Beranda KATEKESE Ajaran Gereja Catatan Yuridis Kanonis Tentang Vikaris Parokial

Catatan Yuridis Kanonis Tentang Vikaris Parokial

0
Catatan Yuridis Kanonis  Tentang Vikaris Parokial
Ilustrasi

MIRIFICA.NET – Dalam Kitab Hukum Kanonik 1983, imam yang membantu pastor paroki secara tetap untuk pelayanan pastoral di paroki  disebut vikaris parokial. Penyebutan lain untuk vikaris parokial  adalah pastor pembantu atau  pastor rekan. Paragraf pertama dari kanon 545, yang merupakan formulasi yuridis dari apa yang tertuang dalam Christus Dominus n. 30, mendeskripsikan figur yuridis vikaris pastoral sebagai  rekan-kerja  pastor paroki  yang mengambil bagian dalam keprihatinannya dengan musyawarah serta usaha bersama  dan dibawah otoritasnya memberikan bantuan dalam pelayanan pastoral. Pertanyaan yang seringkali diajukan oleh umat beriman adalah menyangkut pengangkatan, kualifikasi, hak dan kewajiban, masa jabatan, dan hubungan vikaris parokial dengan pastor paroki. Tulisan kecil ini bermaksud memberikan  jawaban ala kadarnya atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Pengangkatan Vikaris Parokial

Sebagai prinsip dasar, pengangkatan vikaris pastoral bukanlah sesuatu yang bersifat obligatoris atau sebuah keharusan untuk sebuah paroki (bdk. Communicationes 13, hlm. 148). Pengangkatannya sangat bergantung pada diskresi Uskup Diosesan yang mempertimbangkan secara seksama kebutuhan pastoral sebuah paroki  dan keadaan tenaga imam di keuskupan. Uskup Diosesan bebas mengangkat satu atau lebih vikaris parokial untuk sebuah paroki.

Biasanya, vikaris parokial diangkat untuk membantu pastor paroki dalam keseluruhan pelayanan pastoralnya. Namun demikian, Uskup Diosesan atau pastor paroki dapat menugaskan vikaris parokial untuk  pelayanan khusus, misalnya di stasi tertentu atau pelayanan untuk kelompok kategorial, seperti  kaum muda, kelompok migran, kelompok etnik dan lain sebagainya yang ada di dalam  wilayah paroki tersebut. Vikaris parokial dapat juga diangkat untuk menjalankan  tugas pelayanan  tertentu, misalnya melayani  komunitas basis gerejani di beberapa paroki tetangga (bdk. kan. 545).

Dalam Kodeks 1917 pengangkatan vikaris parokial wajib didahului oleh  proses konsultasi dengan dengan pastor paroki yang akan menjadi rekan-kerja vikaris parokial yang  bersangkutan  (bdk, KHK 1917, kan. 476, §3). Ketentuan ini sudah direvisi dalam Kodeks 1983. Konsultasi dengan pastor paroki  tidak menjadi sebuah keharusan,  dalam arti bahwa hal ini dapat dilakukan jika dipandang perlu oleh Uskup Diosesan, termasuk berkonsultasi dengan deken (kan. 547). Dalam hubungan dengan pengangkatan vikaris parokial yang adalah anggota tarekat religius tertentu, hal tersebut harus dilakukan melalui pengajuan oleh Superior yang berwenang atau  sekurang-kurangnya disetujui oleh Superior yang bersangkutan (bdk. kan. 682, §1).

Kualifikasi Yang Dituntut

Untuk dapat diangkat secara valid menjadi vikaris parokial haruslah seseorang yang sudah menerima tahbisan suci presbiterat (kan. 547). Prasyarat dasar ini sejalan dengan  ketentuan normatif kanon 150 dan 274, §1. Dalam kanon 150 ditetapkan bahwa jabatan yang membawa-serta pemeliharaan penuh terhadap jiwa-jiwa, yang untuk memenuhinya dituntut pelaksanaan tahbisan imamat, tidak dapat diberikan dengan sah kepada orang yang belum ditahbiskan imam.  Di lain pihak paragraf pertama kanon 274 menegaskan bahwa hanya klerus dapat memperoleh jabatan-jabatan yang pelaksanaannya menuntut kuasa tahbisan atau kuasa pemerintahan gerejawi.

