
Hukum Gereja

21 Maret 2011 13:34
RD. D. Gst. Bgs. Kusumawanta. Kesadaran berpastoralJudul di atas merupakan hasil refleksi dan pemikiran yang spontan ketika membaca dan menanggapi diskusi di milist Unindo bahwa kini telah merebak dimana mana Pastoral Berbasis Data. Pastoral berbasis data itu mulai menggairahkan keuskupan - keuskupan untuk d...
06 Agustus 2010 14:08
(Relevansi kanon 1156-1165)Rm. D. Gusti Bagus Kusumawanta Fakta umumFakta umum di dalam kehidupan paroki terdapat banyak pasangan yang hidup dalam perkawinan yang tidak sah dan belum dibereskan oleh pastor paroki. Mengapa? Bisa jadi karena tidak tahu peristiwanya atau karena tidak tahu bagaimana membereskannya. Su...
18 Juni 2010 13:07
(Relevansi kan 1103-1105)Rm. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr.Kesepakatan yang tidak mencukupiKesepakatan atau konsensus adalah faktor kunci yang menjadi lahirnya suatu perkawinan. Hal itu berarti bahwa terjadi kesepakatan antara kedua mempelai untuk saling memberi diri dan menerima dengan tujuan membentuk persekutuan hi...
26 April 2010 08:42
Relevansi kanon 1143, KHK 1983Rm. D. Gst. Bgs. Kusumawanta, PrKemurahanKanon 1143: menyatakan:§ 1. Perkawinan yang dilangsungkan oleh dua orang tak dibaptis diputus berdasarkan privilegium paulinum demi iman pihak yang telah menerima baptis, oleh kenyataan bahwa pihak yang telah dibaptis tersebut melangsungk...
29 Maret 2010 08:53
(Relevani kanon 1099)Rm D. Gst. Bgs. Kusumawanta Simulasi (kepura-puraan)Judul ini tentang mengecualikan sifat hakiki indissolubilitas (sifat tak dapat diputuskan) adalah bagian dari simulasi (kepura-puraan). Mengecualikan sifat hakiki indissolubilitas adalah perkawinan yang dikehendaki oleh Allah bukan saja supay...
31 Januari 2010 11:49
(Relevansi kan 1101)Rm. D. Gusti Bagus KusumawantaObyek formal perbuatan kehendakDalam pembahasan kasus-kasus perkawinan kanonik terdapat suatu perbuatan kehendak yang meniadakan kesepakan perkawinan. Pada bahasan topik ini kita membahas obyek formal perbuatan kehendak itu yakni hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari tin...
05 Oktober 2009 12:44
(Relevansi Kan 1096)Rm. D. Gst. Bgs. Kusumawanta, PrKetidaktahuanPersoalan mendasar bagi calon pasangan suami isteri yang dapat mengakibatkan cacat kesepakan perkawinan adalah ketidaktahuan tentang hakekat perkawinan. Ketidaktahuan adalah sumber dari kebodohan yang mengakibatkan malapetaka bagi keluarga. Ketidaktahuan ...