini dapat memainkan peran konsultatif dan kolaboratifnya secara maksimal sesuai dengan ketentuan norma kanonik dan dokumen magisterium lainnya.
Membantu para Waligereja mewujudkan masyarakat Indonesia yang beriman, menghayati nilai-nilai universal, serta mampu menggunakan media komunikasi secara bertanggung jawab demi terciptanya persaudaraan sejati dan kemajuan bersama.