Selain ketentuan hukum universal, kualifikasi yang dituntut untuk jabatan vikaris parokial juga dapat ditentukan oleh hukum partikular. Uskup Diosesan dapat menetapkan ketentuan menyangkut kualifikasi tambahan yang dituntut, misalnya  kualifikasi akademik, pastoral dan lain sebagaianya.

Kewajiban dan Hak

Secara yuridis, vikaris parokial memiliki kewajiban  dan hak yang  sama seperti para  klerikus umumnya sebagaimana ditetapkan oleh hukum universal (kan. 273-289). Di lain pihak, Legislator menetapkan  beberapa kanon khusus yang berbicara tentang hak dan kewajiban vikaris parokial. Penjabaran lebih lanjut dari hak dan kewajiban vikaris parokial  tertuang dalam statuta keuskupan, SK pengangkatan Uskup Diosesan dan secara khusus dalam mandat pastor paroki (kan. 548, §1). Ada beberapa  ketentuan menyangkut  hak dan kewajiban vikaris parokial  yang  tertuang dalam  hukum universal, yakni:

Pertama, atas dasar jabatannya, vikaris parokial wajib membantu pastor paroki dalam keseluruhan pelayanan pastoral (kan. 548, §2). Hal ini berarti bahwa sebagai vikaris parokial, ia dapat membantu pastor paroki dalam hubungan dengan seluruh tugas dan kewajiban pastor paroki (kan. 528-530), kecuali Uskup Diocesan menyatakan lain dalam SK pengangkatannya.

Kedua, vikaris parokial  wajib  memberikan laporan secara teratur kepada pastor paroki berkaitan dengan seluruh  kegiatan pastoral yang direncanakan dan dilaksanakan (kan. 548, §3). Laporan ini penting demi menjamin kesatuan tujuan pelayanan  dan upaya bersama di paroki.

Ketiga, vikaris parokial  harus menggantikan pastor paroki bila yang bersangkutan tidak berada di tempat (misalnya sedang menjalankan masa sabatikal, liburan tahunan, retret, sakit) dengan memenuhi semua kewajiban pastor paroki, kecuali kewajiban berkaitan dengan  missa  pro populo (kan. 549) yakni kewajiban aplikasi misa untuk kesejahteraan umat yang dipercayakan kepadanya pada setiap hari Minggu dan hari raya wajib yang berlaku di keuskupannya (kan. 534, §1) dan semua fungsi yang direservasi kepada pastor paroki seperti mewakili badan hukum paroki untuk semua urusan yuridis (kan. 532) dan mengetuai dewan pastoral dan dewan keuangan paroki (kan. 536-537).

Keempat, vikaris parokial wajib menjalankan kepemimpinan paroki untuk sementara waktu  jika paroki lowong atau pastor paroki terhalang untuk melaksanakan tugas pastoralnya sebelum pengangkatan administrator paroki (bdk. kan. 548, §1). Jika ada beberapa vikaris parokial, maka yang menjalankan kepemimpinan tersebut adalah yang lebih senior dalam hal lamanya menjabat sebagai vikaris parokial  (bukan senioritas karena usia !). Dalam menjalankan kepemimpinan yang bersifat sementara waktu itu, vikaris pastoral tidak diperkenankan melakukan sesuatupun yang dapat mengurangi hak-hak pastor paroki atau dapat merugikan harta benda paroki (kan. 540,§2).

