PENGANTAR
Hidup katolik secara umum dan mendasar dilayani dengan pastoral teritorial (di paroki atau stasi).. Semakin modern suatu kawasan (misalnya DKI Jakarta) seringkali semakin diperlukan pastoral kategorial untuk mengkhususkan yang umum dan memperdalam yang dasar tadi. Salah satu bentuk pastoral kategorial ialah hidup berorganisasi dalam perkumpulan yang tak luput dari perhatian Gereja. Kiranya baik mengenal lebih dekat hukum Gereja yang mengatur perkumpulan katolik yang dijalani banyak orang katolik yang tak berpuas diri dengan pastoral teritorial.
1. Hak konsosiatif kaum beriman (ius): kan.215
Hukum Gereja menghargai kodrat sosial manusia dan mengakui hak konsosiatif orang katolik, yakni untuk mendirikan dan memimpin perkumpulan. Tetapi hak ini lebih merupakan “izin prinsip”, karena Uskup juga mempunyai tanggung-jawab dan hak koordinasi (kan.394, 680, 790), agar keseluruhan hidup menggereja berfungsi dengan baik, dan tidak malahan terpecah-belah.
2. Pelaksanaan hak (exercitium iuris): kan.223
Maka dari itu kedua belah pihak (kaum beriman dan otoritas gerejawi yang berwenang) harus arif dalam pelaksanaan hak itu, dan tak hanya membanggakan haknya. $1: Kaum beriman dalam pelaksanaan hak itu harus mengindahkan
A. Kepentingan umum (Bonum commune)
B. Hak pihak lain
C. Kewajiban terhadap pihak lain
$2: Otoritas gerejawi berhak mengatur pelaksanaan hak itu dengan berpedoman pada kepentingan umum (“intuitu boni communis”), misalnya kebersamaan yang ter- padu secara serasi.
Uskuplah yang bertanggungjawab atasnya (dan bukan KWI seolah-olah superbody)
3. Tujuan perkumpulan: kan.298
Yang penting: tidak asalkan berkumpul (meskipun hal ini juga bermakna), melainkan untuk apa, apa yang mau dicapai?
NB.Jangan dikacaukan dengan semboyan “makan atau tidak, asalkan berkumpul; kum- pul atau tidak, asalkan makan”.
a. Untuk mencapai hidup yang lebih sempurna
b. Untuk beribadat
c. Untuk memperdalam iman
d. Untuk evangelisasi
e. Untuk merasul
f. Untuk menjalankan amalkasih.
g. Untuk meresapkan semangat Injil ke dalam tata dunia (hidup bermasyarakat, ber- bangsa dan bernegara).
4. Jenis perkumpulan
a. Consociatio publica (kan.312-320)
b. Consociatio privata berstatus badan hukum gerejawi(kan.321-326)
c. Consociatio privata tak berstatus badan hukum gerejawi (kan.310)
Selain hukum Gereja perlu mengindahkan peraturan perundang-undangan sipil.
5. Rincian kategori lain/lebih lanjut
a. Klerikal, tujuan dan para anggotanya rohaniwan (kan.302)
b. Laikal, tujuan dan para anggotanya kaum beriman awam (kan.327-329)
c. Ordo Ketiga, tujuan dan para anggotanya awam, tetapi berpartisipasi dalam karisma dan menghayati spiritualitas suatu Tarekat (kan.303)
6. Beberapa topik
a. Penggunaan sebutan “katolik” tidak sembarangan, apalagi bila dengan penggunaan atribut itu nama Gereja dibawa-bawa (kan.300)
b. Mempunyai AD-ART (bahasa sipil) atau Statuta (bahasa Gereja) sendiri (kan.304), agar unsur-unsurnya jelas dan tegas.
c. Mempunyai otonomi, artinya bisa mengatur diri sendiri (kan.310)
d. Terbuka terhadap supervisi, seringkali sudah ada pengawasan melekat berupa dewan penasihat, tetapi bila perlu Uskup bisa turun tangan (kan.305)
7. Hubungan dengan otoritas gerejawi
(Pengakuan perkumpulan biasanya terjadi dng.recognitio Statuta)
a. Pendirian:
Perkumpulan Publik didirikan oleh otoritas gerejawi (kan.301)
1) Tingkat Internasional oleh Takhta Suci
2) Tingkat Nasional oleh Konferensi Uskup
Mengingat mobilitas besar penyebaran & kegiatan yang tak dibatasi di Keus- kupan, melainkan lintas-keuskupan.
