KHK 376 mencatat, uskup diosesan (atau uskup sufragan) adalah uskup yang dipercayakan reksa suatu keuskupan. Ia punya tugas memperhatikan semua orang beriman di keuskupannya, juga para imam di sana (KHK 383-384).
KHK 403, uskup auksilier diangkat atas anjuran kebutuhan pastoral keuskupan dan permintaan uskup diosesan. Uskup auksilier tidak punya hak menggantikan. Dalam keadaan tertentu, uskup diosesan dapat memberi uskup auksilier kewenangan khusus.
KHK 404, uskup koajutor diangkat oleh Takhta Suci dan dibekali kewenangan” khusus. Uskup koajutor punya hak menggantikan uskup sebelumnya.
KHK 376, uskup tituler bertugas tidak untuk memimpin sebuah keuskupan, tapi untuk tugas khusus lain.
Uskup agung bisa juga disebut uskup metropolis. Jabatan uskup koajutor dan auksilier tetap lebih tinggi dari vikaris jenderal.
Membantu para Waligereja mewujudkan masyarakat Indonesia yang beriman, menghayati nilai-nilai universal, serta mampu menggunakan media komunikasi secara bertanggung jawab demi terciptanya persaudaraan sejati dan kemajuan bersama.