I.BEBERAPA KETENTUAN KITAB HUKUM KANONIK
A. Kan.368 GEREJA PARTIKULAR
Dalam mana dan dari mana terdiri satu Gereja katolik yang tunggal, terutama ialah Keuskupan-keuskupan.
B. Kan.369 KEUSKUPAN
Bagian dari umat Allah yang…
C. Kan.373 WEWENANG MENDIRIKAN DAN STATUS SEBAGAI BADAN HUKUM GEREJA PARTIKULAR
Hanyalah otoritas tertinggi berwenang mendirikan Gereja-gereja Partikular yang bila telah didirikan secara legitim, berdasarkan hukum sendiri mempunyai status sebagai badan hukum
D. Kan.374 $1 PEMBAGIAN MENJADI PAROKI-PAROKI
Setiap Keuskupan atau Gereja Partikular lain harus dibagi menjadi bagian-bagian tersendiri atau paroki-paroki.
E. Kan.515 $1 PAROKI
Ialah suatu komunitas kaum beriman dalam Gereja partikular yang didirikan secara tetap
F. Kan.515 $3 STATUS PAROKI SEBAGAI BADAN HUKUM
Paroki yang didirikan secara legitim berdasarkan hukum sendiri mempunyai status sebagai badan hukum
G. Kan.374 $2 PENGGABUNGANN MENJADI DEKENAT
Untuk memupuk reksa pastoral dengan kegiatan bersama Paroki-paroki yang berdekatan dapat digabung menjadi satuan-satuan khusus seperti dekenat
Kan.553-555 Deken = Koordinator beberapa paroki yang berdekatan
/Wilayah
Catatan: Pembagian paroki lebih lanjut menjadi<lingkungan
\Blok / Komunitas Basis
tidak bersumber pada KHIK, melainkan ciptaan Gereja Indonesia
H. Kan.431 $1 PROVINSI GEREJAWI
Agar dikembangkan kegiatan pastoral bersama pelbagai keuskupan yang berdekatan dan agar hubungan timbali balik para Uskup diosesan terbina dengan lebih baik, Gereja-gereja partikular yang berdekatan hendaknya dipadukan menjadi provinsi-provinsi gerejawi.
Kan.435-438 Metropolit
I. Kan.431 $3 WEWENANG
Hanya otoritas tertinggi Gereja berwenang mendirikan, membubarkan atau mengubah provinsi-provinsi gerejawi.
J. Kan.432 $2 STATUS PROVINSI GEREJAWI SEBAGAI BADAN HUKUM
Provinsi gerejawi berdasarkan hukum sendiri mempunyai status sebagai badan hukum.
K. Kan.433 $1 REGIO GEREJAWI
Atas usul Konferensi Waligereja provinsi-provinsi gerejawi yang berdekatan dapat digabung menjadi Regio-regio gerejawi.
L. Kan.433 $2 STATUS REGIO GEREJAWI SEBAGAI BADAN HUKUM
Regio gerejawi dapat dirikan sebagai badan hukum.
M. Kan.447 KONFERENSI WALIGEREJA
Konferensi Waligereja , lembaga tetap iadalah satuan para Uskup suatu bangsa, atau wilayah tertentu
N. Kan.449 WEWENANG OTORITAS TERTINGGI
Hanya otoritas tertinggi Gereja berwenang mendirikan, membubarkan atau mengubah konferensi Waligereja.
O. Kan.449 $2 STATUS KONFERENSI WALIGEREJA SEBAGAI BADAN HUKUM
Konferensi Waligereja yang didirikan secara legitim berdasarkan hukum sendiri mempunyai status sebagai badan hukum.
II. PROVINSI-PROVINSI GEREJAWI DI INDONESIA
Dari barat ke timur, berpangkal pada Jakarta
A. PROVINSI JAKARTA
1. K.A.JAKARTA
2. K.BOGOR
3. K.BANDUNG
B. PROVINSI SEMARANG
4. K.A.SEMARANG
5. K.A.PURWOKERTO
6. K.SURABAYA
7. K.MALANG
C. PROVINSI ENDE
8. K.A.ENDE
9. K.DENPASAR
10. K.RUTENG
11. K.MAUMERE
12. K.LARANTUKA
D. PROVINSI KUPANG
13. K.A. KUPANG
14. K.WEETEBULA
15. K.ATAMBUA
E. PROVINSI MEDAN
16. K.A.MEDAN
17. K.SIBOLGA
18. K.PADANG
F. PROVINSI PALEMBANG
19. K.A.PALEMBANG
20. K.TANJUNGKARANG
21. K.PANGKALPINANG
G. PROVINSI PONTIANAK
22. K.A.PONTIANAK
23. K.KETAPANG
24. K.SANGGAU
25. K.SINTANG
H. PROVINSI SAMARINDA
26. K.A.SAMARINDA
27. K.PALANGKA RAYA
28. K.TANJUNGSELOR
29. K.BANJARMASIN
I. PROVINSI MAKASSAR
30. K.A.MAKASSAR
31. K.MANADO
32. K.AMBOINA
J. PROVINSI MERAUKE
33. K.A.MERAUKE
34. K.MANOKWARI-SORONG
35. K.JAYAPURA
36. K.TIMIKA
37. K.AGATS
Piet Go O.Carm.
Membantu para Waligereja mewujudkan masyarakat Indonesia yang beriman, menghayati nilai-nilai universal, serta mampu menggunakan media komunikasi secara bertanggung jawab demi terciptanya persaudaraan sejati dan kemajuan bersama.