Maka dapat dimengerti bahwa menurut kan.312 $2 untuk sahnya pendirian bagian di Keuskupan tetap diperlukan persetujuan tertulis Uskup diosesan yang bisa mempunyai pandangan lain dan berwenang di wilayahnya. Hendaknya di- perhatikan bahwa batas-batas gerejawi tak selalu sama dengan batas-batas pemerintah.
3) Tingkat Diosesan oleh Uskup Diosesan
b. Pengakuan Statuta
1) Harus ada Statuta yg.memuat (kan.304):
Tujuan/program
Tempat kedudukan
Kepengurusan
Persyaratan keanggotaan
Cara kerja
2) Pengakuan Statuta
Kan.314 untuk consociatio publica
Kan.299 $3 untuk pengakuan consociatio privata
Kan.322 $2 untuk status badan hukum
c. Penggunaan sebutan “katolik”
Kan.300 Hanya dengan persetujuan otoritas gerejawi yang berwenang, sesuai dengan kan.312
d. Supervisi
Kan.305 Semua perkumpulan berada dibawah pengawasan otoritas gerejawi (“subsunt vigilantiae auctoritatis ecclesiasticae competentis)
Kan.323 Perkumpulan privat: otoritas gerejawi berhak menjaga & mengusahakan agar:
1) Dicegah penghamburan tenaga (“ut virium dispersio vitetur”)
2) Pelaksanaan kerasulan terarah pd.kepentingan umum (“ut earumque apostolatus exercitium ad bonum commune ardinetur”)
8. Criteria ecclesialitatis (Christifideles laici 30)
a. Primat panggilan menjadi kudus
b. Pengakuan iman katolik
c. Kesaksian tentang.persekutuan (communio)
d. Kesesuaian dng.tujuan Gereja
e. Kehadiran dalam masyarakat
9. Ordo Ketiga
a. KHK 1917 mengenal 3 jenis perkumpulan kaum beriman
1) Tertius Saecularis Ordo (kan.702-706)
2) Piae Uniones (kan.707 $1)
3) Confraternitates (kan.707 $2 & kan.708-719)
Tetapi KHK 1917 ini sudah tak berlaku (kan.6 $1 n.1), yang dipertahankan hanyalah apa yang disebut Ordo Ketiga, misalnya “Karmelit Awam”
b. KHK 1983 kan.303
1) Di dalam dunia
2) Hidup kerasulan
3) Kesempurnaan kristiani
4) Semangat Tarekat ybs.
5) Di bawah bimbingan lebih tinggi Tarekat
c. Afiliasi =?
1) Hanya sebagai ilustrasi, agar konkret: Kategori spiritual, maka longgar
Const.89: the Scapularà Afiliation of the Faithful to the Carmelite Family Afiliasi = banyak entitas otonom dim asukkkan ke dlm. “Familia Carmelitana”.
a. Ordo Pertama: imam dan bruder
b. Ordo Kedua: rubiah
c. Ordo Ketiga sekular: awam
d. OCD
e. Kongregasi religius
Const.28: “All individuals and groups, whether institutional or not, which draw their inspiration from the Rule of St.Albert, from its tradition and from the values expressed in Carmelite spirituality, constitute the Carmelite Family within the Church today… The Family includes ourselves and our bro- thers of the Teresian Reform; the women religious of both branches; affiliated religious congregations; the Third Orders Secular; secular institutes; individuals affiliated with the Order through the sacred scapular; and those who by what- ever title or bond are affiliated with the Order….”.
2) Tanpa efek yuridis?
a.Dokumen afiliasi sebaiknya diminta
b.Sebaiknya ditanyakan dan diminta dokumen yang menggariskan efek afiliasi
10. Uskup & Keuskupan
a. Kan.381 (Tanggung jawab dan wewenang Uskup) atas umat di wilayah yang diper- cayakan kepadanya tetap utuh.
b. Kan.223: Bonum commune dalam pelaksanaan hak tetap harus diindahkan Ditambah kan.323: upaya jangan terjadi “virium dispersio”.
c. Arti afiliasi kaum awam
1) Dokumen afiliasi harus diminta
2) Makna dan efek afiliasi kaum awam harus dipastikan
Ditanyakan kepada Generalat
Disertai dokumentasi
3) Tanggung jawab Uskup tidak dikurangi.
4) Belajar dari pengalaman
SUMBER REFERENSI:
Pontifical Council for the Laity, National Laity Councils. Criteria for discernment
(PG)
Membantu para Waligereja mewujudkan masyarakat Indonesia yang beriman, menghayati nilai-nilai universal, serta mampu menggunakan media komunikasi secara bertanggung jawab demi terciptanya persaudaraan sejati dan kemajuan bersama.