Kelima, vikaris parokial berhak menerima remunerasi yang sesuai dengan kedudukannya dengan memperhitungkan hakikat tugasnya maupun keadaan tempat dan waktu, agar dengan itu ia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri (kan. 281, §1). Besarnya remunerasi ini disesuaikan dengan keadaan paroki atau sesuai dengan ketentuan hukum partikular yang ditetapkan oleh Uskup Diosesan.

Keenam, sumbangan yang ia terima dari kaum beriman kristiani pada kesempatan pelayanan pastoral (stips dan iura stolae) harus dimasukan ke dalam kas paroki (kan. 551). Pengecualian dapat terjadi jika nyata  bahwa pemberi menghendaki kebalikannya dalam hal sumbangan sukarela (kan. 531).

Ketujuh, vikaris parokial terikat kewajiban tinggal di paroki, kecuali Uskup Diosesan, atas alasan yang wajar, memperkenankannya tinggal di tempat lain, terutama di rumah bersama bagi beberapa imam, sejauh pelaksanaan tugas-tugas pastoral di paroki tidak dirugikan karenanya (kan. 550, §1).

Kedelapan, sama seperti pastor paroki, vikaris pastoral juga memiliki hak mendapat liburan tahunan yang wajar dan memadai yang ditentukan hukum universal atau partikular (kan. 283, §2). Dalam hubungan dengan hal ini, ia dapat mengatur waktu liburannya dengan  mempertimbangkan situasi dan  kebutuhan pastoral paroki serta  kesepakatan bersama dengan pastor paroki (kan. 550, §3).

Masa jabatan vikaris parokial

Jabatan vikaris parokial tidak memiliki sifat stabil seperti  jabatan pastor paroki. Dengan kata lain, tidak ada batas waktu yang tetap untuk jabatan vikaris parokial. Vikaris parokial diangkat berdasarkan diskresi Uskup Diosesan dan dapat diberhentikan untuk alasan yang wajar.  Dalam Kitab Hukum Kanonik juga tidak terdapat prosedur khusus yang harus diikuti terkait perpindahan maupun pemberhentian vikaris parokial. Uskup Diosesan atau administrator diosesan dapat memberhentikannya untuk alasan yang wajar (kan. 552, 193, §3).

Dalam hubungan dengan vikaris parokial yang adalah anggota  tarekat religius, prosedur pemberhentiannya dilakukan oleh Uskup Diosesan setelah memberitahukan hal tersebut  kepada Superior atau  diberhentikan oleh Superior dari vikaris pastoral yang bersangkutan setelah memberitahukan Uskup Diosesan. Dalam hal  ini tidak dituntut persetujuan dari  kedua pihak (kan. 682, §2).

Hubungan antara Pastor Paroki dan Vikaris Parokial

Pastor paroki adalah gembala paroki yang diserahkan kepada dirinya dan menjalankan reksa pastoral umat beriman yang dipercayakan kepadanya dibawah otoritas Uskup Diosesan (kan. 519). Ia adalah representasi Uskup Diosesan di paroki (Sacrosanctum Concilium 42; Lumen Gentium 28) dan  penanggung jawab utama reksa pastoral umat beriman di paroki.

Di lain pihak, vikaris parokial adalah rekan-kerja pastor paroki dalam pelayanan pastoral umat di paroki. Ia adalah imam sama seperti pastor paroki. Keduanya mengambil bagian dalam pelayanan imamat yang sama dan memiliki kesamaan martabat. Itulah sebabnya ia bekerja  bersama  pastor paroki.  Namun, dalam konteks pelenggaraan sebuah paroki secara organisatoris, di mana pastor paroki adalah pemimpin atau gembala utamanya, vikaris parokial tetaplah rekan-kerja/pembantu dan karena itu ia bekerja  dibawah  koordinasi pastor paroki.  Ia bertanggungjawab kepada pastor paroki, dan menjalankan tugasnya  di bawah otoritas pastor paroki. Sebagai rekan-kerja pastor paroki dan sharing dalam pelayanannya, ia harus mendiskusikan rencana pastoralnya dengan pastor paroki demi memperkuat kerja sama dan  efektivitas pelayanan pastoral bagi umat beriman. Hal penting lain yang perlu diingat adalah bahwa sekalipun vikaris parokial mengambil bagian dalam tugas mengajar, menguduskan, memimpin paroki, ia membutuhkan delegasi pastor paroki untuk melayani sakramen baptis, pelayanan sakramen penguatan bagi yang berada dalam bahaya mati, pengurapan orang sakit, pelayanan perkawinan dan pemberkatan mempelai, pelaksanaan upacara pemakaman, dan lain sebagainya (bdk. kan. 530). Di beberapa keuskupan terdapat praktek pemberian delegasi umum oleh Uskup Diosesan atau pastor paroki kepada vikaris parokial pada saat pengangkatannya.

