Orang yang menjadi katolik diperkenalkan dengan kelima perintah Gereja, yang harus ditaatinya:
1-2. Merayakan hari Tuhan, a.l. Misa Hari Minggu
3. Puasa dan pantang
4. Komuni Paskah
5. Sakramen tobat minimal sekali setahun.
Ambil contoh Misa Minggu yang paling banyak terjadi. Bagaimana kalau ada halangan, misalnya dari suami yg. beragama lain, atau agak sakit atau amat sibuk (ada tamu) atau terlalu jauh.
Jawab saya: tak usah ke gereja, kalau halangan itu dirasa berat.
Sebabnya? “Lex positiva non obligat cum gravi incommodo” (Hukum positif tak mewajibkan bila implementasinya disertai kesulitan besar, misalnya dipukuli suami atau hubungan menjadi renggang).
Besar kecilnya keberatan tentu tergantung juga pada keadaan dan penilaian (hatinurani) orang yang bersangkutan.
Hukum positif = hukum buatan Gereja, bukan ius divinum (hukum ilahi) tak berasal dari Allah, meskipun Gereja memerintahkan tak sewenang-wenang, melainkan karena ada makna obyektifnya, misalnya makna ekaristi. Tuhan tak memberi perintah rinci (kapan, berapa kali), melainkan menganugerahkan ekaristi yang bermakna. Hukum Gereja menentukan lebih lanjut: kapan dan berapa kali setahun.
Orang katolik yang tidak legalistis dan formalistis, melainkan arif-bijaksana dan berkehendak baik, dapat menentukan sendiri dalam hatinuraninya, sejauh mana alasannya cukup untuk tidak mengikuti Misa Minggu. Tak usah minta izin dari Pastor paroki.
oleh: Piet Go O.Carm
Membantu para Waligereja mewujudkan masyarakat Indonesia yang beriman, menghayati nilai-nilai universal, serta mampu menggunakan media komunikasi secara bertanggung jawab demi terciptanya persaudaraan sejati dan kemajuan bersama.