1. Menurut kan.1398 Kitab Hukum Kanonik aborsi digantungi ancaman hukuman eks-komunikasi otomatis (excommunicatio latae sententiae). Tak peduli dengan cara apa dan kapan aborsi dilaksanakan (interpretasi otentik Dewan Kepausan 23 Mei 1988).
2. Absolusi dari ekskomunikasi otomatis itu dikhususkan (direservir) bagi Uskup.
3. Kiranya dapat dibayangkan kesulitan prosedur minta absolusi dari Uskup, dengan segala akibatnya, maka dari itu di banyak kawasan, a.l.di Regio Jawa, kuasa mem- berikan absolusi dari ekskomunikasi otomatis itu dilimpahkan secara habitual kepada bapa pengakuan, bdk.Statuta Keuskupan Regio Jawa 1995 yang sejauh saya ketahui juga diberlakukan untuk Regio Sumatra.
4. Dengan demikian Bapa pengakuan memberikan dua absolusi dalam pelayanan sakramen tobat kepada orang yang kena ekskomunikasi itu.
Pertama, ia memberikan absolusi dari ekskomunikasi, misalnya: “Aku membebaskan Anda dari ekskomunikasi. Demi Nama Bapa dan Putra dan Roh Kudus”.
Lalu ia memberi absolusi sakramental seperti biasanya.
5. Pesan kepada Bapa pengakuan. a. Memberi peringatan jelas kepada peniten mengenai kejahatan aborsi. Perlindungan hak atas hidup manusia dijunjung tinggi oleh Gereja.
b. Memberitahukan kepada Keuskupan jumlah absolusi atas ekskomunikasi dari aborsi per tahun. NB.Hanya jumlah, sehingga rahasia pengakuan tetap terjamin 100%. Pemberitahuan jumlah itu hanya untuk kebijakan pastoral.
6. Kalau Bapa pengakuan bertanya, apakah peniten tahu bahwa aborsi digantungi ancaman hukuman ekskomunikasi, maksudnya ialah soal imputabilitas, yakni orang yang tahu, kena.
7. Bisa timbul soal, sejauh mana perempuan yang bersangkutan dengan tahu, mau dan mampu, membiarkan aborsi dilaksanakan pada dirinya. Seringkali ia didesak oleh pihak lain (suami, pacar, orangtua, sanak saudara dsb.) Menurut paham moral, hal ini disebut kerja sama yang tak lepas dari kesalahan, maka juga harus dipertanggungjawabkan.
8. Jawaban atas pertanyaan yang dirumuskan dalam judul: “Bagaimana kalau kena ekskomunikasi otomatis atas aborsi”? ialah:
a. Menyesali tindakan itu (bertobat)
b. Mengaku dosa
c. Mohon absolusi, baik dari ekskomunikasi maupun dari dosa.
Kalau imam mengatakan bahwa kuasa absolusi itu direservir Uskup. Ingatkan, mungkin kuasa itu telah dilimpahkan kepada imam yang mempunyai yurisdiksi. Entah bagaimana kebijakan di Keuskupan-keuskupan Indonesia. Kiranya delegasi paling praktis.
(P.Go. )
Membantu para Waligereja mewujudkan masyarakat Indonesia yang beriman, menghayati nilai-nilai universal, serta mampu menggunakan media komunikasi secara bertanggung jawab demi terciptanya persaudaraan sejati dan kemajuan bersama.