Oleh karena keduanya menjalankan reksa pastoral umat beriman sesuai peran dan kedudukannya masing-masing, maka demi terciptanya pelayanan yang efektif  dan  bermanfaat bagi umat,  relasi  interpersonal antara keduanya harus dibangun dan dipelihara dengan baik.  Hendaknya pergaulan mereka dilandasi oleh semangat persaudaraan, saling menghormati, saling membantu dengan nasehat dan teladan hidup yang baik (bdk. Christus Dominus 30). Pastor paroki harus melihat vikaris parokial sebagai saudara seimamat dan rekan kerja dan bukan bawahan apalagi saingan. Ia harus memberikan dorongan dan pujian yang wajar serta mempercayakan  kepada vikaris parokial sebagian tugas pelayanan pastoral sesuai dengan ketentuan hukum. Sebaliknya, vikaris parokial harus menyadari dirinya sebagai rekan-kerja dan menghormati otoritas pastor paroki dan tidak mengambil alih kewenangan atau bertindak seolah-olah dirinya adalah pastor paroki.  Hanya atas dasar hubungan yang penuh persaudaraan inilah  keduanya dapat melayani paroki  dalam kesepakatan kehendak dan jerih payah bersama.

Untuk mempererat relasi di antara pastor paroki dan vikaris parokial, Ordinaris Wilayah harus mengusahakan agar keduanya, sejauh memungkinkan,  mengembangkan  suatu kebiasaan  ‘hidup bersama’ di pastoran (kan. 550, §2). Hidup bersama itu diwujudkan secara konkrit, antara lain melalui tinggal bersama di pastoran yang sama, makan bersama, doa bersama, rekreasi bersama, termasuk mengurus  rumah tangga pastoran secara bersama-sama. Dan sesungguhnya, kebiasaan hidup bersama ini merupakan sesuatu yang sangat dianjurkan (valde commendatur) kepada para klerikus dan dipertahankan sejauh mungkin jika ada (kan. 280).

Penutup

Dalam Gereja, kedudukan dan peran vikaris parokial sangat  penting. Ia adalah rekan-kerja pastor paroki dalam menjalankan reksa pastoral umat beriman. Untuk wilayah pelayanan paroki yang luas atau kelompok kategorial yang terbilang banyak, pengangkatan vikaris parokial sangat dianjurkan karena  sangat membantu  efektivitas  pelayanan  terhadap umat beriman di paroki.

Hukum Gereja telah menetapkan berbagai ketentuan menyangkut vikaris parokial, termasuk kewajiban dan haknya. Di samping ketentuan tambahan  yang digariskan oleh Uskup Diosesan dan mandat pastor paroki. Sejauh apa yang tertuang dalam berbagai ketentuan tersebut diperhatikan secara sungguh-sungguh dan dijalankan sebagaimana mestinya, reksa pastoral yang dijalankan vikaris parokial  dapat membawa manfaat spiritual yang besar bagi umat yang dilayani. Tentu saja hal ini juga sangat bergantung pada kualitas relasi yang dimiliki vikaris parokial dan pastor paroki dalam konteks hidup bersama.